Kategori
Literasi Pemilu

Batas Klarifikasi Pencatutan NIK oleh Parpol hingga 7 Desember, Segera Cek di Info Pemilu

Banda Aceh — Ketua Divisi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KIP Aceh, Tgk Akmal Abzal, mengimbau masyarakat untuk segera memeriksa apakah dirinya tercatat sebagai anggota partai politik atau tidak. Hal ini menurut Akmal penting dilakukan mengingat banyak individu yang NIK-nya dicatut oleh parpol tanpa sepengetahuan atau izin orang yang bersangkutan.

Untuk mengecek informasi tersebut kata Akmal, tinggal mengakses halaman Cek Anggota Parpol yang tersedia di website infopemilu.kpu.go.id. Selanjutnya tinggal memasukkan NIK dan menekan tombol cari. Nantinya sistem akan mengeluarkan hasil apakah NIK yang dicari terdaftar atau tidak dalam Sistem Informasi Politik. Jika terdaftar, itu artinya pemegang NIK tersebut telah tercatat sebagai anggota parpol tertentu.

“Segera cek melalui website Info Pemilu yang dirilis oleh KPU. Jika ternyata diketahui telah dicatut, buat pengaduan segera agar bisa diklarifikasi oleh KIP,” katanya dalam talkshow radio yang diselenggarakan Perhimpunan Pengembangan Media Nusantara (PPMN) dengan topik Warga Berdaya Pelopor Pemilu Jujur dan Adil, Jumat, 25 November 2022.

Pengaduan tersebut juga dilakukan secara online melalui helpdesk.kpu.go.id/tanggapan. Di laman tersebut tersedia formulir model tanggapan masyarakat-parpol yang dapat diunduh untuk mengisi informasi yang diminta. Selain itu, pengadu juga perlu mengunggah identitas kependudukan, menjelaskan permasalahan yang terjadi, serta melampirkan tangkapan layar bahwa NIK-nya telah terdaftar di Sipol.

Akmal menegaskan, batas waktu melakukan klarifikasi tersebut hingga 7 Desember 2022 sebelum penetapan parpol peserta Pemilu 2024.

“Jika Anda tidak melakukan klarifikasi, maka Anda akan tercatat selamanya selama anggota parpol. Kalau nanti penetapan parpol sudah dilakukan setelah proses verifikasi usai, mau komplain sudah tidak bisa lagi,” kata Akmal.

Hal ini kata Akmal, tentunya akan sangat merugikan individu tertentu ketika dia ingin melamar pekerjaan di lembaga-lembaga atau instansi yang bersifat netral dan tidak boleh tercatat sebagai anggota parpol.

Akmal juga meminta masyarakat untuk proaktif dan terlibat dalam penyelenggaraan pemilu sesuai dengan kapasitas masing-masing. Apalagi, saat ini informasi-informasi tentang kepemiluan lebih mudah diakses karena sudah berbasis internet.

Masyarakat bisa berpartisipasi dengan mendapatkan informasi yang up-date dan valid yang tersedia di laman-laman maupun media sosial penyelenggara pemilu, seperti KIP dan Panwaslih, termasuk instansi pemerintah.

Bahkan, kata Akmal, dengan mengecek NIK untuk memastikan tidak dicatut oleh parpol juga bentuk partisipasi masyarakat dalam menyukseskan pemilu. Partisipasi yang lebih luas bisa dengan mendaftar sebagai penyelenggara pemilu, baik yang sifatnya ad hoc di level desa maupun yang di level kabupaten/kota atau provinsi sebagai komisioner KIP.

“Intinya, masyarakat jangan jadi penonton, tetapi terlibat juga dalam penyelenggaraan pemilu, minimal ikut menyukseskan dengan berpartisipasi sebagai pemilih. Saat ini KIP juga sedang membuka seleksi calon anggota PPK, bagi yang punya kapasitas silakan mendaftar,” katanya.

Selain Akmal, talkshow tersebut juga menghadirkan Bendahara Fatayat Nahdlatul Ulama Ace, Aklima, dan jurnalis warga Nurul Muhdiyah. Aklima menyampaikan bahwa salah satu yang perlu menjadi fokus dalam menyukses pemilu ialah dengan memberi ruang yang memadai bagi kelompok rentan.

Kelompok ini di antaranya lansia, perempuan, pemilih pemula, disabilitas, maupun para penghuni lapas. Mereka termasuk kelompok yang rentan dimobilisasi akibat kurangnya informasi pemilu yang bisa mereka akses. “Pihak penyelenggara harus responsif, para kelompok rentan ini harus mandiri dalam memilih dan tidak menjadi korban mobilisasi dalam perhelatan politik,” kata Aklima.[]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *