Beranda blog Halaman 12

Pentingnya Menjadi Pemilih Rasional dan Mandiri Memilih

0

Bendahara Fatayat Nahdlatul Ulama Aceh, Aklima, mengatakan, ada beberapa kelompok masyarakat yang tergolong sebagai kelompok rentan dalam penyelenggaraan pemilu. Mereka di antaranya para perempuan, lansia, disabilitas, pemilih pemula, maupun anggota masyarakat yang tengah menjalani program pemasyarakatan di lembaga-lembaga pemasyarakatan.

Mereka menjadi rentan karena kurangnya akses dalam mendapatkan informasi seputar pemilu maupun akses pada TPS di hari-H nanti. Akibatnya kata Aklima, kelompok ini rentan dimobilisasi untuk memilih calon-calon tertentu.

“Oleh karena itu, penyelenggara pemilu harus responsif, kelompok-kelompok rentan ini harus dipastikan bisa mandiri dalam memilih,” kata Aklima dalam talkshow di Radio Serambi FM 90.2 MHz yang diselenggarakan oleh Perhimpunan Pengembangan Media Nusantara (PPMN) melalui Koordinator Jurnalis Warga Banda Aceh, Ihan Nurdin, pada Jumat, 25 November 2022.

Kondisi ini menurutnya bisa terjadi karena partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemilu di Indonesia, khususnya di Aceh belum ideal sebagaimana yang diharapkan. Berkaca dari pemilu-pemilu sebelumnya, masyarakat masih ada yang terintimidasi oleh ajakan-ajakan dari kelompok tertentu. Bahkan, ada yang secara ekstrem menafsirkan bahwa memilih calon-calon tertentu merupakan bentuk lain dari jihad.

“Banyak yang perlu kita evaluasi dari proses pemilu kita. Walaupun di sisi lain, untuk saat ini misalnya, antusias masyarakat pada pemilu mulai muncul, tetapi yang paling penting adalah menjadi pemilih cerdas. Khususnya pada pemilih-pemilih pemula, mereka ini harus menjadi pemilih rasional,” kata Aklima.

Bicara ideal kata Aklima, seharusnya dalam pesta demokrasi sudah tidak ada lagi masyarakat atau individu yang menjadi korban karena perbedaan haluan politik. Namun, fenomena yang terjadi, pemilu justru terkesan memecah belah masyarakat menjadi berkubu-kubu.

Di sisi lain, Aklima juga menyoroti partisipasi perempuan dalam pemilu yang masih dianggap sebatas second group atau kelompok kedua sehingga kehadiran mereka dinilai sebagai pelengkap. Jika perempuan tidak mendukung perempuan, maka ruang politik yang tersedia bagi perempuan akan selalu mengecil.

Jika bicara keterlibatan perempuan dalam panggung politik, menurutnya ada sejumlah figur yang bisa menjadi contoh. Di tataran politik nasional, ada nama seperti Khofifah Indar Parawansa. Sementara di konteks Aceh, ada nama-nama seperti Illiza Sa’aduddin Djamaluddin yang pernah menjadi wali Kota Banda Aceh dan kini menjadi anggota DPR RI. Ada juga Darwati A Gani yang kini menjadi anggota DPRA.

Momen-momen politik, utamanya pemilu, harus dimanfaatkan semaksimal mungkin dengan cara memberikan suara sebagai hak politik individu. Aklima menekankan untuk tidak golput karena dampaknya sangat besar terhadap merosotnya nilai-nilai demokrasi di Indonesia.

Talkshow ini juga menghadirkan narasumber dari KIP Aceh, Akmal Abzal, dan jurnalis warga sekaligus pemilih pemula, Nurul Muhdiyah.[]

Mengenal Lembaga Penyelenggara Pemilu dari Level Nasional hingga Desa

Oleh Sartika Rahayu*

Menyambut pesta demokrasi pada pemilu dan pilkada serentak 2024 mendatang, tentu perlu persiapan yang panjang. Mulai perencanaan program dan anggaran, penyusunan peraturan, pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih, pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu, penetapan peserta pemilu, penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan, hingga pencalonan kontestan pemilu yang berakhir dengan penetapan dan pengucapan sumpah/janji kandidat terpilih.

Dari rangkaian persiapan pemilu dan pilkada yang cukup panjang ini, tentu ada baiknya kita juga mengetahui lembaga penyelenggara pemilu dan pilkada serta tugas pokok dan fungsinya. Dengan demikian, masyarakat bisa bersinergi mendukung terselenggaranya pemilu yang jujur, adil, dan lebih baik dari tahun ke tahun.

Ada tiga lembaga penyelenggara pemilu di Indonesia berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017, yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Khusus KPU, merupakan amanat dari konstitusi UUD 1945 pasal 22F ayat 5 yang menyebutkan bahwa pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri. Namun, dalam tulisan ini saya akan menjelaskan tugas dan fungsi satu lembaga penyelenggara pemilu saja, yakni KPU dan turunannya.

Sejarah KPU di Indonesia

Berdasarkan penjelasan di situs kpu.go.id, pemilihan umum (pemilu) pertama di Indonesia diselenggarakan pada 1955. Meski demikian, sejarah pembentukan lembaga penyelenggaraan pemilu sudah dimulai sejak 1946, ketika presiden pertama, Soekarno, membentuk Badan Pembentuk Susunan Komite Nasional Pusat dan mengesahkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1946 tentang Pembaharuan Susunan Komite Nasional Indonesia Pusat.

Pada masa Orde Baru, Presiden Soeharto membentuk Lembaga Pemilihan Umum (LPU) yang bertugas sebagai badan penyelenggara pemilihan umum di Indonesia. LPU terbentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1970. Ketua LPU saat itu adalah Menteri Dalam Negeri dengan keanggotaan yang terdiri atas Dewan Pimpinan, Dewan Pertimbangan, Sekretariat Umum LPU, dan Badan Perbekalan dan Perhubungan. Pengunduran diri Soeharto sebagai Presiden Republik Indonesia pada 21 Mei 1998 mengakhiri periode Orde Baru. Kemudian jabatan kepresidenan digantikan oleh Wakil Presiden Bacharuddin Jusuf Habibie (BJ Habibie).

Di masa BJ Habibie inilah awal sejarah Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Indonesia terbentuk. LPU bentukan Presiden Soeharto pada 1970 ditransformasi menjadi KPU melalui Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1999. Transformasi LPU menjadi KPU dengan memperkuat peran, fungsi, dan struktur organisasi menjelang Pemilu 1999. Keanggotaan KPU pertama diisi wakil-wakil pemerintah dan wakil-wakil peserta (partai politik) Pemilu 1999 serta tokoh-tokoh masyarakat. Jumlah total anggota KPU sebanyak 53 orang dan dilantik oleh Presiden BJ Habibie.

Pembentukan KPU ini atas desakan masyarakat yang menuntut pemerintahan yang demokratis. Sebab kepemerintahan dan lembaga-lembaga lain adalah produk Pemilu 1997 era Orde Baru yang sudah tidak dipercaya lagi oleh rakyat Indonesia. Pemilu 1999 diadakan untuk memperoleh pengakuan atau kepercayaan masyarakat termasuk dunia internasional. Anggota-anggota KPU terdiri atas anggota sebuah partai politik, tetapi setelah dikeluarkan UU Nomor 4 Tahun 2000 maka anggota KPU wajib nonpartisan.

Sejarah KIP Provinsi Aceh

Masih sangat luas sejarah tentang pembentukan lembaga KPU di Indonesia. Tentu kita juga bertanya, mengapa di Aceh namanya Komisi Independen Pemilihan (KIP)? Khusus di Aceh, secara nomenklatur KPU disebut KIP. Demikian juga untuk Bawaslu yang disebut dengan Panitia Pengawas Pemilihan atau Panwaslih. Hal ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan Qanun Nomor 7 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu di Aceh.

KIP yang meliputi KIP Aceh dan KIP kabupaten/kota merupakan bagian dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang diberi wewenang untuk menyelenggarakan pemilu dan pilkada di seluruh wilayah Aceh.

KIP Aceh beranggotakan 7 komisioner yang diseleksi oleh tim independen yang bersifat ad hoc dan menjabat selama lima tahun. Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, komisioner KIP Aceh didukung oleh kesekretariatan yang dipimpin oleh seorang sekretaris, bertanggung jawab terhadap segala urusan administrasi maupun kebutuhan lainnya untuk mendukung kerja-kerja KIP Aceh. Sekretariat KIP Aceh memiliki 45 pegawai negeri sipil (PNS) yang terdiri atas 23 pegawai organik (lingkungan Komisi Pemilihan Umum–KPU) dan selebihnya diperbantukan dari Pemerintah Aceh.

KPU/KIP mempunyai visi menjadi penyelenggara pemilihan umum yang memiliki integritas, profesional, mandiri, transparan dan akuntabel, demi terciptanya demokrasi Indonesia yang berkualitas berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sedangkan misinya membangun lembaga penyelenggara pemilihan umum yang memiliki kompetensi, kredibilitas dan kapabilitas dalam menyelenggarakan pemilihan umum; menyelenggarakan pemilihan umum untuk memilih anggota DPR, DPR RI, DPRD, Presiden dan Wakil Presiden, serta kepala daerah dan wakil kepala daerah secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil, akuntabel, edukatif dan beradab; meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemilihan umum yang bersih, efisien dan efektif; melayani dan memperlakukan setiap peserta pemilihan umum secara adil dan setara, serta menegakkan peraturan pemilihan umum secara konsisten sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan meningkatkan kesadaran politik rakyat untuk berpartisipasi aktif dalam pemilihan umum demi terwujudnya cita-cita masyarakat Indonesia yang demokratis.

KPU mempunyai perangkat organisasi (kelembagaan) dari tingkat nasional sampai tingkat yang paling bawah, yaitu Tempat Pemungutan Suara (TPS). Pada tingkat nasional disebut KPU, dan jajaran ke bawahnya adalah KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)/Panitia Pemilihan Distrik (PPD), Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat desa/kelurahan, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di tingkat TPS.

Sedangkan untuk penyelenggara pemilu di luar negeri dibentuk Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) dan Kelompok Panitia Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN). Untuk Aceh, nomenklaturnya adalah Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, KIP kabupaten/kota, PPK, PPS, dan KPPS.

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KIP Aceh, Akmal Abzal, dalam Kuliah Pemilu “Warga Berdaya Pelopor Pemilu Jujur dan Adil” yang berlangsung di aula KIP Aceh, Jumat, 28 Oktober 2022, menjelaskan kalau PPK adalah ujung tombak di level kecamatan yang merupakan turunan dari KIP kabupaten/kota.

“Hanya saja, PPK dan PPS badan ad hoc (sementara) yang bekerja hanya 18 bulan. PPK, PPS, dan KPPS bertugas mempersiapkan Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan memastikan data-data yang ada di level kecamatan dan desa,” katanya.

Demikian sekelumit sejarah, tugas pokok dan fungsi KIP sebagai penyelenggara pemilu di Aceh. Dengan mengetahui informasi tersebut, masyarakat diharapkan bisa turut berkontribusi dan mendukung kinerja KIP untuk melangsung pemilu yang jujur, adil, dan akuntabel.[]

 Penulis adalah anggota Jurnalis Warga Banda Aceh dan mahasiswi Ilmu Politik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Pemerintahan UIN Ar-Raniry. Berasal dari Kabupaten Simeulue.

Jalan Panjang Perjuangan Rasyidah, Sembuhkan Trauma Konflik dan Tsunami hingga Jadi Paralegal

TIDAK semua perempuan mampu seperti Rasyidah. Yang berhasil menyulap trauma menjadi sumbu yang membakar semangatnya untuk menciptakan perubahan. Yang mampu mengubah rasa kehilangan menjadi percik-percik harapan. Bahwa kehilangan tidak harus selalu “diselesaikan” dengan ratapan pilu tak berujung. Bahkan kini, di usianya yang menjelang angka 70 tahun, masa-masa yang bagi kebanyakan orang digunakan untuk istirahat dan “menikmati” masa tua, Rasyidah justru masih aktif dalam dunia pergerakan sebagai paralegal.

***

Orang-orang memanggilnya Mami Rasyidah. Ia lahir beberapa tahun setelah kemerdekaan Republik Indonesia. Siang itu, Jumat, 18 November 2022, Mami Rasyidah menyambut kedatangan saya dengan hangat di rumahnya yang berada di depan surau di Gampong Alue Deah Teungoh, Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh. Ini merupakan desa pesisir yang pernah luluh lantak akibat tsunami Aceh pada 26 Desember 2004 silam.

Rumah-rumah penduduk yang telah tersapu rata dengan tanah, kini berganti dengan rumah-rumah yang bentuknya lebih seragam. Rumah-rumah itu dibangun selama masa rehabilitasi dan rekonstruksi Aceh pascatsunami. Salah satunya adalah rumah yang kini ditempati Rasyidah.

Kami duduk berlesehan di ruang tamu rumahnya yang mungil. Memang tak ada perabotan apa pun di sana selain sebuah nakas kecil yang rapat ke dinding. Namun, rumah ini menyimpan banyak kenangan dan sejarah. Khususnya bagi Rasyidah. Satu per satu kenangan itu berloncatan dari mulutnya. Ingatannya masih kuat. Ia mampu bercerita dengan runut.

“Saya ini istri anggota. Almarhum suami saya polisi Airud,” katanya membuka lembar pertama perjalanan hidupnya, “meski begitu, saya selalu merasa kalau saya ini masyarakat biasa sehingga saya bisa berbaur dengan siapa saja,” katanya.

Pernikahannya dengan almarhum suaminya, Hasbalah, yang seorang anggota Polri merupakan awal dari sejarah hidupnya yang panjang dan berkelok. Meski sama-sama berasal dari Kota Banda Aceh, pasangan ini kemudian hijrah ke Kabupaten Aceh Timur sejak tahun ‘90-an karena sang suami ditugaskan di Kota Langsa—ibu kota Aceh Timur sebelum pemekaran wilayah.

Pada masa itu, kondisinya tentu berbeda dengan sekarang. Aceh masih dalam situasi konflik. Namun, baik Rasyidah atau suaminya memiliki keyakinan, apa pun seragam yang mereka pakai, bukanlah alasan untuk membenci pihak-pihak yang berseberangan, apalagi kepada masyarakat sipil. Tidak ada yang menginginkan kondisi seperti itu. Semua orang mengharapkan damai dan kenyamanan.

Karena itu pula, meski tercatat sebagai istri polisi yang notabenenya anggota Bhayangkari, Rasyidah tidak ingin membangun jarak dengan masyarakat. Sebaliknya, ia menjadikan ini kesempatan untuk untuk membangun kedekatan dengan masyarakat. Rumahnya selalu terbuka bagi siapa saja. Karena dengan kedekatanlah komunikasi bisa terjalin. “Kalau ini terjalin, edukasi kepada masyarakat pun jadi mudah,” katanya.

Bekal pendidikan di Fakultas Keguruan Universitas Syiah Kuala dan anggota PKK di kampungnya membuat Rasyidah tak bisa berdiam diri. Dia selalu merasa, sekecil apa pun pengetahuan yang ia miliki harus dibagi dengan orang lain.

Namun, seiring dengan berjalannya waktu, konflik di Aceh yang awalnya seperti api dalam sekam, menjadi kian bergolak sejalan dengan tumbangnya Orde Baru dan dicabutnya status Daerah Operasi Militer (DOM) di Aceh pada Agustus 1998. Rentetan berbagai peristiwa mulai terjadi. Suara letusan senjata bukan lagi sesuatu yang asing di telinga masyarakat.

Banyak rumah warga dan sekolah dibakar. Pengungsian besar-besaran terjadi di setiap pelosok Aceh. Kontak senjata antara aparat keamanan dengan anggota Gerakan Aceh Merdeka mulai sering terjadi. Tak hanya di kampung-kampung, tetapi juga terjadi di kota-kota.

Hingga suatu malam di tahun 2000-an, terjadi peristiwa yang tak bisa dilupakan Rasyidah hingga akhir umurnya nanti. Sekelompok orang tak dikenal menyerang gudang senjata di kawasan Kuala Langsa.

“Suami saya piket malam itu. Saat penyerangan itu, suami saya dan rekan-rekannya sudah tidak bisa keluar lagi karena pagar gudang sudah dikunci,” kata Rasyidah.

Rasyidah ingat, sesaat sebelum suaminya berangkat untuk bertugas malam itu, seperti biasa Hasbalah selalu memeluk dan mencium kening Rasyidah. Rasyidah mengantar kepergian suaminya dengan doa dan harapan agar pulang dengan keadaan tak kurang suatu apa pun.

“Tapi apa yang terjadi, suami saya pulang sudah jadi mayat. Suami saya satu-satunya yang menjadi korban dalam kontak senjata itu. Saya pingsan berkali-kali,” kenangnya.

Rasyidah ingin membawa pulang jenazah suaminya untuk dikuburkan di kampung halamannya Banda Aceh. Namun, kondisi yang sangat mencekam saat itu, tak memungkinkan untuk menempuh jalan darat. Rasyidah pun menghubungi Kapolda Aceh dan menyampaikan permintaan terakhirnya untuk membawa pulang suaminya ke Banda Aceh. Akhirnya diputuskanlah lewat udara dengan helikopter.

Bagi Rasyidah, itu menjadi hari dan perjalanan yang paling lama untuknya. Di depannya terbujur mayat sang suami yang sudah berbalut kain kafan. Tiga anaknya lunglai tak berdaya di sampingnya. Rasyidah menggigit bibirnya kuat-kuat selama perjalanan itu hingga tak merasakan perih dan darah yang keluar. Hatinya terus berzikir.

Sepeninggal suaminya, kehidupan Rasyidah dan anak-anaknya berubah. Ia masih tinggal di Langsa. Malam-malam yang dilaluinya penuh dengan mimpi buruk. Ia seperti tak punya lagi stok air mata. Rasyidah tak punya kata yang tepat untuk menggambarkan penderitaan yang ia dan anak-anaknya alami.

Peristiwa ini begitu mengguncang Rasyidah. Juga tiga buah hatinya yang saat itu masing-masing berusia kelas satu SMA, kelas satu SMP, dan kelas satu SD. Saking traumanya, anak-anaknya sampai berlarian ke jalan hanya dengan memakai celana dalam. Rasyidah fokus menyembuhkan anak-anaknya dari trauma dengan membawa mereka ke psikater. Termasuk untuk dirinya sendiri.

“Pada saat itu saya merasa lebih baik mati daripada hidup sengsara. Kapan amannya Aceh ini. Kenapa selalu rusuh. Kontak senjata di mana-mana,” ceritanya mengenang sekelumit peristiwa pahit itu.

Sampai di suatu malam, mimpi yang ganjil hadir dan menjadi titik balik bagi Rasyidah untuk bangkit. Dalam mimpi itu ia mendengar suara yang mengatakan kalau ia adalah sosok yang hebat. Seseorang yang diuji karena Allah tahu ia mampu dan agar bisa lebih tahu apa itu makna hidup.

“Dalam mimpi itu saya seolah-olah diminta untuk bangkit agar orang lain bisa bangkit juga.”

Tanpa diduga, mimpi itu ternyata memberikan efek yang luar biasa bagi psikologis Rasyidah. Esoknya ia merasa jiwa dan pikirannya lebih ringan; lebih tenang. Ia menjadi bisa berpikir realistis dan rasional. Hingga akhirnya Rasyidah sampai pada satu kesimpulan, apa pun yang terjadi di dunia ini tak terlepas dari campur tangan Allah. Untuk menghidupi keluarga, Rasyidah membuat kue dan nasi gurih untuk dititipkan ke warung-warung. Belakangan ia mulai membuat rantangan atau katering.

Rupanya, perihnya hidup tak berhenti sampai di situ. Bermula setelah putra sulungnya lulus SMA di Langsa, Rasyidah lantas menyekolahkannya ke Sekolah Polisi Negara (SPN) Seulawah, Aceh Besar. Tak lama setelah si sulung masuk asrama, Rasyidah mengalami kecelakaan. Kaki kanannya terlindas truk reo hingga nyaris putus.

Peristiwa nahas itu terjadi ketika Rasyidah hendak menyelamatkan putri bungsunya yang SD di tengah situasi kontak senjata di Langsa. Dalam kondisi panik dan tak keruan seperti itu, sebuah truk reo melintas dan Rasyidah tak sempat mengelak. “Kalau saya tak menyelamatkan anak saya, dia yang menjadi korbannya.”

Rasyidah pun dibawa berobat ke Medan. Setelah kecelakaan itu, dia hanya bisa berjalan dengan bantuan tongkat sebagai penyangga. Secara fisik, ia tak lagi sebebas dulu untuk bergerak. Namun, hal itu sama sekali tidak menyurutkan semangatnya. Putri bungsunya saat itu sudah dikirimkan ke Banda Aceh dan melanjutkan sekolahnya di ibu kota provinsi.

Menjadi Paralegal Komunitas

Belum lagi ia pulih, peristiwa besar lain terjadi. Gempa dan tsunami Aceh pada Minggu, 26 Desember 2004. Bencana alam ini telah merenggut sebagian besar keluarga Rasyidah yang menetap di Gampong Alue Deah, ayah ibunya, adik-adik, hingga sanak keluarga. Termasuk gadis kecilnya yang tinggal bersama kakak Rasyidah. Kehilangan keluarga dan putrinya seolah menjadi pelengkap segala penderitaan yang dialami Rasyidah.

Dari Langsa, Rasyidah bergegas ke Banda Aceh setelah mendengar terjadinya gempa. Momen ini pula yang membuatnya memutuskan kembali ke kampung asalnya di Alue Deah Teungoh, Banda Aceh. Sama seperti warga lainnya, Rasyidah tinggal di barak pengungsian. Bencana ini menguji nilai-nilai kemanusiaan yang telah lama tumbuh dalam diri Rasyidah. Ia mengambil peran untuk membantu pengungsi dengan menjadi ketua barak yang penghuninya dari empat dusun di desa itu.

“Saya tak peduli dengan kondisi saya. Ke mana-mana saya bertongkat. Kaki saya ini, setelah tiga tahun baru sembuh,” ujar Rasyidah sambil menunjukkan bekas luka di betis kanannya. Kadang-kadang ia harus selonjor karena kakinya terasa pegal.

Sebenarnya, dalam situasi seperti itu bukannya Rasyidah tak terguncang. Trauma karena konflik dan kehilangan tsunami masih belum sembuh betul. Hanya saja, ketika ia melihat orang-orang di sekelilingnya yang mengalami trauma karena peristiwa mahadahsyat yang terjadi dalam seketika, membuat pikirannya bergerak dengan cepat. Kalau dia pun turut melarutkan dirinya dalam kesedihan, tamatlah riwayatnya sebagai seorang manusia.

Rasyidah yang sudah lebih dulu “tertempa” oleh keadaan merasa lebih “berpengalaman” dalam menghadapi situasi sulit.

Ia melihat banyak orang linglung karena kehilangan keluarga dan tempat tinggal. Juga terguncang karena tergulung oleh tsunami.

“Macam model saya lihat orang. Ada yang linglung. Histeris. Kita bilang a mereka bilang z. Saya melihat orang-orang korban tsunami ini lebih trauma dari konflik.”

Dengan segala keterbatasannya secara fisik, Rasyidah pun bertekad mengurusi para pengungsi. Ia menyusun program-program pemulihan trauma semacam kegiatan psikososial, mencari akses untuk sanitasi dan air bersih. Ia menjadi juru komunikasi setiap ada perwakilan lembaga atau LSM baik lokal maupun asing yang datang ke barak.

Di antara hasil kerja kerasnya ialah hadirnya bale inong atau balai perempuan yang dibangun oleh Unifem (Badan Dana Pembangunan PBB untuk Perempuan) sebagai wadah perempuan untuk berkumpul di Banda Aceh, khususnya di Kecamatan Meuraxa. Atas saran Rasyidah pula, bale inong ini dibangun sebanyak tiga unit berdasarkan pengelompokan wilayah pesisir, pedalaman, dan perkotaan.

Ia juga sering menjadi tujuan tamu-tamu dari Jepang untuk belajar tentang pemulihan trauma dan bangkit dari bencana tsunami. Ini pula yang membuat Rasyidah bisa menjejakkan kakinya di Jepang pada 2014.

Di masa rehab rekon ini pula Rasyidah terhubung dengan LSM Flower Aceh. Salah satu LSM tertua di Aceh yang kerjanya terfokus pada isu-isu pemberdayaan dan advokasi perempuan sejak masa konflik. Pascatsunami, Flower memercayakan Rasyidah sebagai community organizer yang menjembatani segala kebutuhan pengungsi, terutama perempuan dan anak.

Di masa-masa sulit itu, jam tidur Rasyidah sangat pendek. Ia terbiasa tidur dini hari dan bangun pagi-pagi sekali. Pikirannya selalu penuh dengan agenda-agenda yang ingin dilaksanakan esok hari. Ia menjadi tumpuan harapan bagi banyak orang.  Ia mengadvokasi agar warga mendapat relokasi tempat tinggal. Memfasilitasi pelatihan menjahit. Hingga membuat lomba untuk menghibur penghuni barak agar tak dibebat kejenuhan.

“Saya tidak lagi memikirkan tentang diri saya. Karena kalau hanya untuk pribadi, saya kan punya peninggalan pensiun dari almarhum suami saya, tapi saya selalu berpikir warga ini harus hidup dengan layak,” ujarnya.

Bahkan, saking sibuk dan banyaknya beban hidup yang dipikul saat itu, Rasyidah merasa dirinya jauh lebih tua dari sekarang. Sejenak Rasyidah berhenti bercerita. Ia memanggil seseorang yang bernama Mak Intan untuk mengambilkan album foto di kamar. Sesaat kemudian Mak Intan keluar dengan album putih tebal. Rasyidah mengambil album itu dan membuka halaman pertamanya. “Ini saya dulu,” tunjuknya pada sesosok perempuan berbaju batik merah dan bersarung dengan kerudung biru laut. Saya tercengang karena ia memang terlihat lebih tua dari sekarang.

Meski rehab rekon Aceh sudah lama berlalu, tetapi kerja-kerja sosial yang dilakukan Rasyidah tidak turut berhenti. Bersama Flower Aceh ia tetap memainkan perannya di masyarakat. Usia yang semakin bertambah sama sekali tak membuatnya surut karena banyaknya persoalan yang dihadapi perempuan di level akar rumput. Utamanya menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga. Rasyidah berusaha senantiasa hadir untuk mendampingi mereka.

Jalan panjang yang dilalui Rasyidah telah membawanya pada garis takdir menjadi seorang paralegal komunitas. Kini ia dikenal sebagai salah satu tokoh pergerakan perempuan di tingkat akar rumput.

Saat ini Rasyidah juga menjadi ketua kelompok pengajian di kampungnya. Momen-momen pengajian ini ia manfaatkan untuk mengedukasi perempuan tentang pentingnya memahami hak-hak mereka sebagai perempuan; tentang adanya kesetaraan antara perempuan dengan laki-laki; hingga tentang pentingnya perempuan melek hukum. Ia juga aktif dalam forum-forum yang memperjuangkan hak-hak korban konflik Aceh.

Rasyidah tak pernah menyesali apa yang pernah terjadi dalam hidupnya. Baginya, setiap perjuangan selalu dimulai dari adanya kepelikan yang dihadapi oleh seseorang.

“Saya selalu ingin membakar semangat para perempuan, baik dia sebagai korban atau sebagai masyarakat biasa,” ujarnya optimistis.[]

Jurnalis Warga Kuliah Pemilu ke KIP Aceh: It’s Amazing!

0

Banda Aceh — Delapan dari sepuluh jurnalis warga Banda Aceh hari ini berkesempatan mengikuti kuliah pemilu langsung di kantor Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh di Jalan Teuku Nyak Arief Banda Aceh, Jumat, 28 Oktober 2022.

Kedelapan jurnalis warga tersebut, yaitu Aidil Ihfar, Abidzar Ghifari, Nurul Muhdiyah, Sartika Rahayu, Munawwar, Iwan Riswanda, Zakiyah Drazat, dan Khairiah. Kuliah pemilu secara langsung ke lembaga penyelenggara pemilu ini menjadi pengalaman baru bagi sebagian besar jurnalis warga yang selama ini masih sangat awam dengan dunia kepemiluan.

Khairiah yang memiliki latar belakang arsitektur mengakui jika kunjungan ke KIP Aceh ini menjadi pengalaman yang “it’s amazing!”. Ini pertama kalinya bagi perempuan yang akrab dipanggil Harie itu tahu tentang kepemiluan secara detail mulai dari apa itu KIP, sejarahnya, hingga proses pemilihan suara.

“Biasanya cuma masa bodoh aja dengan yang beginian,” ujar Harie.

Selain itu kata Harie, komisioner KIP Aceh juga menyambut dengan ramah sehingga ia tidak sungkan untuk bertanya. Informasi dan penjelasan yang diperoleh hari ini baik melalui data yang disajikan di Rumah Pintar Pemilu KIP Aceh maupun dari komisioner membuatnya lebih terbuka tentang dunia perpolitikan yang kompleks.

“Apalagi ketika kami diminta menganalisis mengapa ada presiden tertentu yang berkuasanya lebih lama dan ada yang singkat,” katanya.

Pengalaman yang serupa juga dirasakan Aidil Ihfar. Jurnalis warga yang tinggal di pesisir Kabupaten Aceh Besar ini mengatakan jika kunjungan ini merupakan pengalaman pertama baginya berinteraksi langsung dengan penyelenggara pemilu. Kunjungan ini membuatnya mendapatkan banyak perspektif dan membuka wawasannya terkait dengan topik yang akan ia tuliskan nanti.

“Secara khusus saya bisa melihat secara langsung sejarah KIP di Aceh melalui media informasi yang tersedia di Rumah Pintar Pemilu,” katanya.

Ia juga mendapatkan penjelasn terkait perilaku dan pemahaman politik di masyarakat, khususnya di Kabupaten Aceh Besar melalui grafik-grafik yang ada di RPP.

“Hal ini mengubah persepsi saya, ternyata dalam pesta demokrasi selama ini, saya termasuk orang yang apatis. Saya juga melihat proses penyelenggaraan pemilu ini panjang persiapannya,” kata Aidil.

Kedatangan para jurnalis warga ini disambut oleh Komisioner KIP Aceh, Akmal Abzal dan Muhammad. Keduanya menyampaikan pentingnya peran jurnalis warga dalam mengedukasi masyarakat karena jangkauan KIP yang terbatas ke seluruh lapisan masyarakat.

Para jurnalis warga ini kata Akmal, harus melahirkan tulisan-tulisan yang mencerahkan, terutama yang berkaitan dengan politik uang yang selalu menjadi momok demokrasi. Dengan demikian, masyarakat tidak menjadi korban politik kotor atau politik uang dan tidak mudah menggadaikan suaranya saat pemilu.

Dalam kunjungan ini para jurnalis warga juga turut didampingi oleh mentor Hayatullah Pasee yang memberikan arahan langsung mengenai angle apa saja yang bisa diangkat oleh jurnalis warga untuk dituliskan. Hayatullah menegaskan bahwa setiap orang punya sudut pandang yang berbeda dalam menulis berdasarkan pengalaman masing-masing.[]

Warna Partai Baru di Pemilu 2024

Oleh Iwan Riswanda

Pada Rabu—Kamis, 5—6 Oktober 2022 lalu saya mengikuti workshop jurnalis warga yang bertema “Warga Berdaya Pelopor Pemilu Jujur dan Adil”. Acara tersebut diikuti sepuluh peserta yang berasal dari berbagai kabupaten di Aceh dan berdomisili di Banda Aceh dan Aceh Besar. Mereka ada yang mahasiswa, ibu rumah tangga, guru, dan pemuda.

Untuk hari pertama, pemateri yang mengisi acara tersebut Tgk. Akmal Abzal salah satu Komisioner KIP Aceh dan Riswati yang saat ini menjabat sebagai Direktur LSM Flower Aceh. Pemateri di hari kedua Yarmen Dinamika wartawan Serambi Indonesia dan Hayatullah Pasee Koordinator Forum Aceh Menulis (FAMe).

Di antara materi yang dipaparkan Tgk. Akmal Abzal ialah partai-partai pendatang baru. Untuk pemilu tahun 2024 nanti ada beberapa partai politik baru yang muncul, baik partai politik nasional maupun partai politik lokal yang hanya ada di Aceh.

Untuk partai politik baru yang berasal dari parnas, yaitu Partai UMMAT, Partai Buruh, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), dan Partai Gelombang Rakyat Indonesia (GELORA). Sedangkan partai politik lokal, yaitu Partai Adil Sejahtera ( PAS), Partai Darul Aceh (PDA), Partai Geunerasi Atjeh Beusaboh Tha’at dan Taqwa (GABTHAT), dan Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh (SIRA). Seluruh partai politik baru ini sudah lolos verifikasi administrai dari KPU atau KIP Aceh dan sedang dalam tahap melalui proses verifikasi faktual.

Berikut profil singkat dari empat partai politik nasional baru yang akan bertarung pada pemilu tahun 2024 mendatang.

  1. Partai UMMAT

Partai UMMAT dideklarasikan pada tanggal 29 April 2021 dan terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada tanggal 20 Agustus 2021. Pendiri Partai UMMAT  seorang politisi senior yaitu Amien Rais dan diketuai oleh Ridho Rahmadi. Partai UMMAT sendiri pecahan dari Partai Amanat Nasional (PAN). Partai ini berideologi Islamisme dan memiliki selogan Lawan Kezaliman Tegakkan Keadilan.

2. Partai Buruh

Partai Buruh pertama kali dideklarasikan pada tanggal 28 Agustus 1998 dengan nama Partai Buruh Nasoinal. Pada tanggal 1 Mei 2005 diubah menjadi Partai Buruh Sosial Demokrat dan pada tanggal 5 Oktober 2021 diubah lagi menjadi Partai Buruh. Saat ini  Partai Buruh dinkhodai oleh Said Iqbal. Partai ini memiliki ideologi Pancasila. Partai ini dideklarasikan kembali setelah disahkannya Omnibus law dan UU Cipta Kerja yang dinilai sangat merugikan kaum buruh.

3. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)

Partai Kebangkitan Nusantara dideklarasikan pada tanggal 28 Oktober 2021 dan terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada tanggal 7 Januari 2022. PKN diketuai oleh I Gede Pasek Suardika dan PKN berideologi Pancasila.

4. Partai Gelombang Rakyat Indonesia

Partai Gelombang Rakyat Indonesia atau Gelora dideklarasikan pada tanggal 28 Oktober 2019. Partai ini banyak diisi oleh politisi lama seperti Anis Matta dan Fahri Hamzah yang sebelumnya merupakan politisi Partai Keadilan Sejahtra. Partai Gelora terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada tanggal 2 Juni 2020 dan partai ini berideologi Pancasila.

Adapun empat partai politik lokal di Aceh yang saat ini sedang dalam tahapan verifikasi faktual dari KIP Aceh, yaitu:

  1. Partai Adil Sejahtera (PAS)

Partai Adil Sejahtera dideklarasikan pada tanggal 19 Agustus 2021. Pada tanggal 30 Desember 2021 PAS terdaftar di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Aceh. PAS diketuai oleh Tgk. Bulqaini dan memiliki jumlah anggota sebanyak 7.166 orang di Provinsi Aceh.

2. Partai Darul Aceh (PDA)

Partai Darul Aceh memiliki anggota sebanyak 9.019 orang di Provinsi Aceh dan diketuai oleh Muhibbussabri. PDA sendiri dideklarasikan pada tanggal 11 September 2021 dan terdaftar di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Aceh pada tanggal 22 Juli 2022.

3. Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha’at dan Taqwa (GABTHAT)

Partai Gabthat sendiri pada pemilu-pemilu sebelumnya sudah mendaftar sebagai peserta pemilu, tetapi partai tersebut tidak lolos menjadi peserta pemilu. Partai ini dideklarasikan pada tanggal 14 April 2007 dan terdaftar di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Aceh pada tanggal 03 Mei 2021. Jumlah anggota Partai Gabthat sebanyak 7.139 orang pada Provinsi Aceh dan diketuai oleh Tgk. Ahmad Tajuddin (Abi Lampisang)

4. Partai Soliditas Independen Rakyat (SIRA)

Partai SIRA adalah salah satu dari empat partai lokal yang saat ini sedang melakukan verifikasi faktual lapangan. Partai SIRA diketuai oleh Muslim Syamsuddin dan partai ini memiliki anggota sebanyak 9.665 orang di seluruh Provinsi Aceh. Partai SIRA dideklarasikan pada tanggal 28 Maret 2022 dan terdaftar pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Aceh pada tanggal 08 Juni 2022.

Kehadiran partai-partai baru ini tentunya akan memberi warna tersendiri pada pemilu mendatang. Namun, bagaimana respons warga, khususnya kalangan anak muda Abdya terkait ini?

Hafijal salah satu pemuda Abdya yang berdomisili Banda Aceh, menyampaikan pendapatnya tentang hadirnya partai politik baru. Ia menyampaikan, “Dengan adanya partai politik baru baik nasional dan lokal tentu akan menghadirkan pilihan-pilihan baru bagi masyarakat dalam memberikan pilihan politiknya. Semoga dengan kehadiran partai politik baru ini bisa memberikan pencerdasan politik dan mampu mewakili aspirasi masyarakat akar rumput,” kata Hafijal, Minggu, 23 Oktober 2022.

Hafijal juga menambahkan, partai politik baru harus menghadirkan warna dan konsep baru dalam sistem perpolitikan di Indonesia, khususnya di Aceh.

“Dan bisa jadi kendaraan politik untuk berbagai macam kelompok masyarakat bukan hanya kendaraan politik untuk orang-orang yang banyak pemodal,” kata pemuda yang saat ini bergiat di Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) itu.

Warga Abdya lainnya di Banda Aceh, Moulidia, juga memberikan pendapat terkait hadirnya partai politik baru. “Semoga dengan adanya partai politik baru pada pemilu 2024 bisa menyempurnakan demokrasi di pemilu 2024 nantinya,” ungkapnya, Senin, 24 Oktober 2022.

Partai politik baru itu kata Moulidia harus mengedepankan gagasan dan ide yang berdampak dalam agenda pembangunan bukan hanya sekadar sibuk dengan pencitraaan.

Tentu kita semua berharap dengan adanya partai politik baru di pemilu 2024 yang akan datang bisa memberi perubahan di Indonesia untuk ke depannya dan bisa bersaing di internasional baik dari segi ekonomi dan politik.[]

Penulis adalah anggota Jurnalis Warga Banda Aceh dan mahasiswa Akademi Maritim

Pemilu 2024 di Mata Generasi Z

Oleh Aidil Ihfar*

Cuaca dalam beberapa pekan ini kurang bersahabat, tetapi saya mendapati pagi Minggu (16/10) hari lebih cerah. Saya memutuskan “healing” ke sebuah pantai yang juga merupakan destinasi favorit para turis di ujung Sumatra. Di sana saya duduk di salah satu gazebo kafe yang pelayannya sedang menggerutu tentang kuota internet yang kian mahal, sementara gajinya tak kunjung naik. Kutaksir usianya masih dua puluhan. Dia menatapku dengan sungkan, mungkin karena merasa saya turut menyimak keluhan yang diucapkannya dengan logat Aceh Rayeuk-nya yang cukup kental.

“Harga kopi di sini ikut naik seperti BBM?” tanya saya yang dibalasnya dengan tawa renyah. Sembari berseloroh dia menjawab bahwa semuanya naik kecuali gajinya. Saya lihat dia sedikit celingukan memastikan bahwa candaannya tidak didengar oleh bosnya, atau mungkin dia ingin keluhannya itu juga didengar. Saya tidak bisa menebak isi kepala anak muda itu, tetapi dari sana saya jadi tertarik mendalami perspektif generasi Z yang tumbuh dengan ketergantungannya terhadap teknologi. Termasuk masuk bagaimana pandangannya mengenai pemilu 2024 mendatang.

Berdasarkan data BPS terbaru tahun 2022, persentase generasi Z di Indonesia mencapai 27,94%. Ini merupakan angka tertinggi dibandingkan generasi lainnya. Generasi Z ini lahir mulai tahun 1996 hingga 2012, dengan kata lain merupakan generasi yang lahir setelah generasi milenial. Mereka juga disebut dengan digital native.

Namun, sebagaimana pernah disampaikan seorang politisi muda Indonesia, Andika Ulil Amri, bahwa kaum muda banyak yang apatis terhadap perosalan politik bangsa dan ini membuat mereka enggan berkontribusi dalam pemilu mendatang. “Generasi milenial dan generasi Z juga terbiasa instan karena hidup di zaman serbadigital,” kata Andika awal April lalu.

***

Ceret pemanas air bersiul nyaring memanggil Imam, nama anak muda yang bekerja di kafe dan ternyata baru saja memiliki KTP secara resmi dalam dua minggu terakhir ini. Dia datang menghidangkan secangkir kopi tubruk seperti pesanan saya. Karena kafe masih sepi pengunjung, saya berinisiatif mengajaknya mengobrol melanjutkan pembahasan mengenai harga bahan pokok dan BBM yang kian melangit.

Dari bahasa yang diungkapkan Imam, dia turut menyalahkan kebijakan presiden dalam hal mengurangi subsidi BBM. Dia juga berceletuk seandainya dia jadi presiden hal yang paling penting adalah memberikan subsidi kuota internet agar masyarakat tidak ketinggalan informasi, terutama mengenai berita hangat saat itu mengenai kasus polisi tembak polisi yang CCTV-nya mati. Katanya drama kasus itu tak kunjung usai. Terakhir dia juga mengatakan sambil berseloroh bahwa kuota internet penting untuk bermain game online.

Begitulah generasi Z memandang politik dan printilannya, tak ubahnya seperti komedi, memang ‘sebercanda’ itu. saya melihat ini sebagai wujud sikap apatis. Ia menyalahkan Pak Presiden Joko Widodo yang telah mengurangi subsidi BBM sehingga menyebabkan semua harga barang naik termasuk kuota internet. Kekesalannya berlanjut dengan kalimat yang cukup menggelitik, karena ia mengatakan bahwa jika ia menjadi presiden maka kuota internet akan disubsidi agar masyarakat bisa bebas berselancar di internet dan bermain game online dan aplikasi TikTok.

Pengunjung mulai berdatangan dan waktu berlalu begitu cepat, saya dan Imam tenggelam dengan kesibukan masing-masing. Imam sibuk dengan pesanan yang kian banyak dari pelanggan, sedangkan penulis tenggelam dengan Microsoft Powerpoint menyiapkan materi pembelajaran online bahasa Jerman untuk mengajar satu minggu ke depan. Generasi milenial dan generasi Z ini sangat akrab dengan media digital seperti, Facebook, Instagram, Twitter, YouTube, TikTok dan media sosial lainnya adalah aplikasi yang memiliki hubungan erat dengan generasi Z (digital native).

Bisa dilihat penggunaan teknologi oleh gen Z, yaitu, sekitar 8,5 jam setiap harinya. Dengan demikian informasi pesan politik seperti kampanye daring yang mulai dilakukan oleh para tokoh politik sangat relevan terhadap para milenial dan gen Z. Namun, banyaknya konten hoaks yang bertebaran di dunia maya memengaruhi kepercayaan dan tingkat kepedulian generasi Z terhadap politik.

Satu jam membolak balik buku paket belajar dan menuangkan ke dalam presentasi pembelajaran daring, tiba-tiba masuk pesan WhatsApp dari salah satu murid ketika penulis masih mengabdi sebagai tenaga honorer di salah satu SMK Banda Aceh. Ada banyak perubahan terlihat dari murid saya yang satu ini. Obrolan mengalir begitu saja mulai dari menanyakan kabar sampai nostalgia saat dikelas dulu kami belajar bahasa Jerman. Sekarang dia sudah bekerja di Banda Aceh setelah menyelesaikan pendidikannya dari salah satu universitas di Bandung.

Obrolan kami berlanjut begitu saja sampai perpolitikan, sebagai generasi Z muridku yang nilai bahasa Jerman-nya selalu tinggi ini cukup sadar akan hak sebagai warga negara dalam menentukan arah perpolitikan negeri ini, buktinya ia sangat antusias dan cukup update dengan informasi Pemilu 2024 mendatang yang akan dilaksanakan pemilihan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil tentunya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurutnya yang sudah pernah ikut berpartisipasi dalam pesta demokrasi sebelumnya di tahun 2019, ia tidak mau menyia-nyiakan kesempatan menentukan arah negeri ini walau hanya dari suara yang ia miliki. Menurutnya, dengan akses informasi yang kian mudah dan juga harus diseleksi dengan bijak, hak pilihnya sangatlah berharga. Ia berharap dengan suara yang ia gunakan akan berdampak positif terhadap negara melalui pemimpin yang dipilih dengan bijak. Tetapi jika generasi Z kita paham hak dan kewajibannya, maka ketika harga kuota naik kita hanya bisa menyalahkan bapak presiden yang sedang menjabat.

Menurutnya, untuk meningkatkan kesadaran generasi Z akan pentingnya menggunakan hak suara mereka yaitu dengan sosialisasi melalui konten-konten edukatif. Dengan begitu mereka paham tentang pentingnya kepedulian terhadap perpolitikan karena punya hubungan yang erat dengan perubahan yang akan mereka hadapi di masa yang akan datang. Obrolan yang cukup menarik sehingga waktu dua jam kami habiskan sambil menikmati suasana pantai yang mulai terasa panas.

Suara azan dari ponsel saya berbunyi, waktunya kami bergerak menuju musala yang disediakan pemilik kafe untuk salat Zuhur. Sebelum berjalan menuju musala, saya sempat menuliskan kesimpulan terkait pemilu dan generasi Z. Pemilu adalah jantung demokrasi untuk mewujudkan kedaulatan rakyat. Oleh sebab itu, generasi Z memiliki peran penting dalam melaksanakan kedaulatan tersebut dengan ikut berpartisipasi melalui pemilihan umum yang diselenggarakan pemerintah. Salah satu bentuk berpartisipasi tersebut yakni, memilih figur pemimpin yang mampu membawa perubahan, merakyat, dan bebas dari korupsi. Dan yang tidak kalah penting bagi generasi Z melihat track record dan prestasi dari masing-masing kandidat.

Selesai salat Zuhur ternyata cacing di perut kami sudah mulai berdemo. Reaksi politik yang cukup masuk akal mengingat sejak pagi perut ini hanya diisi kopi dan sepotong roti. Menu seafood saus padang yang merupakan andalan kafe ini menjadi pilihan makan siang kami. Sambil menunggu makan siang datang saya menutup menuliskan sebuah harapan: semoga generasi Z lebih intens mencari informasi valid terkait pemilu dan turut memantau geliat politik di tanah air. Meningkatkan literasi politik, menyadari bahwa harga kuota internet yang setiap hari menjadi kebutuhan akan selalu dipengaruhi oleh dinamika politik di negeri ini.

Sebagai suara penentu suatu keniscayaan bagi generasi Z untuk lebih proaktif dalam mengevaluasi kondisi demokrasi politik yang akan menjadi sorotan publik. Agar Pemilu 2024 yang akan dilaksanakan benar-benar membawa perubahan dan berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat secara signifikan ke arah yang jauh lebih baik. Dan healing kali ini ditutup dengan sempurna oleh hidangan lezat di pantai Lampuuk dan nostalgia bersama murid yang kini menjadi partner bisnis.[]

Penulis adalah anggota Jurnalis Warga Banda Aceh dan warga Lhoknga, Aceh Besar

Memilih Pemimpin yang Peduli Lingkungan

Oleh: Khairiah*

Setiap musim penghujan tiba, musibah banjir seperti sudah menjadi agenda tahunan di Aceh. Dari 23 kabupaten/kota di Provinsi Aceh dalam kurun waktu lima tahun, lima kabupaten setidaknya telah mengalami banjir lebih dari 20 kejadian. Dikutip dari situs utu.ac.id, lima daerah tersebut meliputi Aceh Selatan (44 kejadian), Aceh Tenggara (38 kejadian), Aceh Jaya (30 kejadian), Aceh Timur (28 kejadian), dan Aceh Utara (21 kejadian).

Setiap kali terjadi banjir, akan ada kerugian yang berdampak terhadap kerusakan ekosistem. Banjir dengan tingkat kerusakan dan kerugian beragam ini bukan hanya pengaruh alam, kebijakan para pemimpin juga punya andil, contohnya pemimpin yang dengan mudah memberikan izin untuk usaha pertambangan.

Saat ini banyak hutan Aceh yang sudah gundul akibat ilegal logging, tambangilegal, dan kegiatan lainnya yang tak ramah lingkungan. Semua aktivitas ilegal tersebut karena keserakahan oknum tertentu dan diperparah dengan hukum yang tidak tegas. Para pemangku kebijakan tidak mampu menggunakan power-nya untuk menghentikan semua kegiatan ilegal ataupun pemerintah setempat memang tidak memiliki visi mengenai isu lingkungan.

Oleh karena, momentum pemilihan umum yang akan berlangsung pada 2024 nanti tak boleh disia-siakan. Penting sekali bagi masyarakat untuk mengenal dengan baik calon pemimpin mereka baik dari level presiden, gubenur, wali kota/bupati, tak terkecuali calon-calon anggota legislatif yang akan duduk di DPR RI, DPD RI, dan DPRD tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

Jika ingin melihat Aceh menjadi daerah yang maju, pada kesempatan Pemilu 2024 nanti pilihlah pemimpin yang memiliki visi dan misi yang jelas terhadap isu-isu lingkungan. Pilihlah pemimpin yang terseleksi dengan ketat, bukan figur karbitan media. Pemilih yang cerdas tidak akan mengabaikan pertimbangan-pertimbangan kompetensi, kapasitas, kredibilitas, dan integritas sesuai dengan rekam jejak.

Pemimpin yang baik diukur dari tindakannya bukan sekadar pandai berteori, tapi miskin dalam pelaksanaannya. Calon pemimpin yang baik tidak hanya pencitraan, tetapi harus didukung dengan kerja nyata yang bisa dilihat melalui track record-nya berdasarkan pengalaman dan terjamin integritasnya.

Sosok pemimpin harus tegas, cepat dalam menangani masalah, berwibawa, disiplin, dan menguasai bahasa internasional juga tentunya. Memang mencari sosok pemimpin ideal sangat sulit, tetapi bukan berarti tidak ada.

Mendapatkan pemimpin yang baik tentu saja harus dengan cara yang baik. Pilihlah calon pemimpin yang menghindari praktik politik uang, sebab maraknya korupsi juga merupakan dampak dari adanya politik uang yang membuat pemimpin curang terpilih dengan tujuan agar modal praktik uangnya kembali. Seseorang yang sudah terpilih dan mengisi jabatan publik dengan mengeluarkan uang banyak, tentu berpikir bagaimana mengembalikan uang yang dikeluarkan ketika pemilihan.

Itu sebabnya mereka yang terpilih dengan cara politik uang, kinerjanya tidak efektif, di otaknya hanya mencari keuntungan  pribadi tanpa hasil karya yang bisa dibanggakan. Money politic juga menutup kesempatan bagi calon pemimpin baik yang memiliki kapasitas intelektual dan sosial yang bagus untuk menang dalam pencalonan, karena mereka tidak memiliki modal untuk bermain politik uang.

Semula saya juga tidak terlalu peduli dengan urusan politik, karena tidak ada hubungannya dengan latar belakang pendidikan saya di teknik arsitektur atau status saya sekarang sebagai ibu rumah tangga. Dalam benak saya, siapa pun dan apa pun hasil pemilu, saya tetap seperti ini.

Namun, ternyata saya salah, karena semakin saya menjalani, semakin saya menyadari segala sesuatu yang terjadi tidak terlepas dari peranan politik. Hal ini juga disampaikan oleh  Hayatullah Pasee, Koordinator FAMe, ketika memberi materi di Workshop Jurnalis Warga Batch 2 yang diselenggarakan Perhimpunan Pengembangan Media Nusantara (PPMN) di Banda Aceh pada Kamis,  6 Oktober 2022. 

Saat ini tidak mungkin kita tidak peduli akan politik karena harga kacang rebus pun ditentukan oleh politik, harga kerupuk ditentukan politik, bahkan harga gas juga ditentukan oleh pengaruh politik.

Masih ada dua tahun sebelum Pemilu 2024 berlangsung. Masih ada kesempatan untuk mengenal calon pemimpin lebih dalam. Contoh sederhana jika ingin mengetahui calon pemimpin yang akan dipilih itu peduli lingkungan atau tidak, bisa dilihat ketika masa kampanye tiba.

Apa mereka memasang atribut politik secara tertib, atau di setiap ruang publik, ruang kosong, tanah kosong, pohon, pendestrian jalan, hingga di tiang listrik pun dipasang sehingga membuat wajah kota terlihat berantakan dan semrawut dengan semua atribut politik tersebut.  

Menjelang pemilu sangat banyak pohon yang menjadi tumbal karena batangnya jadi tempat spanduk, banner calon  pemimpin, calon anggota legistatif atau partai politik yang dipasang.

Jika tidak ada penindakan, tentu aksi seperti ini akan terus terulang dan berdampak pada pengrusakan lingkungan. Biasanya paku yang ditancapkan di pohon berukuran 2 cm hingga 12 cm, paku yang menancap di pohon bisa mengakibatkan pohon mengalami pengeroposan bahkan mati  akibat banyaknya paku yang tertancap di batangnya.

Batang pohon yang  mati  tentu sangat berbahaya bagi pengendara yang melintas terutama ketika angin kencang. Apalagi Aceh khususnya Banda Aceh pernah mendapatkan piala Adipura hingga sembilan kali yang  menggambarkan kota yang ramah lingkungan.

Sepenggal Cerita  tentang  Pemilu di Jepang

Desember 2013, teman-teman suami yang asli orang Jepang melakukan kunjungan kerja ke Banda Aceh. Mereka heran dengan fenomena atribut atau alat peraga partai yang menghiasi jalan tanpa ada aturan, menancapkan paku baik untuk poster caleg, spanduk di pohon serta mewarnai pohon  sesuai dengan bendera partai  menjelang Pemilu 2014.

Di Jepang ketika musim pemilu berlangsung, hanya penyelenggara pemilu saja yang berhak memajang, mengeluarkan poster, atribut atau alat peraga partai. Itu pun ada tempat khusus berupa papan pengumuman khusus dan semua partai memiliki porsi yang sama baik partai besar maupun partai yang kecil, sehingga cost politik juga jadi lebih murah dan tentu saja tidak ada pohon yang terluka.

Tidak seperti di Indonesia, partai yang paling banyak uang tentu atribut partainya paling banyak mendominasi. Membuat saya bertanya-tanya, bagaimana nasib partai kecil yang minim dana kampanye, tetapi memiliki banyak kader yang berpotensi, pasti akan tersingkir dengan sendirinya.

Andai penyelenggara pemilu bisa lebih tegas menerapkan aturan kampanye dengan porsi seimbang untuk setiap partai, serta menegaskan hanya penyelenggara pemilu yang berhak membuat kampanye partai, mungkin wajah Kota Banda Aceh tidak berantakan dengan semua atribut partai, yang  lepas tanggung jawab ketika pemilu selesai. Sehingga menjadi beban kerja Satpol PP dan petugas gabungan untuk menurunkan semua atribut tersebut hingga wajah kota kembali bersih.

Solusi Banjir di Aceh

Memberikan donasi, sembako, dan bantuan jangka pendek bagi para korban banjir itu bukan solusi. Solusi yang harus ditempuh adalah bagaimana banjir bisa dicegah, jika pun masih terjadi banjir, dampak yang diakibatkannya bisa diminimalisasi.

Seperti banjir di Aceh Utara yang disebabkan maraknya dugaan praktik ilegal logging dan pengrusakan lingkungan, hendaknya kinerja polisi kehutanan terus dimaksimalkan hingga kejadian seperti ini dapat dicegah.

Seperti yang disampaikan Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), Iskandar PB, Pemerintah Aceh dan pemerintah pusat perlu mencari solusi terbaik terkait menyempit dan dangkalnya beberapa badan sungai akibat sedimentasi. Kondisi itu mengakibatkan air tak mengalir secara maksimal dari hulu hingga hilir.

Tata ruang dan fungsi lahan juga harus diperhatikan, adakah fungsi lahan yang disalahgunakan. Seperti daerah aliran sungai, hutan lindung yang disalahgunakan menjadi daerah pemukiman. Jika ada berarti ada qanun tata ruang kabupaten yang harus direvisi.

Memperbaiki infrastruktur saluran air tidak hanya ketika musim hujan tiba, tetapi memastikan semua infrastuktur saluran air berfungsi dengan baik setiap saat.

Harusnya, jikapun pertambangan adalah satu-satunya solusi namun perlu diperketat standar dan persyaratan yang ada sebagai bentuk pertanggungjawaban perusahaan pertambangan dalam menjaga lingkungan.

Setiap lahan bekas tambang harus direklamasi menjadi hijau dan subur, sebagai komitmen awal perusahaan pertambangan yang beroperasi di Aceh. Masih banyak lagi solusi mengatasi banjir di Aceh. Jadi, jika ingin masa depan Aceh lebih baik, pastikan pemimpin yang dipilih peduli lingkungan.[]

Penulis adalah Jurnalis Warga Banda Aceh, alumnus Teknik Arsitektur Universitas Syiah Kuala,  Ibu rumah tangga.

Patgulipat Data Peserta Jaminan Kesehatan Aceh

AWAL Maret 2022 lalu masyarakat Aceh tiba-tiba terusik dengan kabar bahwa Pemerintah Aceh akan menghentikan pembayaran premi kesehatan bagi 2,2 juta jiwa rakyat Aceh per 1 April 2022. Seketika publik menjadi riuh. Pemerintah meminta bagi masyarakat yang merasa dirinya mampu dan selama ini memegang kartu Jaminan Kesehatan Rakyat Aceh (JKRA) agar beralih ke JKN Mandiri.

Belakangan kebijakan ini memang tidak jadi diberlakukan. Eksekutif dan legislatif bersepakat JKRA tetap harus berlanjut. Masyarakat pun menjadi lega.

Namun, bukan berarti persoalannya selesai sampai di sini. Yang menjadi persoalan ialah, dalam perjanjian kerja sama antara Pemerintah Aceh dengan BPJS Kesehatan tentang penyelenggaraan JKRA maupun Peraturan Pemerintah Aceh tentang Pedoman Pelaksanaan JKRA sebagaimana pernah diterbitkan BPK RI Perwakilan Aceh, belum menjelaskan secara rinci tentang kriteria valid peserta JKRA.

Persoalan validasi data JKRA inilah yang kemudian menjadi sorotan elemen sipil dan diduga bisa menjadi celah penyalahgunaan anggaran jika tak segera dibenahi.

Badan Pemeriksa Keuangan RI Perwakilan Aceh bahkan pernah menemukan adanya pemborosan APBA Rp83 miliar lebih akibat tidak validnya data peserta JKRA yang dikelola oleh BPJS Kesehatan.

***

Nurul A’la menunjukkan kartu BPJS Kesehatan putranya yang sudah tidak aktif. Foto: Ihan Nurdin.

NURUL A’la kaget bukan kepalang saat membawa putranya berobat ke Puskesmas Idi Rayek, Aceh Timur, pada 27 September 2022 lalu. Pasalnya, kartu BPJS atas nama sang buah hati, Muhammad Ilham (15 bulan), dinyatakan sudah tidak aktif. Perempuan berusia 34 tahun itu sempat kebingungan, tapi ia bersyukur karena hari itu putranya tetap diizinkan berobat. “Tapi kalau berobat ke depan kartu BPJS-nya harus sudah diaktifkan lagi,” ujar Nurul A’la saat ditemui di rumahnya, Jumat, 30 September 2022.

Perihal tidak aktifnya kartu BPJS atas nama Ilham baru diketahui A’la pada 27 September ketika membawa buah hatinya ke posyandu di desanya, Gampong Bantayan Timu, Kecamatan Idi Rayek, Kabupaten Aceh Timur. Setelah mengukur dan menimbang berat badan Ilham, petugas posyandu mengatakan Ilham mengalami gizi buruk. Beratnya 7,5 kilogram. Namun, Ilham tampak lincah dan responsif.

Petugas posyandu meminta A’la segera membawa anaknya ke Puskesmas Idi Rayek untuk mendapatkan penanganan dari dokter anak. “Saat itulah saya tahu kalau kartu BPJS anak saya sudah tidak aktif,” katanya.

Berdasarkan keterangan petugas puskesmas kepada A’la, kartu BPJS Ilham dinonaktifkan karena keluarga itu mereka mendapatkan bantuan langsung tunai (BLT). Pihak puskesmas meminta A’la untuk mengurus surat keterangan menerima BLT dari Dinas Sosial dan membawanya ke Kantor BPJS sebagai syarat mengaktifkan kembali kartu BPJS Muhammad Ilham. A’la pun curiga jangan-jangan kartu BPJS dirinya dan suami juga sudah nonaktif. Namun, ia tidak bisa mengeceknya karena meskipun memiliki ponsel pintar berbasis android, dia mengaku gaptek.

A’la mengaku BLT yang selama ini ia terima bersumber dari dana desa di gampongnya. Dalam sebulan keluarganya mendapatkan tunjangan sosial Rp300 ribu yang diberikan tiga bulan sekali dan baru diterima tiga kali.

“Suami saya melaut, saya hanya ibu rumah tangga, untuk tempat tinggal pun kami masih menumpang di rumah kakak ipar,” kata A’la menjelaskan kondisinya, “BPJS itu sangat berarti bagi kami.”

Dua hari setelah mengetahui kartu BPJS putranya tidak aktif, A’la masih belum mendatangi Dinas Sosial atau ke Kantor BPJS Kesehatan. Selain jarak dari rumah ke puskesmas yang jauh, dia juga tidak bisa mengendarai sepeda motor. Sementara suaminya, Ibrahim, sedang pergi melaut ke Banda Aceh, lebih dari 350 km jaraknya dari kampung halaman. Ibrahim pulang melaut sebulan sekali.

Setali tiga uang dengan A’la, warga Idi Rayek lainnya, Mariana, punya pengalaman yang lebih mengejutkan. Saat berobat ke Puskesmas Idi Rayek pada Juni lalu, kartu BPJS-nya tiba-tiba sudah tidak aktif. Mariana dinyatakan meninggal dunia. Begitulah keterangan yang keluar di sistem BPJS Kesehatan. Ia merasa kesal sekaligus lucu, “Pasalnya saya baru berobat sehari sebelumnya,” ujar perempuan 50 tahun itu yang sehari-hari bekerja sebagai petugas kebersihan di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Aceh Timur.

Warga Gampong Tanoh Anoe, Kecamatan Idi Rayek itu diminta segera ke Kantor BPJS untuk mengaktifkan kembali kartunya. Jaraknya yang tidak begitu jauh dari puskesmas membuat Mariana bergegas mengayuh sepedanya menuju ke Kantor BPJS Kesehatan di Gampong Titi Baro yang berselang dua desa dari Puskesmas Idi Rayek.

Dek! Nyoe ureung meuninggai ka udep lom.” Yang meninggal sudah hidup lagi. Katanya pada satpam di Kantor BPJS Kesehatan untuk melampiaskan kedongkolannya. Setelah petugas BPJS mengecek kartunya, NIK Mariana dinyatakan sama dengan NIK atas nama orang lain. Karena itulah BPJS menonaktifkan kartunya dengan keterangan meninggal dunia. Mariana pun diminta membuat surat keterangan masih hidup dari kepala desa sebagai syarat untuk mengaktifkan kartu BPJS-nya. “Tapi kartu BPJS saya yang lama ditarik dan saya hanya diberikan nomor baru di secarik kertas,” ujar perempuan lima anak itu.

Mariana memang tidak menunda-nunda untuk mengaktifkan kembali kartu BPJS-nya. Di usianya yang memasuki separuh abad, kondisi fisiknya mulai sering sakit-sakitan. Ia menjadi pasien langganan di puskesmas. Jika mengandalkan penghasilan dirinya yang sebagai petugas kebersihan, belum tentu ia sanggup berobat rutin. Mariana mengingat-ingat kembali, Maret lalu dirinya memang sempat dirawat di rumah sakit karena sakit jantung, “Tetapi kan saya keluar rumah sakit dengan kondisi sehat,” ujarnya.

***

Demo tolak penghapusan JKRA pada Maret 2022. Foto: Fitri Juliana/KJI.

Sejak Juni 2010 Pemerintah Aceh memberikan jaminan kesehatan berupa universal health coverage bagi dua jutaan jiwa rakyat Aceh. Layanan kesehatan yang dikemas dalam Program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) itu menggandeng perusahaan pelat merah PT Askes (Persero) sebagai pelaksananya sebelum perusahaan itu bertransformasi menjadi BPJS Kesehatan per 1 Januari 2014. Setiap tahunnya Pemerintah Aceh menganggarkan sejumlah dana untuk membayar premi kepada BPJS Kesehatan.

Perjalanan masyarakat Aceh untuk mendapatkan layanan kesehatan “cuma-cuma” dari pemerintah bukanlah peristiwa bim salabim. Ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) yang lahir sebagai buah manis perjanjian damai antara RI—GAM setelah puluhan tahun Aceh dihumbalang konflik bersenjata.

Dalam pasal 224 UUPA disebutkan bahwa masyarakat Aceh harus mendapatkan akses yang sama terhadap layanan kesehatan dan jaminan sosial. Maka, di awal-awal hadirnya program JKA, siapa pun warga yang ber-KTP Aceh bisa berobat secara gratis di berbagai fasilitas kesehatan. Tak heran jika program ini dicemburui masyarakat Indonesia di luar Aceh.

Belakangan nama program ini berubah menjadi Jaminan Kesehatan Rakyat Aceh (JKRA) setelah pergantian gubernur. Anggaran dari program kesehatan ini bersumber dari dana otonomi khusus yang diterima Aceh sebagai kompensasi perdamaian.

Alokasi anggaran oleh Pemerintah Aceh untuk program JKRA dari tahun ke tahun terus membengkak. Tahun 2015 misalnya, anggaran yang dialokasikan hanya Rp406 miliar, naik menjadi Rp506 miliar pada 2016. Angka ini membengkak drastis selama tiga tahun terakhir, dari Rp932,406 miliar pada 2020 naik menjadi Rp1,047 triliun pada 2021 dan menjadi Rp1,2 triliun pada tahun 2022. Membengkaknya angka ini, selain karena jumlah kepesertaan yang semula 1.750.327 jiwa saat pertama kali diberlakukan pada 2010, kini meningkat menjadi 2.185.243 juta jiwa setelah satu dasawarsa lebih.

Di samping itu, lahirnya Perpres Nomor 75 Tahun 2019 membuat jumlah premi golongan III yang dibayarkan Pemerintah Aceh meningkat hampir dua kali lipat dari kesepakatan semula Rp19.225 per jiwa, naik menjadi Rp23 ribu per jiwa sebagai penyesuaian dari lahirnya Perpres Nomor 19 Tahun 2016 dan kini menjadi Rp42 ribu per orang setelah lahirnya Perpres 2019.

Di sisi lain, menjadi pemegang kartu BPJS Kesehatan tak lantas sepenuhnya bisa mendapatkan layanan kesehatan secara gratis. Pengalaman tak mengenakkan dialami Sustarina, seorang ibu muda yang ber-KTP Aceh selatan dan berdomisili di Kota Banda Aceh. Maret 2022 lalu, ibu satu anak ini harus menjalani prosedur kuret (dilatasi dan kuretase [D&C]) di sebuah rumah sakit ibu dan anak di Banda Aceh untuk membersihkan rahimnya karena keguguran pada kehamilan kedua.

Sebagai pemegang kartu BPJS Kesehatan kelas III, perempuan 30 tahun itu berobat sesuai prosedur yang berlaku. Sustarina dan suami awalnya mendatangi fasilitas kesehatan tingkat pertama di tingkat kecamatan untuk mendapat rujukan berobat ke fasilitas kesehatan tingkat dua. Di faskes tingkat dua inilah prosedur operasi akan dilakukan. Saat di rumah sakit, selain dipungut bayaran untuk swab antigen sebesar Rp100 ribu, ia juga dibebankan untuk membeli laminaria sebesar Rp246 ribu yang akan digunakan untuk memperbesar serviks sebelum tindakan operasi dilakukan.

Namun, bukan angka Rp346 ribu itu yang membuat Sustarina dan suami kelimpungan setengah mati, melainkan biaya operasi yang harganya mencapai Rp6 juta rupiah. Petugas di rumah sakit mengatakan, dari angka itu, BPJS Kesehatan hanya menanggung setengahnya yakni Rp3 juta. Selebihnya Sustarina harus mengeluarkan uang dari kantong sendiri. Sustarina mengaku tiga juta merupakan angka yang besar bagi ia dan suami yang sedang berdikari di ibu kota provinsi. Pasangan ini pun menelepon ke sana kemari untuk mencari utangan. Apalagi suaminya saat itu sedang dalam posisi dirumahkan karena belum ada kejelasan perpanjangan kontrak dari tempat kerjanya. “Jadi saat itu memang tidak ada pemasukan sama sekali, tapi akhirnya kami mendapatkan juga uang Rp3 juta itu setelah telepon sana-sini,” katanya.

Setelah operasi selesai, Sustarina pun lega. Sesaat ia lupa ada utang tiga juta yang mesti dibayar. Namun, kelegaan itu berubah menjadi kejengkelan dan tanda tanya besar manakala petugas rumah sakit mengarahkan mereka untuk membayar uang Rp3 juta itu langsung ke dokter spesialis kandungan yang mengoperasi Sustarina. Bukan ke bagian administrasi atau keuangan sebagaimana lazimnya di rumah-rumah sakit atau klinik. “Uang itu dibayarkan oleh suami secara tunai kepada dokter tersebut tanpa bukti pembayaran,” kata Sustarina.

Suaminya sempat meminta bukti pembayaran semacam kuitansi atau sejenisnya pada sang dokter dengan dalih agar bisa di-reimburse di kantornya, tetapi dokter tersebut mengatakan tidak ada kuitansi yang bisa dia berikan. Mereka pun tak memperpanjang urusan. Sustarina sempat terpikir untuk menuliskan pengalamannya demi mengobati kegalauannya, tetapi urung dilakukan mengingat dirinya masih harus melakukan kontrol ulang pada dokter tersebut pascaoperasi. Belakangan ia menjadi semakin kesal setelah seorang temannya yang bekerja sebagai tenaga kesehatan mengatakan bahwa dia “dikerjai” karena memang biaya kuret ditanggung oleh BPJS Kesehatan. “Tak ada istilah BPJS Kesehatan itu menanggung setengah-setengah,” kata Sustarina menirukan ucapan temannya.

Sementara itu, pihak manajemen rumah sakit yang dikonfirmasi awak media terkait pungutan ini mengatakan bahwa pasien kuret ditanggung sepenuhnya oleh BPJS Kesehatan, bahkan pasien rawatan di rumah sakit dan pasien operasi juga ditanggung sepenuhnya. Kecuali, kata petugas tersebut, jika ada permintaan khusus dari pasien yang meminta resep obat paten dari dokter supaya pemulihannya lebih cepat, maka biaya untuk pembelian obat tersebut tidak ditanggung BPJS Kesehatan yang hanya menanggung obat generik.

“Semua tindakan sejauh ini ditanggung oleh BPJS,” katanya saat dikonfirmasi Rabu sore, 12 Oktober 2022. Ia juga membenarkan jika pihak rumah sakit memungut biaya untuk swab Covid-19 karena rumah sakit tersebut tidak mendapat dukungan dana dari instansi terkait untuk tanggungan swab pasien.

“Tetapi kalau terkait itu, manajemen nggak tahu. Ini jujur, manajemen nggak tahu kalau ada pemungutan biaya di luar itu. Kalau dari rumah sakit full ditanggung BPJS,” katanya.

Awak media juga berusaha mengonfirmasi dokter yang bersangkutan dan mengirimkan pertanyaan secara tertulis berdasarkan permintaanya. Namun, pesan yang dikirim tidak dibaca lagi.

***

Keluarga pasien di RSUZA. Foto: Fitri Juliana/KJI

Hadirnya Program JKRA tak bisa dinafikan manfaatnya oleh rakyat Aceh, terutama mereka yang berasal dari ekonomi lemah. Karena itu, ketika awal Maret 2022 lalu mencuat kabar penghapusan premi JKRA oleh Pemerintah Aceh untuk efisiensi anggaran, muncul penolakan yang sangat deras.

Elemen masyarakat sipil meminta agar program JKRA dievaluasi dan perlu dipastikan agar kepesertaannya tervalidasi by name by adress dan tidak ada tumpang tindih kepesertaan dengan program perlindungan lainnya yang bersumber dari APBN Kementerian Kesehatan, BPJS Tenaga Kerja, TNI/Polri, mandiri, maupun Asuransi Kesehatan Sosial, dan sumber-sumber pendanaan lainnya. Salah satunya dari Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) sebagaimana disampaikan oleh Koordinator MaTA, Alfian, yang menilai program JKRA rawan terjadinya penyalahgunaan anggaran maupun maladministrasi jika data kepesertaanya tidak valid.

Kekhawatiran yang disampaikan Alfian bukanlah tanpa alasan. Berdasarkan analisis dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2016 yang dipublikasikan pada 9 Juni 2017 oleh Badan Pemeriksa Keuangan RI Perwakilan Aceh dengan nomor: 13.C/LHP/XVIII.BAC/06/2017, BPK menemukan adanya pemborosan keuangan daerah atas pembayaran premi peserta Jaminan Kesehatan Rakyat Aceh minimal sebesar Rp63.488.418.000. Angka ini muncul dari adanya pembayaran premi oleh Pemerintah Aceh kepada BPJS Kesehatan atas 460.061 jiwa dengan status data nomor induk kependudukan (NIK) tidak valid selama enam bulan dengan nilai premi Rp23.000 per jiwa.

Dalam dokumen tersebut dijelaskan bahwa sebelum pembayaran premi dilakukan, Pemerintah Aceh dan BPJS Kesehatan pada 2016 telah melakukan tiga kali pertemuan untuk rekonsialiasi atau pencocokan jumlah peserta dan besaran iuran JKRA antara Pemerintah Aceh dengan BPJS Kesehatan. Rekonsiliasi tahap I berlangsung pada 25 April 2016 di Hotel The Pade yang bertujuan untuk merekonsiliasi data peserta awal periode Januari—Juni 2016 dan peserta tambahan periode Desember 2015—Maret 2016 dan menghitung preminya.

Rekonsiliasi tahap II berlangsung pada 4 Agustus 2016 di Kantor Dinas Kesehatan Aceh yang bertujuan merekonsiliasi data peserta awal periode Juli—September 2016 dan peserta tambahan periode April—Juni 2016 dan menghitung preminya. Sedangkan rekonsiliasi tahap III berlangsung pada 16 November 2016 di kantor Dinas Kesehatan Aceh untuk merekonsiliasi data peserta awal periode Oktober—Desember 2016 dan data peserta tambahan periode Juli—September 2016.

Rekonsiliasi bermula dengan BPJS Kesehatan yang memberikan master file peserta JKRA untuk diolah atau divalidasi oleh Tim Pengolah Data/Rekonsiliasi Peserta JKRA Tahun 2016 yang hasilnya akan dipaparkan dalam pertemuan rekonsiliasi. Namun, BPK justru menemukan bahwa data peserta JKRA sebanyak 2.066.979 yang tertera dalam perjanjian kerja sama belum tervalidasi hingga ditandatanganinya kontrak kerja sama antara Pemerintah Aceh dengan BPJS Kesehatan. Jumlah peserta JKRA dalam master file tersebut merupakan “bawaan” sejak masa peralihan Program JKRA pada Januari 2014. Pemerintah Aceh justru menyetujui kewajiban membayar iuran kepada BPJS Kesehatan atas 2.066.979 peserta meskipun jumlah riilnya belum divalidasi.

Sementara itu, SK Tim Pengolah Data/Rekonsiliasi Peserta JKRA Tahun 2016 baru ditetapkan pada pertengahan 2016 melalui SK Gubernur Aceh Nomor 446/566/2016 tanggal 27 Juni 2016 yang berlaku surut sejak 1 Januari 2016. Tim ini terdiri atas anggota yang berasal dari Dinas Registrasi Kependudukan Aceh, Dinas Kesehatan Aceh, dan Dinas Sosial Aceh. Dari 2.066.979 peserta yang diberikan BPJS Kesehatan pada 2016, Dinas Kesehatan hanya memvalidasi 634.369 jiwa dan menemukan adanya sejumlah kesemrawutan administrasi peserta JKRA, yaitu NIK tidak jelas (324.690), tanpa alamat dan alamat tidak jelas (29.742), tanpa alamat (15.981), tanpa NIK (263.854), dan tanpa NIK dan alamat (102). Data ini selanjutnya diberikan kepada Dinas Registrasi dan Kependudukan Aceh (DRKA) untuk divalidasi lagi dan hasilnya ada data yang ditemukan pada data base DRKA sebanyak 189.419 jiwa yang terdiri atas NIK tidak jelas (77.984), tanpa alamat dan alamat tidak jelas (21.155), tanpa alamat (14.389), tanpa NIK (75.849), dan tanpa NIK dan alamat (42). Dengan demikian, data yang tidak bisa ditemukan dalam data base DRKA sebanyak 444.950 yang terdiri atas NIK tidak jelas (246.706), tanpa alamat dan alamat tidak jelas (8.587), tanpa alamat (1.592), tanpa NIK (188.005), dan tanpa NIK dan alamat (60).

“Sisanya sebanyak 1.432.610 (2.066.979 jiwa dikurangi 444.950 jiwa) tidak pernah diberikan oleh Dinas Kesehatan sehingga tidak bisa divalidasi,” bunyi penjelasan BPK dalam laporan tersebut.

Dalam Rekonsiliasi tahap I pada 25 April 2016, Pemerintah Aceh dan BPJS Kesehatan telah sepakat bahwa data peserta JKRA yang bermasalah sebanyak 604.525 jiwa dan mestinya ditindaklanjuti dengan membentuk Tim Telusur gabungan yang anggotanya berasal dari Pemerintah Aceh dan BPJS Kesehatan. Namun, Tim Telusur ini ternyata tidak pernah dibentuk. Meski telah disepakati adanya data yang bermasalah, tetapi jumlah peserta JKRA dalam perjanjian kerja sama tidak berubah. Amandemen kontrak juga tidak dilakukan. Premi untuk periode Januari—Juni 2016 dibayarkan penuh untuk 2.066.979 jiwa dengan nilai Rp23.000 per jiwa.

Pada rekonsiliasi tahap II di bulan Juni, Pemerintah Aceh dan BPJS Kesehatan kembali bersepakat bahwa dari 604.525 data peserta JKRA yang bermasalah, terdapat 460.061 peserta yang NIK-nya tidak valid akan dinonaktifkan per 1 Juli 2016. Dengan demikian, seharusnya peserta JKRA yang tersisa 1.606.918 jiwa. Namun, ke-460.061 peserta itu pun telah dibayarkan preminya selama enam bulan sehingga menyebabkan pemborosan anggaran daerah hingga 63.488.418.000. Penonaktifan baru dilakukan pada 20—21 Juni 2016. Akan tetapi, hingga 31 Desember 2016, Pemerintah Aceh juga tidak melakukan validasi terhadap 1.606.918 jiwa peserta BPJS yang berdasarkan pemeriksaan lanjutan BPK terdapat peserta dengan NIK ganda, NIK tidak lengkap, dan NIK tidak jelas. Bukan hanya itu, data peserta tambahan JKRA untuk periode Desember 2015 hingga Juni 2016 juga tidak divalidasi sebanyak 191.582 jiwa.

Catatan BPK, pemborosan ini terjadi karena beberapa hal, yaitu Tim Rekonsiliasi Data Peserta JKRA belum optimal dalam melakukan rekonsiliasi data peserta JKRA; perjanjian kerja sama antara Pemerintah Aceh dengan BPJS tentang penyelenggaraan JKRA maupun Peraturan Gubernur Aceh tentang Pedoman Pelaksanaan JKRA belum merincikan tentang tata cara rekonsiliasi data peserta JKRA, kriteria valid tentang peserta JKRA, dan kompensasi atas kesalahan perhitungan jumlah peserta maupun premi pada pembayaran premi tahap berikutnya.

Laporan BPK tahun 2016 itu kata Alfian, menjadi acuan bagi MaTA untuk mendorong Pemerintah Aceh agar berani mengevaluasi data peserta BPJS Kesehatan yang preminya ditanggung oleh APBA. Artinya, kata Alfian, audit anggaran sangat penting dilakukan sehingga tidak ada masyarakat yang menjadi korban kebijakan para oknum dalam pelayanan kesehatan, seperti halnya yang dialami oleh Sustarina.

“Menjadi tidak sebanding ketika misalnya premi asuransi BPJS Kesehatan tiap tahun terus naik, tetapi di sisi lain fakta di lapangan yang kita temukan terjadinya pelayanan yang buruk dan juga terjadinya pungli,” kata Alfian, Senin malam (10/10/2022).

Ketika ada pasien yang memegang kartu BPJS Kesehatan kata Alfian, maka tidak dapat dipungut biaya apa pun, baik itu untuk kelas I, kelas 2, lebih-lebih bagi kelas 3 yang jelas-jelas telah disubsidi sepenuhnya oleh pemerintah, khususnya yang dari Pemerintah Aceh.

Alfian juga menyoroti penonaktifan kartu BPJS karena menerima BLT yang menurutnya tidak ada relevansinya. BLT diberikan pemerintah terkait dengan ketahanan pangan dan bantuan yang diterima warga menghadapi pandemi Covid-19, sedangkan BPJS Kesehatan merupakan pelayanan kesehatan yang disubsidi oleh Pemerintah Aceh.

“Maka, apabila ini fakta yang terjadi di lapangan, bukan hanya soal diskriminasi saja, tapi juga bagian dari pelayanan terburuk dalam konteks pelayanan kesehatan,” katanya.

Ia juga mendesak Pemerintah Aceh untuk memvalidasi data peserta JKA yang berasal dari master file sebagaimana hasil laporan BPK tahun 2016 yang diduga belum tervalidasi seluruhnya sampai saat ini.

“Karena ketika data belum beres, potensi kecurangan ini sangat tersistematis dan potensi kecurangan juga sangat terbuka. Makanya, perlu sekali dilakukan audit terhadap data, salah satunya untuk mencegah potensi-potensi kecurangan dan pungli termasuk persoalan penonaktifan kartu BPJS dengan alasan telah diberikan BLT,” katanya.

***

Polemik JKRA pada Maret 2022 lalu membuat bola salju terkait validasi data peserta JKRA yang belum clear kembali menggelinding ke permukaan. Pasca “ribut-ribut” itu, BPJS Kesehatan akhirnya memberikan data peserta Program JKRA yang telah diminta Komisi V DPR Aceh sejak tahun 2020. Tak hanya itu, berdasarkan keterangan Ketua Komisi V DPR Aceh, Fahlevi Kirani, DPR Aceh yang sebelumnya tak pernah dilibatkan dalam proses kerja sama JKRA antara Pemerintah Aceh dengan BPJS Kesehatan juga telah dilibatkan.

“Sudah kita terima (datanya) dan sudah rekonsiliasi data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) dengan program JKRA,” kata Fahlevi Kirani saat dimintai keterangan terkait persoalan ini, Senin, 10 Oktober 2022.

Ke depan katanya diperkirakan ada penghematan anggaran hampir Rp400 miliar dengan bertambahnya PBI JK dari yang semulai 1.200.000 penerima menjadi 2.700.000 penerima. Saat ini pihaknya sedang menunggu data dari Kemendagri pada November nanti untuk sinkronisasi data. Dengan bertambahnya PBI JK yang dibiayai oleh APBN melalui Kementerian Sosial maka otomatis kepesertaan JKRA yang dibiayai Pemerintah Aceh menjadi berkurang sehingga APBA bisa dihemat.

“Jadi secara otomatis berdasarkan evaluasi yang kita lakukan, terjadi penghematan anggaran mulai tahun ini hingga tahun depan, kami prediksikan hampir Rp900 miliar,” katanya lagi.

Fahlevi meminta pemerintah kabupaten/kota segera mengunggah data PBI JK ke BPJS Kesehatan agar bantuan dari pemerintah pusat tidak sia-sia. Dengan begitu, APBA yang selama ini diplotkan untuk JKRA bisa dialihkan untuk pembangunan lain. Sementara itu, Komisi V tetap memantau kinerja BPJS Kesehatan sehingga jika ada temuan-temuan bisa segera ditindaklanjuti kepada yang berwenang.

Perihal tidak akuratnya nama-nama pemegang kartu BPJS Kesehatan juga pernah ditemukan kasusnya oleh  Ombudsman RI Perwakilan Aceh pada 2017 lalu di Aceh Barat.

“Bahkan saat itu kami menemukan di pelosok-pelosok banyak kartu BPJS yang sudah enggak valid atau bodong,” kata anggota Ombudsman RI Perwakilan Aceh, Ayu Parmawati Putri, saat menerima kunjungan tim media dan CSO di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Aceh, 31 Agustus 2022 lalu.

Temuan itu kata Ayu merupakan tindak lanjut Ombudsman atas laporan warga yang ditolak berobat ke RSUD Cut Nyak Dhien karena status kepesertaan BPJS Kesehatannya sudah tidak aktif dan dinyatakan meninggal dunia. Dampak dari temuan itu, kepala BPJS Cabang Meulaboh saat itu dimutasi.

Sementara itu, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh, Dian Rubianty, dalam pertemuan yang sama mengatakan Ombudsman memiliki wewenang di ranah administrasi, bukan penindakan hukum. Kerja-kerja Ombudsman mengacu pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Jadi, kata Dian, yang terkait dengan pelayanan BPJS Kesehatan jika itu dalam bentuk maladministrasi seperti keberpihakan, diskriminasi, penundaan berlarut, penyalahgunaan wewenang, penyimpangan prosedur, tidak patut, tidak kompeten, tidak memberikan pelayanan, atau adanya permintaan pungli dapat dilaporkan ke Ombudsman secara pribadi.

Sementara itu, salah seorang staf Bidang SDM Umum dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Cabang Banda Aceh yang dikonfirmasi awak media mengaku tidak memiliki wewenang untuk menjelaskan, meskipun ia memberikan informasi bahwa persoalan data ini telah clear sejak April 2022 lalu. Namun, berdasarkan siaran pers yang pernah dirilis oleh BPJS Kesehatan Wilayah Sumut dan Aceh pada 24 Maret 2022 sebagaimana dikutip dari harianrakyataceh.com, Deputi BPJS Kesehatan Wilayah Sumut dan Aceh, dr. Mariamah, M.Kes, mengatakan bahwa data yang diminta DPR Aceh melalui Dinas Kesehatan Aceh tidak langsung diberikan karena saat itu pihaknya sedang menyelesaikan isu kebocoran data dalam proses penyelidikan pihak terkait pada akhir Mei hingga Desember 2021.

Adapun soal data kepesertaan JKRA, pihaknya malah selalu mendapatkan data peserta awal JKRA dari Pemerintah Aceh dan selalu memutakhirkannya. Rekonsiliasi data dilakukan lima kali dalam setahun sesuai tahap pembayaran yang melibatkan Dinas Registrasi Kependudukan Aceh (DRKA), Dinas Kesehatan Aceh, Dinas Sosial Aceh, dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Aceh. Dari hasil validasi oleh DRKA inilah BPJS Kesehatan akan menonaktifkan kepesertaan JKRA jika ditemukan adanya NIK dengan status meninggal atau pindah ke luar Aceh.

Setiap tiga bulan sekali BPJS Kesehatan juga memberikan laporan tertulis kepada Pemerintah Aceh terkait program JKRA yang memuat informasi rekapitulasi data peserta, jumlah fasilitas kesehatan, jumlah pemanfaatan pelayanan, jumlah iuran yang diterima, jumlah biaya pelayanan kesehatan yang dibayarkan, data penyakit katastropik, data pelayanan kesehatan di luar Provinsi Aceh dan lain-lain.

Publik tentu berharap segala sesuatunya berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku, karena jika mengacu pada hasil Laporan BPK tahun 2016, meskipun sudah ada kesepakatan kedua belah pihak untuk melakukan validasi data melalui rekonsiliasi, tetapi dalam pelaksanaannya tidak dilakukan. Jangan sampai ini kembali terulang.

Sementara itu, salah seorang staf Bidang SDM Umum dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Cabang Banda Aceh yang dikonfirmasi awak media mengaku tidak memiliki wewenang untuk menjelaskan, meskipun ia memberikan informasi bahwa persoalan data ini telah clear sejak April 2022 lalu. Namun, berdasarkan siaran pers yang pernah dirilis oleh BPJS Kesehatan Wilayah Sumut dan Aceh pada 24 Maret 2022 sebagaimana dikutip dari harianrakyataceh.com, Deputi BPJS Kesehatan Wilayah Sumut dan Aceh, dr. Mariamah, M.Kes, mengatakan bahwa data yang diminta DPR Aceh melalui Dinas Kesehatan Aceh tidak langsung diberikan karena saat itu pihaknya sedang menyelesaikan isu kebocoran data dalam proses penyelidikan pihak terkait pada akhir Mei hingga Desember 2021.

Adapun soal data kepesertaan JKRA, pihaknya malah selalu mendapatkan data peserta awal JKRA dari Pemerintah Aceh dan selalu memutakhirkannya. Rekonsiliasi data dilakukan lima kali dalam setahun sesuai tahap pembayaran yang melibatkan Dinas Registrasi Kependudukan Aceh (DRKA), Dinas Kesehatan Aceh, Dinas Sosial Aceh, dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Aceh. Dari hasil validasi oleh DRKA inilah BPJS Kesehatan akan menonaktifkan kepesertaan JKRA jika ditemukan adanya NIK dengan status meninggal atau pindah ke luar Aceh.

Setiap tiga bulan sekali BPJS Kesehatan juga memberikan laporan tertulis kepada Pemerintah Aceh terkait program JKRA yang memuat informasi rekapitulasi data peserta, jumlah fasilitas kesehatan, jumlah pemanfaatan pelayanan, jumlah iuran yang diterima, jumlah biaya pelayanan kesehatan yang dibayarkan, data penyakit katastropik, data pelayanan kesehatan di luar Provinsi Aceh dan lain-lain.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Aceh, dr. Hanif, membantah jika pihaknya tidak melibatkan DPR Aceh dalam pengganggaran JKRA. “Penganggaran JKA selalu dengan persetujuan DPRA,” katanya saat menjawab konfirmasi awak media pada Selasa malam, Selasa, 11 Oktober 2022.

Ia juga mengatakan jika Pemerintah Aceh memiliki data by name by adress peserta JKRA yang ditetapkan melalui SK Gubernur dan posisi terakhir setelah pra rekonsiliasi berjumlah sekitar 1,7 juta jiwa. Setelah adanya peraturan pemerintah tentang pelaksanaan JKN, maka kepesertaan JKRA mengikuti peraturan tersebut dan Pemerintah Aceh tinggal membayarkan premi JKN yang dikelola BPJS Kesehatan.

“Pemutakhiran data dilakukan setiap bulan dengan melakukan rekonsiliasi kepesertaan antara Pemerintah Aceh yang terdiri atas Dinkes, DRKA, Dinsos, Bappeda, Inspektorat, dan Biro Isra dengan BPJS Kesehatan,” ujarnya.

Meski demikian, dalam pelaksanaannya kata Hanif juga terdapat kendala pada program rujuk balik karena sering tidak tersedianya obat yang diresepkan oleh dokter spesialis pada level puskesmas.

Publik tentu berharap segala sesuatunya berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku, karena jika mengacu pada hasil Laporan BPK tahun 2016, meskipun sudah ada kesepakatan kedua belah pihak untuk melakukan validasi data melalui rekonsiliasi, tetapi dalam pelaksanaannya tidak dilakukan. Jangan sampai ini kembali terulang.[]

Laporan Ihan Nurdin, Andra Maisyuri, Irfan Habibi, Raudhah, dan Muhammad Saifullah.

Komisioner KIP Aceh Bekali Jurnalis Warga Banda Aceh tentang Kepemiluan

0

Banda Aceh – Ketua Divisi Partisipasi Masyarakat Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Tgk Akmal Abzal, membekali sepuluh jurnalis warga Banda Aceh dalam workshop jurnalistik bertema Warga Berdaya Pelopor Pemilu Jujur dan Adil yang diselenggarakan Perhimpunan Pengembangan Media Nusantara (PPMN) melalui Koordinator Jurnalis Warga Banda Aceh pada Rabu—Kamis, 5—6 Oktober 2022 di Banda Aceh.

Tgk Akmal tampil di hari pertama workshop dan membawakan materi dengan topik Pemilu yang Berkeadilan. Di antara ia menjelaskan tentang pemilu serentak yang akan dilaksanakan pada tahun 2024 mendatang.

Yang perlu diketahui oleh publik kata Akmal, pemilu serentak 2024 dilaksanakan dua gelombang. Gelombang pertama pada Rabu, 14 Februari 2024, untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPD, DPRA, dan DPRK. Adapun gelombang kedua berlangsung pada Rabu, 27 November 2024 untuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota se-Indonesia.

“Pelaksanaan pemilu ini mengacu pada beberapa regulasi, yaitu UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 dan jadwal penyelenggaraan pemilu tahun 2024,” katanya.

Komisioner KIP Aceh Tgk Akmal Abzal menerima cindera mata dari KJW Banda Aceh Ihan Nurdin usai mengisi workshop kepemiluan, Rabu, 5 Oktober 2022.

Selain itu juga mengacu pada Keptusan KIP Aceh Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Parpol Lokal Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Tahun 2024.

Menyongsong Pemilu 2024 katanya, masyarakat membutuhkan edukasi yang lebih luas dan membutuhkan kerja sama semua pihak agar perhelatan demokrasi ini bisa sukses.

“Misalnya dengan mengetahui lembaga-lembaga penyelenggara pemilu mulai dari KPU RI, KPU provinsi, kalau di Aceh namanya KIP Aceh, KPU/KIP kabupaten/kota, Panitia Penyelenggara Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara,” katanya.

Selain itu juga ada Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu RI, Bawaslu provinsi atau Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh, Bawaslu/Panwaslih kabupaten/kota, Panwaslih kecamatan, panitia pengawas pemilu lapangan (PPL), dan pengawas TPS.

Di sinilah kata Akmal para jurnalis warga bisa mengambil perannya sebagai organ masyarakat untuk turut serta dalam mengedukasi sesama terkait kepemiluan. Misalnya, mengabarkan tentang tahapan pemilu, tata cara mencoblos, kapan pelaksanaannya, pentingnya memberikan suara sebagai hak politik individu yang dijamin oleh konstitusi negara.

Bisa juga mengedukasi mereka terkait hal-hal yang dilanggar dalam pemilu seperti melakukan politik uang atau kampanye hitam. Contohnya menjelek-jelekkan calon-calon atau kandidat tertentu karena perbedaan politik atau faktor lainnya.

Berkaca dari pengalaman pemilu-pemilu yang telah lalu kata Akmal, seyogyanya siapa pun yang menjadi presiden maka harus diterima dan berbesar hati jika yang menang itu bukan pilihannya. Masyarakat pun harus cerdas dan dewasa dalam berpolitik sehingga tidak mudah terprovokasi dan menjadi korban fanatisme buta.

“Kendatipun ada fanatisme jangan sampai berlebihan dan saling menghujat. Tidak boleh saling mengeklaim paling benar. Jangan sampai fitnah 2019 terulang kembali di pemilu ke depan. Tulisan-tulisan jurnalisme warga harus mencerdaskan,” katanya.[]

Sosok Farwiza yang Menjadi Inspirasi Saya

Tahun 2018 merupakan tahun pertama bagi saya bertemu sekaligus berkenalan dengan sosok perempuan Aceh yang berperan dalam konservasi lingkungan. Kala itu ada pelatihan dalam rangkaian kegiatan yang saya ikuti dari tahun 2017 hingga 2019 awal.

Setiap pertemuan dalam pelatihan itu dilakukan di beberapa kabupaten/kota yang berbeda termasuk di Banda Aceh. Kali ini saya dan teman-teman dipertemukan dengan Kak Wiza (Farwiza Farhan) dari Hutan Alam dan Lingkungan Aceh (HAkA) dalam lingkup diskusi mengenai Kawasan Ekosistem Leuser (KEL). Baru-baru ini ia dinobatkan sebagai salah satu sosok inspiratif yang masuk daftar Time 100 Next 2022 Kategori Leaders.

Saya yang saat itu masih berstatus mahasiswa di salah kampus di Aceh, sama sekali tidak mengenal Wiza sebagai seorang konservasionis. Selama diskusi itu saya terus memperhatikan tentang apa yang ia bicarakan. Hutan Leuser yang jauh dari kata subur sebagai tanah yang memiliki kekayaan hayati dan sumber dayanya. Gayanya berbicara membawa saya pada rasa penjelajahan hutan seakan saya benar-benar sedang bersafari di taman itu.

Farwiza Farhan bersama peserta dan panitia pelatihan

Selama diskusi forum, barangkali yang kebanyakan orang tunggu adalah kedatangan Wiza sebagai pelaku konservasi hutan Leuser. Wiza memaparkan bukan sebagai seorang guru, gaya bertuturnya beralun namun tegas. Suaranya terdengar santai khas seorang profesor berbicara, sekaligus sebagai seorang kolega kala bercerita kepada teman-temannya.

Diskusi tidak hanya sampai pada pola formal, kami melanjutkan kembali berbagi cerita masing-masing perjuangan teman-teman dari daerah yang berbeda. Sebagai perempuan, terlalu besar dampak yang ditimbulkan oleh kerusakan lingkungan, bagi seorang ibu akan kesusahan mencuci baju untuk anak-anaknya, memandikan anak hingga mencari nafkah.

Wiza kemudian juga melanjutkan ceritanya dengan membandingkan Kawasan Taman Nasional Yellowstone di Amerika Serikat. Kawasan itu sebelumnya merupakan tempat para serigala dan rusa serta beberapa margasatwa lainnya. Namun, serigala pernah hampir punah karena perburuan tanpa batas yang menyebabkan jumlah rusa meningkat, pada akhirnya menyebabkan warga gagal panen akibat serangan hama. Baru pada tahun 1978, Yellowstone dinobatkan sebagai Situs Warisan Dunia oleh UNESCO sebagai upaya pelestarian alam.

Bagi saya, Wiza bukan hanya representasi perempuan yang kuat, ia juga perwakilan wajah perempuan Aceh yang berani hidup dengan prinsipnya tanpa harus takut akan stigma negatif budaya masyarakat Aceh yang apabila perempuan tidak berjilbab dilabeli sebagai perempuan tidak baik-baik.

Baik dan buruk seharusnya tidak disematkan pada jilbab atau apa pun yang ia kenakan. Semua nilai-nilai itu bisa didiskusikan kembali dengan mempertimbangkan nilai-nilai luhur di atasnya.

*Catatan ini merupakan kenangan saya saat pertama sekali berjumpa dengan Wiza di Banda Aceh dan akan selalu menjadi salah satu kenangan terbaik bagi saya.

Penulis adalah anggota Perempuan Peduli Leuser dan relawan di Rumah Relawan Remaja