Kategori
Literasi Pemilu Jurnalisme Warga

Empat Partai Lokal Memenuhi Syarat Verfak Perbaikan oleh KIP Aceh

Oleh Abidzar Ghifari

Banda Aceh – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh telah menyelesaikan verifikasi faktual (verfak) perbaikan kepengurusan dan keanggotaan partai politik nasional (parnas) dan partai politik lokal (parlok) sebagai peserta Pemilu 2024.

Dari hasil tersebut, terdapat sembailan parnas dan empat parpol yang telah melakukan verfak perbaikan secara keseluruhan dan dinyatakan memenuhi syarat.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Divisi Teknik Penyelenggara Pemilu KIP Aceh, Munawarsyah, dalam konferensi pers pada Jumat, 9 Desember 2022.

Munawarsyah mengatakan, berdasarkan hasil rekapitulasi verfak terhadap empat parlok, semuanya dinyatakan memenuhi syarat.
Empat parlok tersebut, yaitu Partai Adil Sejahtera (PAS) yang memenuhi syarat di 19 kabupaten/kota, Partai Darul Aceh (PDA) yang memenuhi syarat di 16 kabupaten/kota, Partai Gabthat yang memenuhi syarat di 16 kabupaten/kota, dan Partai Solidaritas Independen Rakyat (SIRA) yang memenuhi syarat di 18 kabupaten/kota.

“Semua parlok tersebut dinyatakan memenuhi syarat jika dirujuk pada keputusan KIP Aceh tentang syarat minilam 2/3 kepengurusan,” ungkap Munawarsyah.

Lanjut Munawarsyah, nantinya empat parlok tersebut yang telah dinyatakan memenuhi syarat akan ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024. Adapun dua parlok akan menyusul yang lebih dahulu ditetapkan oleh KIP Aceh, yaitu Partai Aceh (PA) dan Partai Nanggroe Aceh (PNA).

“Penetapan akan dilakukan pada 14 Desember 2022 sekaligus dengan penetapan parnas,” tambahnya.

Sementara itu, Munawarsyah menjelaskan untuk sembilan parnas yang melakukan verfak perbaikan secara keseluruhan juga memenuhi syarat di tingkat Provinsi Aceh.

“Bagi parnas, syarat untuk memenuhi verfak perbaikan berdasarkan keputusan KPU yakni 2/3 kepengurusan parnas mencapai 17 kabupaten/kota maka dinyatakan berhasil,” jelas Munawarsyah.

Namun, lanjut Munawarsyah, bagi parnas belum tentu bisa langsung berpartisipasi dalam Pemilu 2024 karena harus melihat rekapan di tingkat provinsi lainnya. Ada syarat yang harus dipenuhi dengan 100 persen di seluruh provinsi, sehingga penetapan hari ini memenuhi syarat di Aceh belum tentu memenuhi syarat di provinsi lainya,” tutupnya.[]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *