Banda Aceh — Perhimpunan Pengembangan Media Nusantara (PPMN) dan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) melalui Koordinator Jurnalis Warga (KJW) Banda Aceh menyelenggarakan diskusi publik bertema “Warga Berdaya Pelopor Pemilu Jujur dan Adil”. Diskusi ini bekerja sama dengan LSM Flower Aceh dan berlangsung di kantor Flower pada Selasa, 24 Januari 2023.
KJW Banda Aceh, Ihan Nurdin, mengatakan diskusi publik ini diikuti sebelas peserta dari beragam latar belakang dan organisasi, seperti ibu rumah tangga, pengajar di sekolah luar biasa, dosen, jurnalis, perwakilan komunitas, pegiat LSM, aktivis sosial, hingga perwakilan masyarakat Tionghoa di Banda Aceh.
Adapun narasumber yang dihadirkan, yaitu komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Tgk. Akmal Abzal, dan Direktur Eksekutif LSM Flower Aceh, Riswati. Akmal Abzal menyampaikan informasi terkait tahapan terkini penyelenggaraan pemilu di Aceh yang sudah memasuki tahap pengumuman hasil verifikasi bakal calon anggota DPD RI. Sementara Riswati menyampaikan tentang pentingnya pemilu inklusi yang menjangkau seluruh lapisan masyarakat.
Diskusi yang dimulai dengan sharing session tersebut memberi ruang bagi peserta untuk menceritakan pengalaman mereka terkait isu-isu kepemiluan di Aceh.
Dian Guci dari komunitas Perempuan Peduli Leuser yang bermukim di Aceh sejak 2007 dan telah mengikuti beberapa kali pemilu menyatakan, dalam pelaksanaan pemilu, suara masyarakat Aceh cenderung lebih sulit “dibeli” dibandingkan di daerah lain yang pernah ia saksikan sendiri.
“Di daerah lain, pernah saya saksikan, hanya dengan diberikan gula dan teh saja sudah bisa dibeli suara mereka. Di Aceh tampaknya masyarakat memiliki pemikiran sendiri untuk memilih,” kata Dian.
Di sisi lain Dian mengatakan, demokrasi saat ini masih diukur sebatas tinggi rendahnya animo masyarakat mengikuti pemilu. Semakin tinggi partisipasi masyarakat dalam memilih, maka demokrasi dianggap semakin baik pula. Padahal, menurutnya, demokrasi di Indonesia masih semu dan tak lebih dari sekadar seremonial belaka.
“Suara rakyat hanya dilihat dari statistik tingginya suara pada satu partai. Satu hal yang saya pelajari dari pengalaman sebagai warga yang ingin berkontribusi untuk kemajuan bangsa, bagaimana kita sebagai rakyat merumuskan cara melaksanakan pemilu yang paling dekat dengan paripurna,” ujarnya.
Peserta lainnya, Sheilisa, Kepala SMP Methodist Banda Aceh, juga menyatakan pendapatnya bahwa setiap warga perlu berpartisipasi dalam pemilu. Hanya saja, persoalan yang dihadapi warga ada kalanya calon yang diusung oleh partai tak sesuai dengan harapan masyarakat, meskipun mereka simpatisan partai tersebut.
Mendekati musim-musim pemilu ia juga melihat banyak calon-calon peserta pemilu mendekati warga dengan memberikan “hadiah-hadiah”. Namun, menurutnya, bagi masyarakat hadiah-hadiah politik itu tidak berpengaruh besar.
“Karena banyak yang memiliki pemikiran ambil pemberiannya, di bilik suara tetap coblos sesuai hati nurani. Harapan kami, apa yang dipilih itu bisa menjadikan Indonesia khususnya Aceh lebih baik. Para calon pimpinan jangan sekadar berjanji, tetapi konsisten dengan apa yang digaungkan saat kampanye,” harapnya.
Persoalan lain yang juga menjadi keresahan bersama di musim pemilu ialah maraknya politik uang dan kurangnya akses bagi pemilih rentan, seperti disabilitas, lansia, maupun perempuan.
Diskusi publik ini merupakan salah satu kegiatan yang dilaksanakan KJW Banda Aceh selama program berlangsung sejak September 2022 hingga Januari 2023. Kegiatan ini sepenuhnya didukung oleh PPMN-Perludem melalui program The Asia-Pacific Regional Support for Elections and Political Transitions (RESPECT). Kegiatan utamanya merupakan perekrutan dan pendampingan bagi jurnalis warga di Banda Aceh untuk menulis isu-isu yang berkaitan dengan kepemiluan.[]
Banda Aceh – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh telah menyelesaikan verifikasi faktual (verfak) perbaikan kepengurusan dan keanggotaan partai politik nasional (parnas) dan partai politik lokal (parlok) sebagai peserta Pemilu 2024.
Dari hasil tersebut, terdapat sembailan parnas dan empat parpol yang telah melakukan verfak perbaikan secara keseluruhan dan dinyatakan memenuhi syarat.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Divisi Teknik Penyelenggara Pemilu KIP Aceh, Munawarsyah, dalam konferensi pers pada Jumat, 9 Desember 2022.
Munawarsyah mengatakan, berdasarkan hasil rekapitulasi verfak terhadap empat parlok, semuanya dinyatakan memenuhi syarat. Empat parlok tersebut, yaitu Partai Adil Sejahtera (PAS) yang memenuhi syarat di 19 kabupaten/kota, Partai Darul Aceh (PDA) yang memenuhi syarat di 16 kabupaten/kota, Partai Gabthat yang memenuhi syarat di 16 kabupaten/kota, dan Partai Solidaritas Independen Rakyat (SIRA) yang memenuhi syarat di 18 kabupaten/kota.
“Semua parlok tersebut dinyatakan memenuhi syarat jika dirujuk pada keputusan KIP Aceh tentang syarat minilam 2/3 kepengurusan,” ungkap Munawarsyah.
Lanjut Munawarsyah, nantinya empat parlok tersebut yang telah dinyatakan memenuhi syarat akan ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024. Adapun dua parlok akan menyusul yang lebih dahulu ditetapkan oleh KIP Aceh, yaitu Partai Aceh (PA) dan Partai Nanggroe Aceh (PNA).
“Penetapan akan dilakukan pada 14 Desember 2022 sekaligus dengan penetapan parnas,” tambahnya.
Sementara itu, Munawarsyah menjelaskan untuk sembilan parnas yang melakukan verfak perbaikan secara keseluruhan juga memenuhi syarat di tingkat Provinsi Aceh.
“Bagi parnas, syarat untuk memenuhi verfak perbaikan berdasarkan keputusan KPU yakni 2/3 kepengurusan parnas mencapai 17 kabupaten/kota maka dinyatakan berhasil,” jelas Munawarsyah.
Namun, lanjut Munawarsyah, bagi parnas belum tentu bisa langsung berpartisipasi dalam Pemilu 2024 karena harus melihat rekapan di tingkat provinsi lainnya. Ada syarat yang harus dipenuhi dengan 100 persen di seluruh provinsi, sehingga penetapan hari ini memenuhi syarat di Aceh belum tentu memenuhi syarat di provinsi lainya,” tutupnya.[]
Banda Aceh – Divisi Penanganan Pelanggaran Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Provinsi Aceh melaksanakan kegiatan Sosialisasi Regulasi Penanganan Pelanggaran Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan tema “Kolaborasi Mengawasi dan Penegakan Hukum Netralitas Aparatur Sipil Negara pada Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024” yang dilaksanakan di Aula Kantor Gubernur Provinsi Aceh, Jumat, 16 Desember 2022.
Kegiatan tersebut bertujuan untuk meningkatkan kolaborasi antarlembaga dengan Pemerintah Aceh dan Panwaslih Provinsi Aceh sebagai upaya pencegahan, pengawalan, dan penegakan hukum netralitas ASN dalam pemilu.
Pj Gubernur Aceh yang diwakili oleh Asisten III (Asisten Administrasi Umum) Pemerintah Aceh, Iskandar, yang membuka acara tersebut dalam sambutannya menyampaikan, meskipun sejatinya ASN memiliki hak pilih dalam setiap pesta demokrasi, tetapi harus menjaga netralitasnya.
“Jika melanggar ketentuan, maka akan diberikan sanksi berat berupa pemecatan dari statusnya sebagai ASN,” ungkap Iskandar.
Kemudian, lanjut Iskandar, ketentuan mengenai netralitas ASN pada dasarnya bertujuan untuk memberikan dorongan lebih untuk terkonsentrasi pada kualitas kinerja dalam menjalankan peran dan fungsinya sebagai pelayan publik.
ASN dituntut bersikap jujur, bertanggung jawab, dan tidak boleh terlibat dalam aktivitas politik apa pun sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, terakhir diatur dengan Surat keputusan Bersama antara Kemenpan RB, Kemendagri, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Selanjutnya, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Panwaslih Provisi Aceh, Fahrul Rizha Yusuf, menyampaikan jika pada penyelenggaraan Pemilu 2019 terdapat 20 dugaan pelanggaran hukum lainnya termasuk yang berkaitan dengan netralitas ASN.
“Sembilan di antaranya direkomendasikan ke KASN dan telah diputuskan dengan berbagai sanksi,” paparnya.
Fahrul juga menegaskan, bahwa ASN tidak boleh terlibat dalam politik praktis. Selain itu, ASN juga tidak boleh terlibat dalam komunitas relawan apa pun yang dibentuk oleh peserta pemilu, apalagi ikut aktif sebagai tim kampanye.
“ASN memang sangat rawan dalam praktik melakukan politisasi program yang terselip kampanye terselubung, baik merasa tidak enakan dengan mantan atasan yang akan menjadi calon kontestan Pemilu 2024,” tambah Fahrul.
Fahrul menegaskan, tidak ada alasan pembenaran apa pun jika ASN itu terlibat dalam politik praktis. Jika terdapat dugaan pelanggaran, maka Bawaslu akan memrosesnya baik berupa pemberian sanksi administrasi ke KASN atau ke atasan langsung, dan jika terdapat unsur pelanggaran pidana maka Bawaslu memprosesnya di Sentra Gakkumdu Pengawas Pemilu yang terdapat di kepolisiaan dan kejaksaan.
“Kami akan menindak tegas pelanggaran netralitas ASN,” kata Fahrul, “ASN hakikatnya sebagai pemersatu bangsa, guna untuk dijaga etika dan profesionalitas dalam pelayanan publik karena pemilu merupakan bagian dari membangun peradaban negeri,” kata Fahrul lagi.
Sementara itu, narasumber di acara tersebut, Teuku Roni Yuliadi, menjelaskan netralitas ASN mengandung makna imparsial, yaitu bebas kepentingan, bebas intervensi, bebas pengaruh, adil, objektif, dan tidak memihak.
“Setiap ASN diberi hak untuk memilih peserta pemilu, tetapi tidak boleh terlibat dalam politik praktis. Jangan sampai mendukung peserta pemilu untuk memperoleh kursi, tetapi kursi jabatannya sebagai ASN hilang karena melanggaran aturan,” ujarnya.
“ASN tidak hanya sebatas pada pegawai negeri sipil saja, tetapi juga harus teguh dengan perjanjian kerja yang sumber anggarannya dari keuangan negara,” ujar Roni lagi.[]
Menjelang pesta demokrasi 2024, saya teringat pada sosok yang berperan di garda depan dalam menyukseskan pemilu, terutama di daerah saya Aceh Barat Daya (Abdya). Namanya Rahmah Rusli. Ia adalah seorang penyandang disabilitas yang tak pernah menjadikan fisiknya sebagai kendala dalam beraktivitas. Rahmah Rusli telah beberapa kali berperan dalam menyukseskan pemilu di Abdya.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Abdya ini tidak menjadikan keterbatasan yang dia miliki menjadi penghalang untuk turut serta berkecimpung di Panwaslih sejak Pilkada 2012. Saat itu perekrutan dilakukan pada tahun 2010 oleh Bawaslu RI. Pengalaman dan perjalanan panjang inilah yang kemudian menguji kinerjanya di Panwaslih.
“Saat itu Alhamdulillah saya lulus ad hoc atau sementara dan setelah pelantikan kepala daerah Abdya, Panwaslih dibubarkan kembali,” kata Kak Rahmah, begitu dia kerap disapa, pada Senin, 14 November 2022, sekitar pukul 13.30 WIB saat saya menghubunginya via telepon. Rahmah kemudian menceritakan awal mula dia berkecimpung di Panwaslih.
Pernah menjadi ketua Panwaslih Abdya tahun 2014 untuk pemilihan legislatif dan terpilih kembali menjadi pengawas pilkada tahun 2016 dan kali itu direkrut oleh DPRK Abdya. Ia kembali mendaftar dan lulus sebagai satu-satunya komisioner perempuan. Perekrutan berikutnya di tahun 2017 untuk Pemilu 2019, Rahmah berada di posisi cadangan.
Jadi, saat ada salah satu komisioner Abdya yang yang lulus ke tingkat provinsi, ia kembali naik sebagai komisioner Panwaslih Abdya. Hingga perekrutan untuk masa jabatan 2018-2023 ini, sesuai dengan berlakunya Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2022, Bawaslu membenahi tatanan pola hubungan termasuk koordinator divisi di tiap kabupaten/kota. Hal ini sedikit banyak membuat Bawaslu mendapat perubahan dari sisi personel dan tanggung jawab ke depan untuk pengawasan.
“Sesuai perbawaslu yang baru mengakibatkan perpindahan dan penyesuaian penangung jawab divisi dan saat ini sebagai Koordinator Divisi hukum Penanganan dan Penyelesaian Sengketa Panwaslih Abdya,” katanya.
Rahmah Rusli
Selama bekerja di Panwaslih, Rahmah Rusli banyak menangani pelanggaran pada saat jelang pemilu dan di hari H; seperti ASN yang berkampanye memakai baju dan mobil dinas, bahkan money politic dan pelanggaran lainnya.
“Kalau pelanggaran politik uang, memang sulit dibuktikan, ibarat kentut, baunya ada, tetapi wujudnya yang beragam sangat menyulitkan. Jika pun ada laporan, biasanya Panwaslih terhambat menangani karena berkaitan dengan waktu dan prosedur hukum yang berlaku. Apalagi, jika sudah berkelit bahwa uang itu merupakan upah yang harus diberikan pada penerima dan banyak alasan lainnya yang membuat pelaku sulit dijerat secara hukum,” katanya terkait kondisi di lapangan.
Dalam wawancara tersebut saya juga menanyakan apa saja yang menjadi kendala saat menangani kasus atau menjalankan peran sebagai komisioner Panwaslih Abdya. Menurut pengakuan Rahmah Rusli, karena ini adalah sebuah kerja tim, dukungan kawan-kawan dan kerja sama para komisioner KIP serta seluruh pemangku kebijakan cukup baik, sehingga tidak ada kendala yang terlalu besar saat menjalankan tugas.
Memang sebelum menjadi komisioner Panwaslih, Rahmah Rusli cukup aktif di Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) perempuan yang berada di Banda Aceh, yaitu Mitra Sejati Perempuan Indonesia (MISPI) pada tahun 1997. Kira-kira pada tahun 2000, Rahmah mendirikan Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Perempuan Aceh atau LP3A di Abdya dan menjadi direktur lembaga tersebut.
Rahmah lahir di Meudang Ara, Abdya, pada tahun 1973 dan menyelesaikan pendidikan dasarnya di MIN Blangpidie tahun 1989, kemudian melanjutkan ke SMP Negeri Blangpidie (1986) dan SMA Negeri Blangpidie (1992). Setelah itu, pada tahun 1997, Rahmah melanjutkan ke perguruan tinggi di IAIN (sekarang UIN) Ar-Raniry Darussalam, Banda Aceh di Fakultas Syari’ah.
Sejak mahasiswa, Rahmah sudah aktif di organisasi kampus dan menjadi pengurus senat mahasiswa Fakultas Syari’ah IAIN pada tahun 1993-1994, pengurus Himpunan Mahasiswa Islam Komisariat Fakultas Syari’ah IAIN Ar-Raniry 1994, pengurus Forum Silaturahmi Mahasiswa Aceh Selatan (1995), pengurus Himpunan Mahasiwa Islam (HMI) cabang Banda Aceh (1996), pengurus Generasi Muda Aceh Barat Daya (GEMABDYA) tahun 1998, pengurus KNPI Abdya, Srikandi Pemuda Pancasila, Pengurus Daerah Nasyiatul Aisyiyah (PDNA) Abdya dan ketua umum Pimpinan Cabang Nasyiatul Aisyiyah (PCNA) Blangpidie.
Selain memiliki pengalaman organisasi yang seabrek, Rahmah juga memiliki banyak pengalaman kerja. Rahmah pernah menjadi staf Lembaga Mitra Sejati Perempuan Indonesia (MISPI) pada tahun 2002, direktur LP3A Abdya. Tim Kajian Teknis bidang Pendidikan Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Khusus (P2DTK) kabupaten Abdya (2007), Team Working Group (TWG) UNDP/BAPPEDA Abdya, Pendamping Pendokumentasian Pemenuhan Hak Asasi Manusia (HAM) Perempuan di Pengungsian bersama Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perempuan tahun 2005-2006, Survivor Pemetaan NGO di Aceh pasca tsunami (2005), Survivor Ulama Perempuan Aceh bersama MISPI (2006).
Rahmah pernah didapuk menjadi Koordinator Lapangan Pemantauan Pemilihan Kepala Daerah Langsung (pemilihan bupati wilayah Aceh) tahun 2006 bersama Forum LSM Aceh, anggota komisioner Panwaslukada bupati/wakil bupati Abdya.
Pernah menjadi kandidat N-PEACE AWARD kategori Perempuan inspiratif dimana persertanya dari lima negara dan salah satunya Indonesia pada tahun 2014. Menjadi peserta perempuan memimpin (She Leads) Indonesia yang mana pesertanya adalah perempuan pegiat pemilu, dosen, dan aktivis perempuan dari seluruh Indonesia pada tahun 2021.
Pada tahun 2011-2012, Rahmah diamanahkan sebagai ketua Panwaslu Abdya pada pemilu 2013-2014, kemudian menjadi anggota komisioner Panwaslih Abdya periode 2016-2017. Saat ini Rahmah diamanahkan sebagai Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa di Panwaslih Abdya masa jabatan 2018-2023.
Kiprah Rahmah sebagai aktivis perempuan memberikan banyak kontribusi untuk kemajuan daerah dan lingkungannya. Prestasi yang telah ditorehkannya membuktikan bahwa perempuan juga bisa berbuat banyak untuk bangsa dan membuktikan bahwa keterbatasan fisik bukan kendala, tetapi justru bisa menjadi motivasi tersendiri untuk terus menebar manfaat.
Kompetensi Rahmah Rusli dalam bidang yang ditekuni dan aktivitasnya memperjuangkan hak-hak perempuan dan anak memberikan inspirasi bagi orang lain untuk terus berkontribusi, terutama untuk memajukan daerah sendiri.[]
Penulis adalah jurnalis warga asal Abdya dan berdomisili di Banda Aceh
Banda Aceh — Ketua Divisi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KIP Aceh, Tgk Akmal Abzal, mengimbau masyarakat untuk segera memeriksa apakah dirinya tercatat sebagai anggota partai politik atau tidak. Hal ini menurut Akmal penting dilakukan mengingat banyak individu yang NIK-nya dicatut oleh parpol tanpa sepengetahuan atau izin orang yang bersangkutan.
Untuk mengecek informasi tersebut kata Akmal, tinggal mengakses halaman Cek Anggota Parpol yang tersedia di website infopemilu.kpu.go.id. Selanjutnya tinggal memasukkan NIK dan menekan tombol cari. Nantinya sistem akan mengeluarkan hasil apakah NIK yang dicari terdaftar atau tidak dalam Sistem Informasi Politik. Jika terdaftar, itu artinya pemegang NIK tersebut telah tercatat sebagai anggota parpol tertentu.
“Segera cek melalui website Info Pemilu yang dirilis oleh KPU. Jika ternyata diketahui telah dicatut, buat pengaduan segera agar bisa diklarifikasi oleh KIP,” katanya dalam talkshow radio yang diselenggarakan Perhimpunan Pengembangan Media Nusantara (PPMN) dengan topik Warga Berdaya Pelopor Pemilu Jujur dan Adil, Jumat, 25 November 2022.
Pengaduan tersebut juga dilakukan secara online melalui helpdesk.kpu.go.id/tanggapan. Di laman tersebut tersedia formulir model tanggapan masyarakat-parpol yang dapat diunduh untuk mengisi informasi yang diminta. Selain itu, pengadu juga perlu mengunggah identitas kependudukan, menjelaskan permasalahan yang terjadi, serta melampirkan tangkapan layar bahwa NIK-nya telah terdaftar di Sipol.
Akmal menegaskan, batas waktu melakukan klarifikasi tersebut hingga 7 Desember 2022 sebelum penetapan parpol peserta Pemilu 2024.
“Jika Anda tidak melakukan klarifikasi, maka Anda akan tercatat selamanya selama anggota parpol. Kalau nanti penetapan parpol sudah dilakukan setelah proses verifikasi usai, mau komplain sudah tidak bisa lagi,” kata Akmal.
Hal ini kata Akmal, tentunya akan sangat merugikan individu tertentu ketika dia ingin melamar pekerjaan di lembaga-lembaga atau instansi yang bersifat netral dan tidak boleh tercatat sebagai anggota parpol.
Akmal juga meminta masyarakat untuk proaktif dan terlibat dalam penyelenggaraan pemilu sesuai dengan kapasitas masing-masing. Apalagi, saat ini informasi-informasi tentang kepemiluan lebih mudah diakses karena sudah berbasis internet.
Masyarakat bisa berpartisipasi dengan mendapatkan informasi yang up-date dan valid yang tersedia di laman-laman maupun media sosial penyelenggara pemilu, seperti KIP dan Panwaslih, termasuk instansi pemerintah.
Bahkan, kata Akmal, dengan mengecek NIK untuk memastikan tidak dicatut oleh parpol juga bentuk partisipasi masyarakat dalam menyukseskan pemilu. Partisipasi yang lebih luas bisa dengan mendaftar sebagai penyelenggara pemilu, baik yang sifatnya ad hoc di level desa maupun yang di level kabupaten/kota atau provinsi sebagai komisioner KIP.
“Intinya, masyarakat jangan jadi penonton, tetapi terlibat juga dalam penyelenggaraan pemilu, minimal ikut menyukseskan dengan berpartisipasi sebagai pemilih. Saat ini KIP juga sedang membuka seleksi calon anggota PPK, bagi yang punya kapasitas silakan mendaftar,” katanya.
Selain Akmal, talkshow tersebut juga menghadirkan Bendahara Fatayat Nahdlatul Ulama Ace, Aklima, dan jurnalis warga Nurul Muhdiyah. Aklima menyampaikan bahwa salah satu yang perlu menjadi fokus dalam menyukses pemilu ialah dengan memberi ruang yang memadai bagi kelompok rentan.
Kelompok ini di antaranya lansia, perempuan, pemilih pemula, disabilitas, maupun para penghuni lapas. Mereka termasuk kelompok yang rentan dimobilisasi akibat kurangnya informasi pemilu yang bisa mereka akses. “Pihak penyelenggara harus responsif, para kelompok rentan ini harus mandiri dalam memilih dan tidak menjadi korban mobilisasi dalam perhelatan politik,” kata Aklima.[]
Bendahara Fatayat Nahdlatul Ulama Aceh, Aklima, mengatakan, ada beberapa kelompok masyarakat yang tergolong sebagai kelompok rentan dalam penyelenggaraan pemilu. Mereka di antaranya para perempuan, lansia, disabilitas, pemilih pemula, maupun anggota masyarakat yang tengah menjalani program pemasyarakatan di lembaga-lembaga pemasyarakatan.
Mereka menjadi rentan karena kurangnya akses dalam mendapatkan informasi seputar pemilu maupun akses pada TPS di hari-H nanti. Akibatnya kata Aklima, kelompok ini rentan dimobilisasi untuk memilih calon-calon tertentu.
“Oleh karena itu, penyelenggara pemilu harus responsif, kelompok-kelompok rentan ini harus dipastikan bisa mandiri dalam memilih,” kata Aklima dalam talkshow di Radio Serambi FM 90.2 MHz yang diselenggarakan oleh Perhimpunan Pengembangan Media Nusantara (PPMN) melalui Koordinator Jurnalis Warga Banda Aceh, Ihan Nurdin, pada Jumat, 25 November 2022.
Kondisi ini menurutnya bisa terjadi karena partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemilu di Indonesia, khususnya di Aceh belum ideal sebagaimana yang diharapkan. Berkaca dari pemilu-pemilu sebelumnya, masyarakat masih ada yang terintimidasi oleh ajakan-ajakan dari kelompok tertentu. Bahkan, ada yang secara ekstrem menafsirkan bahwa memilih calon-calon tertentu merupakan bentuk lain dari jihad.
“Banyak yang perlu kita evaluasi dari proses pemilu kita. Walaupun di sisi lain, untuk saat ini misalnya, antusias masyarakat pada pemilu mulai muncul, tetapi yang paling penting adalah menjadi pemilih cerdas. Khususnya pada pemilih-pemilih pemula, mereka ini harus menjadi pemilih rasional,” kata Aklima.
Bicara ideal kata Aklima, seharusnya dalam pesta demokrasi sudah tidak ada lagi masyarakat atau individu yang menjadi korban karena perbedaan haluan politik. Namun, fenomena yang terjadi, pemilu justru terkesan memecah belah masyarakat menjadi berkubu-kubu.
Di sisi lain, Aklima juga menyoroti partisipasi perempuan dalam pemilu yang masih dianggap sebatas second group atau kelompok kedua sehingga kehadiran mereka dinilai sebagai pelengkap. Jika perempuan tidak mendukung perempuan, maka ruang politik yang tersedia bagi perempuan akan selalu mengecil.
Jika bicara keterlibatan perempuan dalam panggung politik, menurutnya ada sejumlah figur yang bisa menjadi contoh. Di tataran politik nasional, ada nama seperti Khofifah Indar Parawansa. Sementara di konteks Aceh, ada nama-nama seperti Illiza Sa’aduddin Djamaluddin yang pernah menjadi wali Kota Banda Aceh dan kini menjadi anggota DPR RI. Ada juga Darwati A Gani yang kini menjadi anggota DPRA.
Momen-momen politik, utamanya pemilu, harus dimanfaatkan semaksimal mungkin dengan cara memberikan suara sebagai hak politik individu. Aklima menekankan untuk tidak golput karena dampaknya sangat besar terhadap merosotnya nilai-nilai demokrasi di Indonesia.
Talkshow ini juga menghadirkan narasumber dari KIP Aceh, Akmal Abzal, dan jurnalis warga sekaligus pemilih pemula, Nurul Muhdiyah.[]
Menyambut pesta demokrasi pada pemilu dan pilkada serentak 2024 mendatang, tentu perlu persiapan yang panjang. Mulai perencanaan program dan anggaran, penyusunan peraturan, pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih, pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu, penetapan peserta pemilu, penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan, hingga pencalonan kontestan pemilu yang berakhir dengan penetapan dan pengucapan sumpah/janji kandidat terpilih.
Dari rangkaian persiapan pemilu dan pilkada yang cukup panjang ini, tentu ada baiknya kita juga mengetahui lembaga penyelenggara pemilu dan pilkada serta tugas pokok dan fungsinya. Dengan demikian, masyarakat bisa bersinergi mendukung terselenggaranya pemilu yang jujur, adil, dan lebih baik dari tahun ke tahun.
Ada tiga lembaga penyelenggara pemilu di Indonesia berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017, yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Khusus KPU, merupakan amanat dari konstitusi UUD 1945 pasal 22F ayat 5 yang menyebutkan bahwa pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri. Namun, dalam tulisan ini saya akan menjelaskan tugas dan fungsi satu lembaga penyelenggara pemilu saja, yakni KPU dan turunannya.
Sejarah KPU di Indonesia
Berdasarkan penjelasan di situs kpu.go.id, pemilihan umum (pemilu) pertama di Indonesia diselenggarakan pada 1955. Meski demikian, sejarah pembentukan lembaga penyelenggaraan pemilu sudah dimulai sejak 1946, ketika presiden pertama, Soekarno, membentuk Badan Pembentuk Susunan Komite Nasional Pusat dan mengesahkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1946 tentang Pembaharuan Susunan Komite Nasional Indonesia Pusat.
Pada masa Orde Baru, Presiden Soeharto membentuk Lembaga Pemilihan Umum (LPU) yang bertugas sebagai badan penyelenggara pemilihan umum di Indonesia. LPU terbentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1970. Ketua LPU saat itu adalah Menteri Dalam Negeri dengan keanggotaan yang terdiri atas Dewan Pimpinan, Dewan Pertimbangan, Sekretariat Umum LPU, dan Badan Perbekalan dan Perhubungan. Pengunduran diri Soeharto sebagai Presiden Republik Indonesia pada 21 Mei 1998 mengakhiri periode Orde Baru. Kemudian jabatan kepresidenan digantikan oleh Wakil Presiden Bacharuddin Jusuf Habibie (BJ Habibie).
Di masa BJ Habibie inilah awal sejarah Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Indonesia terbentuk. LPU bentukan Presiden Soeharto pada 1970 ditransformasi menjadi KPU melalui Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1999. Transformasi LPU menjadi KPU dengan memperkuat peran, fungsi, dan struktur organisasi menjelang Pemilu 1999. Keanggotaan KPU pertama diisi wakil-wakil pemerintah dan wakil-wakil peserta (partai politik) Pemilu 1999 serta tokoh-tokoh masyarakat. Jumlah total anggota KPU sebanyak 53 orang dan dilantik oleh Presiden BJ Habibie.
Pembentukan KPU ini atas desakan masyarakat yang menuntut pemerintahan yang demokratis. Sebab kepemerintahan dan lembaga-lembaga lain adalah produk Pemilu 1997 era Orde Baru yang sudah tidak dipercaya lagi oleh rakyat Indonesia. Pemilu 1999 diadakan untuk memperoleh pengakuan atau kepercayaan masyarakat termasuk dunia internasional. Anggota-anggota KPU terdiri atas anggota sebuah partai politik, tetapi setelah dikeluarkan UU Nomor 4 Tahun 2000 maka anggota KPU wajib nonpartisan.
Sejarah KIP Provinsi Aceh
Masih sangat luas sejarah tentang pembentukan lembaga KPU di Indonesia. Tentu kita juga bertanya, mengapa di Aceh namanya Komisi Independen Pemilihan (KIP)? Khusus di Aceh, secara nomenklatur KPU disebut KIP. Demikian juga untuk Bawaslu yang disebut dengan Panitia Pengawas Pemilihan atau Panwaslih. Hal ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan Qanun Nomor 7 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu di Aceh.
KIP yang meliputi KIP Aceh dan KIP kabupaten/kota merupakan bagian dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang diberi wewenang untuk menyelenggarakan pemilu dan pilkada di seluruh wilayah Aceh.
KIP Aceh beranggotakan 7 komisioner yang diseleksi oleh tim independen yang bersifat ad hoc dan menjabat selama lima tahun. Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, komisioner KIP Aceh didukung oleh kesekretariatan yang dipimpin oleh seorang sekretaris, bertanggung jawab terhadap segala urusan administrasi maupun kebutuhan lainnya untuk mendukung kerja-kerja KIP Aceh. Sekretariat KIP Aceh memiliki 45 pegawai negeri sipil (PNS) yang terdiri atas 23 pegawai organik (lingkungan Komisi Pemilihan Umum–KPU) dan selebihnya diperbantukan dari Pemerintah Aceh.
KPU/KIP mempunyai visi menjadi penyelenggara pemilihan umum yang memiliki integritas, profesional, mandiri, transparan dan akuntabel, demi terciptanya demokrasi Indonesia yang berkualitas berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sedangkan misinya membangun lembaga penyelenggara pemilihan umum yang memiliki kompetensi, kredibilitas dan kapabilitas dalam menyelenggarakan pemilihan umum; menyelenggarakan pemilihan umum untuk memilih anggota DPR, DPR RI, DPRD, Presiden dan Wakil Presiden, serta kepala daerah dan wakil kepala daerah secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil, akuntabel, edukatif dan beradab; meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemilihan umum yang bersih, efisien dan efektif; melayani dan memperlakukan setiap peserta pemilihan umum secara adil dan setara, serta menegakkan peraturan pemilihan umum secara konsisten sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan meningkatkan kesadaran politik rakyat untuk berpartisipasi aktif dalam pemilihan umum demi terwujudnya cita-cita masyarakat Indonesia yang demokratis.
KPU mempunyai perangkat organisasi (kelembagaan) dari tingkat nasional sampai tingkat yang paling bawah, yaitu Tempat Pemungutan Suara (TPS). Pada tingkat nasional disebut KPU, dan jajaran ke bawahnya adalah KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)/Panitia Pemilihan Distrik (PPD), Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat desa/kelurahan, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di tingkat TPS.
Sedangkan untuk penyelenggara pemilu di luar negeri dibentuk Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) dan Kelompok Panitia Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN). Untuk Aceh, nomenklaturnya adalah Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, KIP kabupaten/kota, PPK, PPS, dan KPPS.
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KIP Aceh, Akmal Abzal, dalam Kuliah Pemilu “Warga Berdaya Pelopor Pemilu Jujur dan Adil” yang berlangsung di aula KIP Aceh, Jumat, 28 Oktober 2022, menjelaskan kalau PPK adalah ujung tombak di level kecamatan yang merupakan turunan dari KIP kabupaten/kota.
“Hanya saja, PPK dan PPS badan ad hoc (sementara) yang bekerja hanya 18 bulan. PPK, PPS, dan KPPS bertugas mempersiapkan Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan memastikan data-data yang ada di level kecamatan dan desa,” katanya.
Demikian sekelumit sejarah, tugas pokok dan fungsi KIP sebagai penyelenggara pemilu di Aceh. Dengan mengetahui informasi tersebut, masyarakat diharapkan bisa turut berkontribusi dan mendukung kinerja KIP untuk melangsung pemilu yang jujur, adil, dan akuntabel.[]
Penulis adalah anggota Jurnalis Warga Banda Aceh dan mahasiswi Ilmu Politik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Pemerintahan UIN Ar-Raniry. Berasal dari Kabupaten Simeulue.
TIDAK semua perempuan mampu seperti Rasyidah. Yang berhasil menyulap trauma menjadi sumbu yang membakar semangatnya untuk menciptakan perubahan. Yang mampu mengubah rasa kehilangan menjadi percik-percik harapan. Bahwa kehilangan tidak harus selalu “diselesaikan” dengan ratapan pilu tak berujung. Bahkan kini, di usianya yang menjelang angka 70 tahun, masa-masa yang bagi kebanyakan orang digunakan untuk istirahat dan “menikmati” masa tua, Rasyidah justru masih aktif dalam dunia pergerakan sebagai paralegal.
***
Orang-orang memanggilnya Mami Rasyidah. Ia lahir beberapa tahun setelah kemerdekaan Republik Indonesia. Siang itu, Jumat, 18 November 2022, Mami Rasyidah menyambut kedatangan saya dengan hangat di rumahnya yang berada di depan surau di Gampong Alue Deah Teungoh, Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh. Ini merupakan desa pesisir yang pernah luluh lantak akibat tsunami Aceh pada 26 Desember 2004 silam.
Rumah-rumah penduduk yang telah tersapu rata dengan tanah, kini berganti dengan rumah-rumah yang bentuknya lebih seragam. Rumah-rumah itu dibangun selama masa rehabilitasi dan rekonstruksi Aceh pascatsunami. Salah satunya adalah rumah yang kini ditempati Rasyidah.
Kami duduk berlesehan di ruang tamu rumahnya yang mungil. Memang tak ada perabotan apa pun di sana selain sebuah nakas kecil yang rapat ke dinding. Namun, rumah ini menyimpan banyak kenangan dan sejarah. Khususnya bagi Rasyidah. Satu per satu kenangan itu berloncatan dari mulutnya. Ingatannya masih kuat. Ia mampu bercerita dengan runut.
“Saya ini istri anggota. Almarhum suami saya polisi Airud,” katanya membuka lembar pertama perjalanan hidupnya, “meski begitu, saya selalu merasa kalau saya ini masyarakat biasa sehingga saya bisa berbaur dengan siapa saja,” katanya.
Pernikahannya dengan almarhum suaminya, Hasbalah, yang seorang anggota Polri merupakan awal dari sejarah hidupnya yang panjang dan berkelok. Meski sama-sama berasal dari Kota Banda Aceh, pasangan ini kemudian hijrah ke Kabupaten Aceh Timur sejak tahun ‘90-an karena sang suami ditugaskan di Kota Langsa—ibu kota Aceh Timur sebelum pemekaran wilayah.
Pada masa itu, kondisinya tentu berbeda dengan sekarang. Aceh masih dalam situasi konflik. Namun, baik Rasyidah atau suaminya memiliki keyakinan, apa pun seragam yang mereka pakai, bukanlah alasan untuk membenci pihak-pihak yang berseberangan, apalagi kepada masyarakat sipil. Tidak ada yang menginginkan kondisi seperti itu. Semua orang mengharapkan damai dan kenyamanan.
Karena itu pula, meski tercatat sebagai istri polisi yang notabenenya anggota Bhayangkari, Rasyidah tidak ingin membangun jarak dengan masyarakat. Sebaliknya, ia menjadikan ini kesempatan untuk untuk membangun kedekatan dengan masyarakat. Rumahnya selalu terbuka bagi siapa saja. Karena dengan kedekatanlah komunikasi bisa terjalin. “Kalau ini terjalin, edukasi kepada masyarakat pun jadi mudah,” katanya.
Bekal pendidikan di Fakultas Keguruan Universitas Syiah Kuala dan anggota PKK di kampungnya membuat Rasyidah tak bisa berdiam diri. Dia selalu merasa, sekecil apa pun pengetahuan yang ia miliki harus dibagi dengan orang lain.
Namun, seiring dengan berjalannya waktu, konflik di Aceh yang awalnya seperti api dalam sekam, menjadi kian bergolak sejalan dengan tumbangnya Orde Baru dan dicabutnya status Daerah Operasi Militer (DOM) di Aceh pada Agustus 1998. Rentetan berbagai peristiwa mulai terjadi. Suara letusan senjata bukan lagi sesuatu yang asing di telinga masyarakat.
Banyak rumah warga dan sekolah dibakar. Pengungsian besar-besaran terjadi di setiap pelosok Aceh. Kontak senjata antara aparat keamanan dengan anggota Gerakan Aceh Merdeka mulai sering terjadi. Tak hanya di kampung-kampung, tetapi juga terjadi di kota-kota.
Hingga suatu malam di tahun 2000-an, terjadi peristiwa yang tak bisa dilupakan Rasyidah hingga akhir umurnya nanti. Sekelompok orang tak dikenal menyerang gudang senjata di kawasan Kuala Langsa.
“Suami saya piket malam itu. Saat penyerangan itu, suami saya dan rekan-rekannya sudah tidak bisa keluar lagi karena pagar gudang sudah dikunci,” kata Rasyidah.
Rasyidah ingat, sesaat sebelum suaminya berangkat untuk bertugas malam itu, seperti biasa Hasbalah selalu memeluk dan mencium kening Rasyidah. Rasyidah mengantar kepergian suaminya dengan doa dan harapan agar pulang dengan keadaan tak kurang suatu apa pun.
“Tapi apa yang terjadi, suami saya pulang sudah jadi mayat. Suami saya satu-satunya yang menjadi korban dalam kontak senjata itu. Saya pingsan berkali-kali,” kenangnya.
Rasyidah ingin membawa pulang jenazah suaminya untuk dikuburkan di kampung halamannya Banda Aceh. Namun, kondisi yang sangat mencekam saat itu, tak memungkinkan untuk menempuh jalan darat. Rasyidah pun menghubungi Kapolda Aceh dan menyampaikan permintaan terakhirnya untuk membawa pulang suaminya ke Banda Aceh. Akhirnya diputuskanlah lewat udara dengan helikopter.
Bagi Rasyidah, itu menjadi hari dan perjalanan yang paling lama untuknya. Di depannya terbujur mayat sang suami yang sudah berbalut kain kafan. Tiga anaknya lunglai tak berdaya di sampingnya. Rasyidah menggigit bibirnya kuat-kuat selama perjalanan itu hingga tak merasakan perih dan darah yang keluar. Hatinya terus berzikir.
Sepeninggal suaminya, kehidupan Rasyidah dan anak-anaknya berubah. Ia masih tinggal di Langsa. Malam-malam yang dilaluinya penuh dengan mimpi buruk. Ia seperti tak punya lagi stok air mata. Rasyidah tak punya kata yang tepat untuk menggambarkan penderitaan yang ia dan anak-anaknya alami.
Peristiwa ini begitu mengguncang Rasyidah. Juga tiga buah hatinya yang saat itu masing-masing berusia kelas satu SMA, kelas satu SMP, dan kelas satu SD. Saking traumanya, anak-anaknya sampai berlarian ke jalan hanya dengan memakai celana dalam. Rasyidah fokus menyembuhkan anak-anaknya dari trauma dengan membawa mereka ke psikater. Termasuk untuk dirinya sendiri.
“Pada saat itu saya merasa lebih baik mati daripada hidup sengsara. Kapan amannya Aceh ini. Kenapa selalu rusuh. Kontak senjata di mana-mana,” ceritanya mengenang sekelumit peristiwa pahit itu.
Sampai di suatu malam, mimpi yang ganjil hadir dan menjadi titik balik bagi Rasyidah untuk bangkit. Dalam mimpi itu ia mendengar suara yang mengatakan kalau ia adalah sosok yang hebat. Seseorang yang diuji karena Allah tahu ia mampu dan agar bisa lebih tahu apa itu makna hidup.
“Dalam mimpi itu saya seolah-olah diminta untuk bangkit agar orang lain bisa bangkit juga.”
Tanpa diduga, mimpi itu ternyata memberikan efek yang luar biasa bagi psikologis Rasyidah. Esoknya ia merasa jiwa dan pikirannya lebih ringan; lebih tenang. Ia menjadi bisa berpikir realistis dan rasional. Hingga akhirnya Rasyidah sampai pada satu kesimpulan, apa pun yang terjadi di dunia ini tak terlepas dari campur tangan Allah. Untuk menghidupi keluarga, Rasyidah membuat kue dan nasi gurih untuk dititipkan ke warung-warung. Belakangan ia mulai membuat rantangan atau katering.
Rupanya, perihnya hidup tak berhenti sampai di situ. Bermula setelah putra sulungnya lulus SMA di Langsa, Rasyidah lantas menyekolahkannya ke Sekolah Polisi Negara (SPN) Seulawah, Aceh Besar. Tak lama setelah si sulung masuk asrama, Rasyidah mengalami kecelakaan. Kaki kanannya terlindas truk reo hingga nyaris putus.
Peristiwa nahas itu terjadi ketika Rasyidah hendak menyelamatkan putri bungsunya yang SD di tengah situasi kontak senjata di Langsa. Dalam kondisi panik dan tak keruan seperti itu, sebuah truk reo melintas dan Rasyidah tak sempat mengelak. “Kalau saya tak menyelamatkan anak saya, dia yang menjadi korbannya.”
Rasyidah pun dibawa berobat ke Medan. Setelah kecelakaan itu, dia hanya bisa berjalan dengan bantuan tongkat sebagai penyangga. Secara fisik, ia tak lagi sebebas dulu untuk bergerak. Namun, hal itu sama sekali tidak menyurutkan semangatnya. Putri bungsunya saat itu sudah dikirimkan ke Banda Aceh dan melanjutkan sekolahnya di ibu kota provinsi.
Menjadi Paralegal Komunitas
Belum lagi ia pulih, peristiwa besar lain terjadi. Gempa dan tsunami Aceh pada Minggu, 26 Desember 2004. Bencana alam ini telah merenggut sebagian besar keluarga Rasyidah yang menetap di Gampong Alue Deah, ayah ibunya, adik-adik, hingga sanak keluarga. Termasuk gadis kecilnya yang tinggal bersama kakak Rasyidah. Kehilangan keluarga dan putrinya seolah menjadi pelengkap segala penderitaan yang dialami Rasyidah.
Dari Langsa, Rasyidah bergegas ke Banda Aceh setelah mendengar terjadinya gempa. Momen ini pula yang membuatnya memutuskan kembali ke kampung asalnya di Alue Deah Teungoh, Banda Aceh. Sama seperti warga lainnya, Rasyidah tinggal di barak pengungsian. Bencana ini menguji nilai-nilai kemanusiaan yang telah lama tumbuh dalam diri Rasyidah. Ia mengambil peran untuk membantu pengungsi dengan menjadi ketua barak yang penghuninya dari empat dusun di desa itu.
“Saya tak peduli dengan kondisi saya. Ke mana-mana saya bertongkat. Kaki saya ini, setelah tiga tahun baru sembuh,” ujar Rasyidah sambil menunjukkan bekas luka di betis kanannya. Kadang-kadang ia harus selonjor karena kakinya terasa pegal.
Sebenarnya, dalam situasi seperti itu bukannya Rasyidah tak terguncang. Trauma karena konflik dan kehilangan tsunami masih belum sembuh betul. Hanya saja, ketika ia melihat orang-orang di sekelilingnya yang mengalami trauma karena peristiwa mahadahsyat yang terjadi dalam seketika, membuat pikirannya bergerak dengan cepat. Kalau dia pun turut melarutkan dirinya dalam kesedihan, tamatlah riwayatnya sebagai seorang manusia.
Rasyidah yang sudah lebih dulu “tertempa” oleh keadaan merasa lebih “berpengalaman” dalam menghadapi situasi sulit.
Ia melihat banyak orang linglung karena kehilangan keluarga dan tempat tinggal. Juga terguncang karena tergulung oleh tsunami.
“Macam model saya lihat orang. Ada yang linglung. Histeris. Kita bilang a mereka bilang z. Saya melihat orang-orang korban tsunami ini lebih trauma dari konflik.”
Dengan segala keterbatasannya secara fisik, Rasyidah pun bertekad mengurusi para pengungsi. Ia menyusun program-program pemulihan trauma semacam kegiatan psikososial, mencari akses untuk sanitasi dan air bersih. Ia menjadi juru komunikasi setiap ada perwakilan lembaga atau LSM baik lokal maupun asing yang datang ke barak.
Di antara hasil kerja kerasnya ialah hadirnya bale inong atau balai perempuan yang dibangun oleh Unifem (Badan Dana Pembangunan PBB untuk Perempuan) sebagai wadah perempuan untuk berkumpul di Banda Aceh, khususnya di Kecamatan Meuraxa. Atas saran Rasyidah pula, bale inong ini dibangun sebanyak tiga unit berdasarkan pengelompokan wilayah pesisir, pedalaman, dan perkotaan.
Ia juga sering menjadi tujuan tamu-tamu dari Jepang untuk belajar tentang pemulihan trauma dan bangkit dari bencana tsunami. Ini pula yang membuat Rasyidah bisa menjejakkan kakinya di Jepang pada 2014.
Di masa rehab rekon ini pula Rasyidah terhubung dengan LSM Flower Aceh. Salah satu LSM tertua di Aceh yang kerjanya terfokus pada isu-isu pemberdayaan dan advokasi perempuan sejak masa konflik. Pascatsunami, Flower memercayakan Rasyidah sebagai community organizer yang menjembatani segala kebutuhan pengungsi, terutama perempuan dan anak.
Di masa-masa sulit itu, jam tidur Rasyidah sangat pendek. Ia terbiasa tidur dini hari dan bangun pagi-pagi sekali. Pikirannya selalu penuh dengan agenda-agenda yang ingin dilaksanakan esok hari. Ia menjadi tumpuan harapan bagi banyak orang. Ia mengadvokasi agar warga mendapat relokasi tempat tinggal. Memfasilitasi pelatihan menjahit. Hingga membuat lomba untuk menghibur penghuni barak agar tak dibebat kejenuhan.
“Saya tidak lagi memikirkan tentang diri saya. Karena kalau hanya untuk pribadi, saya kan punya peninggalan pensiun dari almarhum suami saya, tapi saya selalu berpikir warga ini harus hidup dengan layak,” ujarnya.
Bahkan, saking sibuk dan banyaknya beban hidup yang dipikul saat itu, Rasyidah merasa dirinya jauh lebih tua dari sekarang. Sejenak Rasyidah berhenti bercerita. Ia memanggil seseorang yang bernama Mak Intan untuk mengambilkan album foto di kamar. Sesaat kemudian Mak Intan keluar dengan album putih tebal. Rasyidah mengambil album itu dan membuka halaman pertamanya. “Ini saya dulu,” tunjuknya pada sesosok perempuan berbaju batik merah dan bersarung dengan kerudung biru laut. Saya tercengang karena ia memang terlihat lebih tua dari sekarang.
Meski rehab rekon Aceh sudah lama berlalu, tetapi kerja-kerja sosial yang dilakukan Rasyidah tidak turut berhenti. Bersama Flower Aceh ia tetap memainkan perannya di masyarakat. Usia yang semakin bertambah sama sekali tak membuatnya surut karena banyaknya persoalan yang dihadapi perempuan di level akar rumput. Utamanya menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga. Rasyidah berusaha senantiasa hadir untuk mendampingi mereka.
Jalan panjang yang dilalui Rasyidah telah membawanya pada garis takdir menjadi seorang paralegal komunitas. Kini ia dikenal sebagai salah satu tokoh pergerakan perempuan di tingkat akar rumput.
Saat ini Rasyidah juga menjadi ketua kelompok pengajian di kampungnya. Momen-momen pengajian ini ia manfaatkan untuk mengedukasi perempuan tentang pentingnya memahami hak-hak mereka sebagai perempuan; tentang adanya kesetaraan antara perempuan dengan laki-laki; hingga tentang pentingnya perempuan melek hukum. Ia juga aktif dalam forum-forum yang memperjuangkan hak-hak korban konflik Aceh.
Rasyidah tak pernah menyesali apa yang pernah terjadi dalam hidupnya. Baginya, setiap perjuangan selalu dimulai dari adanya kepelikan yang dihadapi oleh seseorang.
“Saya selalu ingin membakar semangat para perempuan, baik dia sebagai korban atau sebagai masyarakat biasa,” ujarnya optimistis.[]
Banda Aceh — Delapan dari sepuluh jurnalis warga Banda Aceh hari ini berkesempatan mengikuti kuliah pemilu langsung di kantor Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh di Jalan Teuku Nyak Arief Banda Aceh, Jumat, 28 Oktober 2022.
Kedelapan jurnalis warga tersebut, yaitu Aidil Ihfar, Abidzar Ghifari, Nurul Muhdiyah, Sartika Rahayu, Munawwar, Iwan Riswanda, Zakiyah Drazat, dan Khairiah. Kuliah pemilu secara langsung ke lembaga penyelenggara pemilu ini menjadi pengalaman baru bagi sebagian besar jurnalis warga yang selama ini masih sangat awam dengan dunia kepemiluan.
Khairiah yang memiliki latar belakang arsitektur mengakui jika kunjungan ke KIP Aceh ini menjadi pengalaman yang “it’s amazing!”. Ini pertama kalinya bagi perempuan yang akrab dipanggil Harie itu tahu tentang kepemiluan secara detail mulai dari apa itu KIP, sejarahnya, hingga proses pemilihan suara.
“Biasanya cuma masa bodoh aja dengan yang beginian,” ujar Harie.
Selain itu kata Harie, komisioner KIP Aceh juga menyambut dengan ramah sehingga ia tidak sungkan untuk bertanya. Informasi dan penjelasan yang diperoleh hari ini baik melalui data yang disajikan di Rumah Pintar Pemilu KIP Aceh maupun dari komisioner membuatnya lebih terbuka tentang dunia perpolitikan yang kompleks.
“Apalagi ketika kami diminta menganalisis mengapa ada presiden tertentu yang berkuasanya lebih lama dan ada yang singkat,” katanya.
Pengalaman yang serupa juga dirasakan Aidil Ihfar. Jurnalis warga yang tinggal di pesisir Kabupaten Aceh Besar ini mengatakan jika kunjungan ini merupakan pengalaman pertama baginya berinteraksi langsung dengan penyelenggara pemilu. Kunjungan ini membuatnya mendapatkan banyak perspektif dan membuka wawasannya terkait dengan topik yang akan ia tuliskan nanti.
“Secara khusus saya bisa melihat secara langsung sejarah KIP di Aceh melalui media informasi yang tersedia di Rumah Pintar Pemilu,” katanya.
Ia juga mendapatkan penjelasn terkait perilaku dan pemahaman politik di masyarakat, khususnya di Kabupaten Aceh Besar melalui grafik-grafik yang ada di RPP.
“Hal ini mengubah persepsi saya, ternyata dalam pesta demokrasi selama ini, saya termasuk orang yang apatis. Saya juga melihat proses penyelenggaraan pemilu ini panjang persiapannya,” kata Aidil.
Kedatangan para jurnalis warga ini disambut oleh Komisioner KIP Aceh, Akmal Abzal dan Muhammad. Keduanya menyampaikan pentingnya peran jurnalis warga dalam mengedukasi masyarakat karena jangkauan KIP yang terbatas ke seluruh lapisan masyarakat.
Para jurnalis warga ini kata Akmal, harus melahirkan tulisan-tulisan yang mencerahkan, terutama yang berkaitan dengan politik uang yang selalu menjadi momok demokrasi. Dengan demikian, masyarakat tidak menjadi korban politik kotor atau politik uang dan tidak mudah menggadaikan suaranya saat pemilu.
Dalam kunjungan ini para jurnalis warga juga turut didampingi oleh mentor Hayatullah Pasee yang memberikan arahan langsung mengenai angle apa saja yang bisa diangkat oleh jurnalis warga untuk dituliskan. Hayatullah menegaskan bahwa setiap orang punya sudut pandang yang berbeda dalam menulis berdasarkan pengalaman masing-masing.[]
Pada Rabu—Kamis, 5—6 Oktober 2022 lalu saya mengikuti workshop jurnalis warga yang bertema “Warga Berdaya Pelopor Pemilu Jujur dan Adil”. Acara tersebut diikuti sepuluh peserta yang berasal dari berbagai kabupaten di Aceh dan berdomisili di Banda Aceh dan Aceh Besar. Mereka ada yang mahasiswa, ibu rumah tangga, guru, dan pemuda.
Untuk hari pertama, pemateri yang mengisi acara tersebut Tgk. Akmal Abzal salah satu Komisioner KIP Aceh dan Riswati yang saat ini menjabat sebagai Direktur LSM Flower Aceh. Pemateri di hari kedua Yarmen Dinamika wartawan Serambi Indonesia dan Hayatullah Pasee Koordinator Forum Aceh Menulis (FAMe).
Di antara materi yang dipaparkan Tgk. Akmal Abzal ialah partai-partai pendatang baru. Untuk pemilu tahun 2024 nanti ada beberapa partai politik baru yang muncul, baik partai politik nasional maupun partai politik lokal yang hanya ada di Aceh.
Untuk partai politik baru yang berasal dari parnas, yaitu Partai UMMAT, Partai Buruh, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), dan Partai Gelombang Rakyat Indonesia (GELORA). Sedangkan partai politik lokal, yaitu Partai Adil Sejahtera ( PAS), Partai Darul Aceh (PDA), Partai Geunerasi Atjeh Beusaboh Tha’at dan Taqwa (GABTHAT), dan Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh (SIRA). Seluruh partai politik baru ini sudah lolos verifikasi administrai dari KPU atau KIP Aceh dan sedang dalam tahap melalui proses verifikasi faktual.
Berikut profil singkat dari empat partai politik nasional baru yang akan bertarung pada pemilu tahun 2024 mendatang.
Partai UMMAT
Partai UMMAT dideklarasikan pada tanggal 29 April 2021 dan terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada tanggal 20 Agustus 2021. Pendiri Partai UMMAT seorang politisi senior yaitu Amien Rais dan diketuai oleh Ridho Rahmadi. Partai UMMAT sendiri pecahan dari Partai Amanat Nasional (PAN). Partai ini berideologi Islamisme dan memiliki selogan Lawan Kezaliman Tegakkan Keadilan.
2. Partai Buruh
Partai Buruh pertama kali dideklarasikan pada tanggal 28 Agustus 1998 dengan nama Partai Buruh Nasoinal. Pada tanggal 1 Mei 2005 diubah menjadi Partai Buruh Sosial Demokrat dan pada tanggal 5 Oktober 2021 diubah lagi menjadi Partai Buruh. Saat ini Partai Buruh dinkhodai oleh Said Iqbal. Partai ini memiliki ideologi Pancasila. Partai ini dideklarasikan kembali setelah disahkannya Omnibus law dan UU Cipta Kerja yang dinilai sangat merugikan kaum buruh.
3. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
Partai Kebangkitan Nusantara dideklarasikan pada tanggal 28 Oktober 2021 dan terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada tanggal 7 Januari 2022. PKN diketuai oleh I Gede Pasek Suardika dan PKN berideologi Pancasila.
4. Partai Gelombang Rakyat Indonesia
Partai Gelombang Rakyat Indonesia atau Gelora dideklarasikan pada tanggal 28 Oktober 2019. Partai ini banyak diisi oleh politisi lama seperti Anis Matta dan Fahri Hamzah yang sebelumnya merupakan politisi Partai Keadilan Sejahtra. Partai Gelora terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada tanggal 2 Juni 2020 dan partai ini berideologi Pancasila.
Adapun empat partai politik lokal di Aceh yang saat ini sedang dalam tahapan verifikasi faktual dari KIP Aceh, yaitu:
Partai Adil Sejahtera (PAS)
Partai Adil Sejahtera dideklarasikan pada tanggal 19 Agustus 2021. Pada tanggal 30 Desember 2021 PAS terdaftar di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Aceh. PAS diketuai oleh Tgk. Bulqaini dan memiliki jumlah anggota sebanyak 7.166 orang di Provinsi Aceh.
2. Partai Darul Aceh (PDA)
Partai Darul Aceh memiliki anggota sebanyak 9.019 orang di Provinsi Aceh dan diketuai oleh Muhibbussabri. PDA sendiri dideklarasikan pada tanggal 11 September 2021 dan terdaftar di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Aceh pada tanggal 22 Juli 2022.
3. Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha’at dan Taqwa (GABTHAT)
Partai Gabthat sendiri pada pemilu-pemilu sebelumnya sudah mendaftar sebagai peserta pemilu, tetapi partai tersebut tidak lolos menjadi peserta pemilu. Partai ini dideklarasikan pada tanggal 14 April 2007 dan terdaftar di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Aceh pada tanggal 03 Mei 2021. Jumlah anggota Partai Gabthat sebanyak 7.139 orang pada Provinsi Aceh dan diketuai oleh Tgk. Ahmad Tajuddin (Abi Lampisang)
4. Partai Soliditas Independen Rakyat (SIRA)
Partai SIRA adalah salah satu dari empat partai lokal yang saat ini sedang melakukan verifikasi faktual lapangan. Partai SIRA diketuai oleh Muslim Syamsuddin dan partai ini memiliki anggota sebanyak 9.665 orang di seluruh Provinsi Aceh. Partai SIRA dideklarasikan pada tanggal 28 Maret 2022 dan terdaftar pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Aceh pada tanggal 08 Juni 2022.
Kehadiran partai-partai baru ini tentunya akan memberi warna tersendiri pada pemilu mendatang. Namun, bagaimana respons warga, khususnya kalangan anak muda Abdya terkait ini?
Hafijal salah satu pemuda Abdya yang berdomisili Banda Aceh, menyampaikan pendapatnya tentang hadirnya partai politik baru. Ia menyampaikan, “Dengan adanya partai politik baru baik nasional dan lokal tentu akan menghadirkan pilihan-pilihan baru bagi masyarakat dalam memberikan pilihan politiknya. Semoga dengan kehadiran partai politik baru ini bisa memberikan pencerdasan politik dan mampu mewakili aspirasi masyarakat akar rumput,” kata Hafijal, Minggu, 23 Oktober 2022.
Hafijal juga menambahkan, partai politik baru harus menghadirkan warna dan konsep baru dalam sistem perpolitikan di Indonesia, khususnya di Aceh.
“Dan bisa jadi kendaraan politik untuk berbagai macam kelompok masyarakat bukan hanya kendaraan politik untuk orang-orang yang banyak pemodal,” kata pemuda yang saat ini bergiat di Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) itu.
Warga Abdya lainnya di Banda Aceh, Moulidia, juga memberikan pendapat terkait hadirnya partai politik baru. “Semoga dengan adanya partai politik baru pada pemilu 2024 bisa menyempurnakan demokrasi di pemilu 2024 nantinya,” ungkapnya, Senin, 24 Oktober 2022.
Partai politik baru itu kata Moulidia harus mengedepankan gagasan dan ide yang berdampak dalam agenda pembangunan bukan hanya sekadar sibuk dengan pencitraaan.
Tentu kita semua berharap dengan adanya partai politik baru di pemilu 2024 yang akan datang bisa memberi perubahan di Indonesia untuk ke depannya dan bisa bersaing di internasional baik dari segi ekonomi dan politik.[]
Penulis adalah anggota Jurnalis Warga Banda Aceh dan mahasiswa Akademi Maritim