Kategori
Jurnalisme Warga Literasi Pemilu

Menjelang Tahun Politik, Panwaslih Aceh Minta ASN Netral


Oleh Abidzar Ghifari

Banda Aceh – Divisi Penanganan Pelanggaran Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Provinsi Aceh melaksanakan kegiatan Sosialisasi Regulasi Penanganan Pelanggaran Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan tema “Kolaborasi Mengawasi dan Penegakan Hukum Netralitas Aparatur Sipil Negara pada Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024” yang dilaksanakan di Aula Kantor Gubernur Provinsi Aceh, Jumat, 16 Desember 2022.

Kegiatan tersebut bertujuan untuk meningkatkan kolaborasi antarlembaga dengan Pemerintah Aceh dan Panwaslih Provinsi Aceh sebagai upaya pencegahan, pengawalan, dan penegakan hukum netralitas ASN dalam pemilu.

Pj Gubernur Aceh yang diwakili oleh Asisten III (Asisten Administrasi Umum) Pemerintah Aceh, Iskandar, yang membuka acara tersebut dalam sambutannya menyampaikan, meskipun sejatinya ASN memiliki hak pilih dalam setiap pesta demokrasi, tetapi harus menjaga netralitasnya.

“Jika melanggar ketentuan, maka akan diberikan sanksi berat berupa pemecatan dari statusnya sebagai ASN,” ungkap Iskandar.

Kemudian, lanjut Iskandar, ketentuan mengenai netralitas ASN pada dasarnya bertujuan untuk memberikan dorongan lebih untuk terkonsentrasi pada kualitas kinerja dalam menjalankan peran dan fungsinya sebagai pelayan publik.

ASN dituntut bersikap jujur, bertanggung jawab, dan tidak boleh terlibat dalam aktivitas politik apa pun sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, terakhir diatur dengan Surat keputusan Bersama antara Kemenpan RB, Kemendagri, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Selanjutnya, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Panwaslih Provisi Aceh, Fahrul Rizha Yusuf, menyampaikan jika pada penyelenggaraan Pemilu 2019 terdapat 20 dugaan pelanggaran hukum lainnya termasuk yang berkaitan dengan netralitas ASN.

“Sembilan di antaranya direkomendasikan ke KASN dan telah diputuskan dengan berbagai sanksi,” paparnya.

Fahrul juga menegaskan, bahwa ASN tidak boleh terlibat dalam politik praktis. Selain itu, ASN juga tidak boleh terlibat dalam komunitas relawan apa pun yang dibentuk oleh peserta pemilu, apalagi ikut aktif sebagai tim kampanye.

“ASN memang sangat rawan dalam praktik melakukan politisasi program yang terselip kampanye terselubung, baik merasa tidak enakan dengan mantan atasan yang akan menjadi calon kontestan Pemilu 2024,” tambah Fahrul.

Fahrul menegaskan, tidak ada alasan pembenaran apa pun jika ASN itu terlibat dalam politik praktis. Jika terdapat dugaan pelanggaran, maka Bawaslu akan memrosesnya baik berupa pemberian sanksi administrasi ke KASN atau ke atasan langsung, dan jika terdapat unsur pelanggaran pidana maka Bawaslu memprosesnya di Sentra Gakkumdu Pengawas Pemilu yang terdapat di kepolisiaan dan kejaksaan.

“Kami akan menindak tegas pelanggaran netralitas ASN,” kata Fahrul,
“ASN hakikatnya sebagai pemersatu bangsa, guna untuk dijaga etika dan profesionalitas dalam pelayanan publik karena pemilu merupakan bagian dari membangun peradaban negeri,” kata Fahrul lagi.

Sementara itu, narasumber di acara tersebut, Teuku Roni Yuliadi, menjelaskan netralitas ASN mengandung makna imparsial, yaitu bebas kepentingan, bebas intervensi, bebas pengaruh, adil, objektif, dan tidak memihak.

“Setiap ASN diberi hak untuk memilih peserta pemilu, tetapi tidak boleh terlibat dalam politik praktis. Jangan sampai mendukung peserta pemilu untuk memperoleh kursi, tetapi kursi jabatannya sebagai ASN hilang karena melanggaran aturan,” ujarnya.

“ASN tidak hanya sebatas pada pegawai negeri sipil saja, tetapi juga harus teguh dengan perjanjian kerja yang sumber anggarannya dari keuangan negara,” ujar Roni lagi.[]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *