Beranda blog Halaman 12

Pemilu 2024 di Mata Generasi Z

Oleh Aidil Ihfar*

Cuaca dalam beberapa pekan ini kurang bersahabat, tetapi saya mendapati pagi Minggu (16/10) hari lebih cerah. Saya memutuskan “healing” ke sebuah pantai yang juga merupakan destinasi favorit para turis di ujung Sumatra. Di sana saya duduk di salah satu gazebo kafe yang pelayannya sedang menggerutu tentang kuota internet yang kian mahal, sementara gajinya tak kunjung naik. Kutaksir usianya masih dua puluhan. Dia menatapku dengan sungkan, mungkin karena merasa saya turut menyimak keluhan yang diucapkannya dengan logat Aceh Rayeuk-nya yang cukup kental.

“Harga kopi di sini ikut naik seperti BBM?” tanya saya yang dibalasnya dengan tawa renyah. Sembari berseloroh dia menjawab bahwa semuanya naik kecuali gajinya. Saya lihat dia sedikit celingukan memastikan bahwa candaannya tidak didengar oleh bosnya, atau mungkin dia ingin keluhannya itu juga didengar. Saya tidak bisa menebak isi kepala anak muda itu, tetapi dari sana saya jadi tertarik mendalami perspektif generasi Z yang tumbuh dengan ketergantungannya terhadap teknologi. Termasuk masuk bagaimana pandangannya mengenai pemilu 2024 mendatang.

Berdasarkan data BPS terbaru tahun 2022, persentase generasi Z di Indonesia mencapai 27,94%. Ini merupakan angka tertinggi dibandingkan generasi lainnya. Generasi Z ini lahir mulai tahun 1996 hingga 2012, dengan kata lain merupakan generasi yang lahir setelah generasi milenial. Mereka juga disebut dengan digital native.

Namun, sebagaimana pernah disampaikan seorang politisi muda Indonesia, Andika Ulil Amri, bahwa kaum muda banyak yang apatis terhadap perosalan politik bangsa dan ini membuat mereka enggan berkontribusi dalam pemilu mendatang. “Generasi milenial dan generasi Z juga terbiasa instan karena hidup di zaman serbadigital,” kata Andika awal April lalu.

***

Ceret pemanas air bersiul nyaring memanggil Imam, nama anak muda yang bekerja di kafe dan ternyata baru saja memiliki KTP secara resmi dalam dua minggu terakhir ini. Dia datang menghidangkan secangkir kopi tubruk seperti pesanan saya. Karena kafe masih sepi pengunjung, saya berinisiatif mengajaknya mengobrol melanjutkan pembahasan mengenai harga bahan pokok dan BBM yang kian melangit.

Dari bahasa yang diungkapkan Imam, dia turut menyalahkan kebijakan presiden dalam hal mengurangi subsidi BBM. Dia juga berceletuk seandainya dia jadi presiden hal yang paling penting adalah memberikan subsidi kuota internet agar masyarakat tidak ketinggalan informasi, terutama mengenai berita hangat saat itu mengenai kasus polisi tembak polisi yang CCTV-nya mati. Katanya drama kasus itu tak kunjung usai. Terakhir dia juga mengatakan sambil berseloroh bahwa kuota internet penting untuk bermain game online.

Begitulah generasi Z memandang politik dan printilannya, tak ubahnya seperti komedi, memang ‘sebercanda’ itu. saya melihat ini sebagai wujud sikap apatis. Ia menyalahkan Pak Presiden Joko Widodo yang telah mengurangi subsidi BBM sehingga menyebabkan semua harga barang naik termasuk kuota internet. Kekesalannya berlanjut dengan kalimat yang cukup menggelitik, karena ia mengatakan bahwa jika ia menjadi presiden maka kuota internet akan disubsidi agar masyarakat bisa bebas berselancar di internet dan bermain game online dan aplikasi TikTok.

Pengunjung mulai berdatangan dan waktu berlalu begitu cepat, saya dan Imam tenggelam dengan kesibukan masing-masing. Imam sibuk dengan pesanan yang kian banyak dari pelanggan, sedangkan penulis tenggelam dengan Microsoft Powerpoint menyiapkan materi pembelajaran online bahasa Jerman untuk mengajar satu minggu ke depan. Generasi milenial dan generasi Z ini sangat akrab dengan media digital seperti, Facebook, Instagram, Twitter, YouTube, TikTok dan media sosial lainnya adalah aplikasi yang memiliki hubungan erat dengan generasi Z (digital native).

Bisa dilihat penggunaan teknologi oleh gen Z, yaitu, sekitar 8,5 jam setiap harinya. Dengan demikian informasi pesan politik seperti kampanye daring yang mulai dilakukan oleh para tokoh politik sangat relevan terhadap para milenial dan gen Z. Namun, banyaknya konten hoaks yang bertebaran di dunia maya memengaruhi kepercayaan dan tingkat kepedulian generasi Z terhadap politik.

Satu jam membolak balik buku paket belajar dan menuangkan ke dalam presentasi pembelajaran daring, tiba-tiba masuk pesan WhatsApp dari salah satu murid ketika penulis masih mengabdi sebagai tenaga honorer di salah satu SMK Banda Aceh. Ada banyak perubahan terlihat dari murid saya yang satu ini. Obrolan mengalir begitu saja mulai dari menanyakan kabar sampai nostalgia saat dikelas dulu kami belajar bahasa Jerman. Sekarang dia sudah bekerja di Banda Aceh setelah menyelesaikan pendidikannya dari salah satu universitas di Bandung.

Obrolan kami berlanjut begitu saja sampai perpolitikan, sebagai generasi Z muridku yang nilai bahasa Jerman-nya selalu tinggi ini cukup sadar akan hak sebagai warga negara dalam menentukan arah perpolitikan negeri ini, buktinya ia sangat antusias dan cukup update dengan informasi Pemilu 2024 mendatang yang akan dilaksanakan pemilihan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil tentunya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurutnya yang sudah pernah ikut berpartisipasi dalam pesta demokrasi sebelumnya di tahun 2019, ia tidak mau menyia-nyiakan kesempatan menentukan arah negeri ini walau hanya dari suara yang ia miliki. Menurutnya, dengan akses informasi yang kian mudah dan juga harus diseleksi dengan bijak, hak pilihnya sangatlah berharga. Ia berharap dengan suara yang ia gunakan akan berdampak positif terhadap negara melalui pemimpin yang dipilih dengan bijak. Tetapi jika generasi Z kita paham hak dan kewajibannya, maka ketika harga kuota naik kita hanya bisa menyalahkan bapak presiden yang sedang menjabat.

Menurutnya, untuk meningkatkan kesadaran generasi Z akan pentingnya menggunakan hak suara mereka yaitu dengan sosialisasi melalui konten-konten edukatif. Dengan begitu mereka paham tentang pentingnya kepedulian terhadap perpolitikan karena punya hubungan yang erat dengan perubahan yang akan mereka hadapi di masa yang akan datang. Obrolan yang cukup menarik sehingga waktu dua jam kami habiskan sambil menikmati suasana pantai yang mulai terasa panas.

Suara azan dari ponsel saya berbunyi, waktunya kami bergerak menuju musala yang disediakan pemilik kafe untuk salat Zuhur. Sebelum berjalan menuju musala, saya sempat menuliskan kesimpulan terkait pemilu dan generasi Z. Pemilu adalah jantung demokrasi untuk mewujudkan kedaulatan rakyat. Oleh sebab itu, generasi Z memiliki peran penting dalam melaksanakan kedaulatan tersebut dengan ikut berpartisipasi melalui pemilihan umum yang diselenggarakan pemerintah. Salah satu bentuk berpartisipasi tersebut yakni, memilih figur pemimpin yang mampu membawa perubahan, merakyat, dan bebas dari korupsi. Dan yang tidak kalah penting bagi generasi Z melihat track record dan prestasi dari masing-masing kandidat.

Selesai salat Zuhur ternyata cacing di perut kami sudah mulai berdemo. Reaksi politik yang cukup masuk akal mengingat sejak pagi perut ini hanya diisi kopi dan sepotong roti. Menu seafood saus padang yang merupakan andalan kafe ini menjadi pilihan makan siang kami. Sambil menunggu makan siang datang saya menutup menuliskan sebuah harapan: semoga generasi Z lebih intens mencari informasi valid terkait pemilu dan turut memantau geliat politik di tanah air. Meningkatkan literasi politik, menyadari bahwa harga kuota internet yang setiap hari menjadi kebutuhan akan selalu dipengaruhi oleh dinamika politik di negeri ini.

Sebagai suara penentu suatu keniscayaan bagi generasi Z untuk lebih proaktif dalam mengevaluasi kondisi demokrasi politik yang akan menjadi sorotan publik. Agar Pemilu 2024 yang akan dilaksanakan benar-benar membawa perubahan dan berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat secara signifikan ke arah yang jauh lebih baik. Dan healing kali ini ditutup dengan sempurna oleh hidangan lezat di pantai Lampuuk dan nostalgia bersama murid yang kini menjadi partner bisnis.[]

Penulis adalah anggota Jurnalis Warga Banda Aceh dan warga Lhoknga, Aceh Besar

Memilih Pemimpin yang Peduli Lingkungan

Oleh: Khairiah*

Setiap musim penghujan tiba, musibah banjir seperti sudah menjadi agenda tahunan di Aceh. Dari 23 kabupaten/kota di Provinsi Aceh dalam kurun waktu lima tahun, lima kabupaten setidaknya telah mengalami banjir lebih dari 20 kejadian. Dikutip dari situs utu.ac.id, lima daerah tersebut meliputi Aceh Selatan (44 kejadian), Aceh Tenggara (38 kejadian), Aceh Jaya (30 kejadian), Aceh Timur (28 kejadian), dan Aceh Utara (21 kejadian).

Setiap kali terjadi banjir, akan ada kerugian yang berdampak terhadap kerusakan ekosistem. Banjir dengan tingkat kerusakan dan kerugian beragam ini bukan hanya pengaruh alam, kebijakan para pemimpin juga punya andil, contohnya pemimpin yang dengan mudah memberikan izin untuk usaha pertambangan.

Saat ini banyak hutan Aceh yang sudah gundul akibat ilegal logging, tambangilegal, dan kegiatan lainnya yang tak ramah lingkungan. Semua aktivitas ilegal tersebut karena keserakahan oknum tertentu dan diperparah dengan hukum yang tidak tegas. Para pemangku kebijakan tidak mampu menggunakan power-nya untuk menghentikan semua kegiatan ilegal ataupun pemerintah setempat memang tidak memiliki visi mengenai isu lingkungan.

Oleh karena, momentum pemilihan umum yang akan berlangsung pada 2024 nanti tak boleh disia-siakan. Penting sekali bagi masyarakat untuk mengenal dengan baik calon pemimpin mereka baik dari level presiden, gubenur, wali kota/bupati, tak terkecuali calon-calon anggota legislatif yang akan duduk di DPR RI, DPD RI, dan DPRD tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

Jika ingin melihat Aceh menjadi daerah yang maju, pada kesempatan Pemilu 2024 nanti pilihlah pemimpin yang memiliki visi dan misi yang jelas terhadap isu-isu lingkungan. Pilihlah pemimpin yang terseleksi dengan ketat, bukan figur karbitan media. Pemilih yang cerdas tidak akan mengabaikan pertimbangan-pertimbangan kompetensi, kapasitas, kredibilitas, dan integritas sesuai dengan rekam jejak.

Pemimpin yang baik diukur dari tindakannya bukan sekadar pandai berteori, tapi miskin dalam pelaksanaannya. Calon pemimpin yang baik tidak hanya pencitraan, tetapi harus didukung dengan kerja nyata yang bisa dilihat melalui track record-nya berdasarkan pengalaman dan terjamin integritasnya.

Sosok pemimpin harus tegas, cepat dalam menangani masalah, berwibawa, disiplin, dan menguasai bahasa internasional juga tentunya. Memang mencari sosok pemimpin ideal sangat sulit, tetapi bukan berarti tidak ada.

Mendapatkan pemimpin yang baik tentu saja harus dengan cara yang baik. Pilihlah calon pemimpin yang menghindari praktik politik uang, sebab maraknya korupsi juga merupakan dampak dari adanya politik uang yang membuat pemimpin curang terpilih dengan tujuan agar modal praktik uangnya kembali. Seseorang yang sudah terpilih dan mengisi jabatan publik dengan mengeluarkan uang banyak, tentu berpikir bagaimana mengembalikan uang yang dikeluarkan ketika pemilihan.

Itu sebabnya mereka yang terpilih dengan cara politik uang, kinerjanya tidak efektif, di otaknya hanya mencari keuntungan  pribadi tanpa hasil karya yang bisa dibanggakan. Money politic juga menutup kesempatan bagi calon pemimpin baik yang memiliki kapasitas intelektual dan sosial yang bagus untuk menang dalam pencalonan, karena mereka tidak memiliki modal untuk bermain politik uang.

Semula saya juga tidak terlalu peduli dengan urusan politik, karena tidak ada hubungannya dengan latar belakang pendidikan saya di teknik arsitektur atau status saya sekarang sebagai ibu rumah tangga. Dalam benak saya, siapa pun dan apa pun hasil pemilu, saya tetap seperti ini.

Namun, ternyata saya salah, karena semakin saya menjalani, semakin saya menyadari segala sesuatu yang terjadi tidak terlepas dari peranan politik. Hal ini juga disampaikan oleh  Hayatullah Pasee, Koordinator FAMe, ketika memberi materi di Workshop Jurnalis Warga Batch 2 yang diselenggarakan Perhimpunan Pengembangan Media Nusantara (PPMN) di Banda Aceh pada Kamis,  6 Oktober 2022. 

Saat ini tidak mungkin kita tidak peduli akan politik karena harga kacang rebus pun ditentukan oleh politik, harga kerupuk ditentukan politik, bahkan harga gas juga ditentukan oleh pengaruh politik.

Masih ada dua tahun sebelum Pemilu 2024 berlangsung. Masih ada kesempatan untuk mengenal calon pemimpin lebih dalam. Contoh sederhana jika ingin mengetahui calon pemimpin yang akan dipilih itu peduli lingkungan atau tidak, bisa dilihat ketika masa kampanye tiba.

Apa mereka memasang atribut politik secara tertib, atau di setiap ruang publik, ruang kosong, tanah kosong, pohon, pendestrian jalan, hingga di tiang listrik pun dipasang sehingga membuat wajah kota terlihat berantakan dan semrawut dengan semua atribut politik tersebut.  

Menjelang pemilu sangat banyak pohon yang menjadi tumbal karena batangnya jadi tempat spanduk, banner calon  pemimpin, calon anggota legistatif atau partai politik yang dipasang.

Jika tidak ada penindakan, tentu aksi seperti ini akan terus terulang dan berdampak pada pengrusakan lingkungan. Biasanya paku yang ditancapkan di pohon berukuran 2 cm hingga 12 cm, paku yang menancap di pohon bisa mengakibatkan pohon mengalami pengeroposan bahkan mati  akibat banyaknya paku yang tertancap di batangnya.

Batang pohon yang  mati  tentu sangat berbahaya bagi pengendara yang melintas terutama ketika angin kencang. Apalagi Aceh khususnya Banda Aceh pernah mendapatkan piala Adipura hingga sembilan kali yang  menggambarkan kota yang ramah lingkungan.

Sepenggal Cerita  tentang  Pemilu di Jepang

Desember 2013, teman-teman suami yang asli orang Jepang melakukan kunjungan kerja ke Banda Aceh. Mereka heran dengan fenomena atribut atau alat peraga partai yang menghiasi jalan tanpa ada aturan, menancapkan paku baik untuk poster caleg, spanduk di pohon serta mewarnai pohon  sesuai dengan bendera partai  menjelang Pemilu 2014.

Di Jepang ketika musim pemilu berlangsung, hanya penyelenggara pemilu saja yang berhak memajang, mengeluarkan poster, atribut atau alat peraga partai. Itu pun ada tempat khusus berupa papan pengumuman khusus dan semua partai memiliki porsi yang sama baik partai besar maupun partai yang kecil, sehingga cost politik juga jadi lebih murah dan tentu saja tidak ada pohon yang terluka.

Tidak seperti di Indonesia, partai yang paling banyak uang tentu atribut partainya paling banyak mendominasi. Membuat saya bertanya-tanya, bagaimana nasib partai kecil yang minim dana kampanye, tetapi memiliki banyak kader yang berpotensi, pasti akan tersingkir dengan sendirinya.

Andai penyelenggara pemilu bisa lebih tegas menerapkan aturan kampanye dengan porsi seimbang untuk setiap partai, serta menegaskan hanya penyelenggara pemilu yang berhak membuat kampanye partai, mungkin wajah Kota Banda Aceh tidak berantakan dengan semua atribut partai, yang  lepas tanggung jawab ketika pemilu selesai. Sehingga menjadi beban kerja Satpol PP dan petugas gabungan untuk menurunkan semua atribut tersebut hingga wajah kota kembali bersih.

Solusi Banjir di Aceh

Memberikan donasi, sembako, dan bantuan jangka pendek bagi para korban banjir itu bukan solusi. Solusi yang harus ditempuh adalah bagaimana banjir bisa dicegah, jika pun masih terjadi banjir, dampak yang diakibatkannya bisa diminimalisasi.

Seperti banjir di Aceh Utara yang disebabkan maraknya dugaan praktik ilegal logging dan pengrusakan lingkungan, hendaknya kinerja polisi kehutanan terus dimaksimalkan hingga kejadian seperti ini dapat dicegah.

Seperti yang disampaikan Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), Iskandar PB, Pemerintah Aceh dan pemerintah pusat perlu mencari solusi terbaik terkait menyempit dan dangkalnya beberapa badan sungai akibat sedimentasi. Kondisi itu mengakibatkan air tak mengalir secara maksimal dari hulu hingga hilir.

Tata ruang dan fungsi lahan juga harus diperhatikan, adakah fungsi lahan yang disalahgunakan. Seperti daerah aliran sungai, hutan lindung yang disalahgunakan menjadi daerah pemukiman. Jika ada berarti ada qanun tata ruang kabupaten yang harus direvisi.

Memperbaiki infrastruktur saluran air tidak hanya ketika musim hujan tiba, tetapi memastikan semua infrastuktur saluran air berfungsi dengan baik setiap saat.

Harusnya, jikapun pertambangan adalah satu-satunya solusi namun perlu diperketat standar dan persyaratan yang ada sebagai bentuk pertanggungjawaban perusahaan pertambangan dalam menjaga lingkungan.

Setiap lahan bekas tambang harus direklamasi menjadi hijau dan subur, sebagai komitmen awal perusahaan pertambangan yang beroperasi di Aceh. Masih banyak lagi solusi mengatasi banjir di Aceh. Jadi, jika ingin masa depan Aceh lebih baik, pastikan pemimpin yang dipilih peduli lingkungan.[]

Penulis adalah Jurnalis Warga Banda Aceh, alumnus Teknik Arsitektur Universitas Syiah Kuala,  Ibu rumah tangga.

Patgulipat Data Peserta Jaminan Kesehatan Aceh

AWAL Maret 2022 lalu masyarakat Aceh tiba-tiba terusik dengan kabar bahwa Pemerintah Aceh akan menghentikan pembayaran premi kesehatan bagi 2,2 juta jiwa rakyat Aceh per 1 April 2022. Seketika publik menjadi riuh. Pemerintah meminta bagi masyarakat yang merasa dirinya mampu dan selama ini memegang kartu Jaminan Kesehatan Rakyat Aceh (JKRA) agar beralih ke JKN Mandiri.

Belakangan kebijakan ini memang tidak jadi diberlakukan. Eksekutif dan legislatif bersepakat JKRA tetap harus berlanjut. Masyarakat pun menjadi lega.

Namun, bukan berarti persoalannya selesai sampai di sini. Yang menjadi persoalan ialah, dalam perjanjian kerja sama antara Pemerintah Aceh dengan BPJS Kesehatan tentang penyelenggaraan JKRA maupun Peraturan Pemerintah Aceh tentang Pedoman Pelaksanaan JKRA sebagaimana pernah diterbitkan BPK RI Perwakilan Aceh, belum menjelaskan secara rinci tentang kriteria valid peserta JKRA.

Persoalan validasi data JKRA inilah yang kemudian menjadi sorotan elemen sipil dan diduga bisa menjadi celah penyalahgunaan anggaran jika tak segera dibenahi.

Badan Pemeriksa Keuangan RI Perwakilan Aceh bahkan pernah menemukan adanya pemborosan APBA Rp83 miliar lebih akibat tidak validnya data peserta JKRA yang dikelola oleh BPJS Kesehatan.

***

Nurul A’la menunjukkan kartu BPJS Kesehatan putranya yang sudah tidak aktif. Foto: Ihan Nurdin.

NURUL A’la kaget bukan kepalang saat membawa putranya berobat ke Puskesmas Idi Rayek, Aceh Timur, pada 27 September 2022 lalu. Pasalnya, kartu BPJS atas nama sang buah hati, Muhammad Ilham (15 bulan), dinyatakan sudah tidak aktif. Perempuan berusia 34 tahun itu sempat kebingungan, tapi ia bersyukur karena hari itu putranya tetap diizinkan berobat. “Tapi kalau berobat ke depan kartu BPJS-nya harus sudah diaktifkan lagi,” ujar Nurul A’la saat ditemui di rumahnya, Jumat, 30 September 2022.

Perihal tidak aktifnya kartu BPJS atas nama Ilham baru diketahui A’la pada 27 September ketika membawa buah hatinya ke posyandu di desanya, Gampong Bantayan Timu, Kecamatan Idi Rayek, Kabupaten Aceh Timur. Setelah mengukur dan menimbang berat badan Ilham, petugas posyandu mengatakan Ilham mengalami gizi buruk. Beratnya 7,5 kilogram. Namun, Ilham tampak lincah dan responsif.

Petugas posyandu meminta A’la segera membawa anaknya ke Puskesmas Idi Rayek untuk mendapatkan penanganan dari dokter anak. “Saat itulah saya tahu kalau kartu BPJS anak saya sudah tidak aktif,” katanya.

Berdasarkan keterangan petugas puskesmas kepada A’la, kartu BPJS Ilham dinonaktifkan karena keluarga itu mereka mendapatkan bantuan langsung tunai (BLT). Pihak puskesmas meminta A’la untuk mengurus surat keterangan menerima BLT dari Dinas Sosial dan membawanya ke Kantor BPJS sebagai syarat mengaktifkan kembali kartu BPJS Muhammad Ilham. A’la pun curiga jangan-jangan kartu BPJS dirinya dan suami juga sudah nonaktif. Namun, ia tidak bisa mengeceknya karena meskipun memiliki ponsel pintar berbasis android, dia mengaku gaptek.

A’la mengaku BLT yang selama ini ia terima bersumber dari dana desa di gampongnya. Dalam sebulan keluarganya mendapatkan tunjangan sosial Rp300 ribu yang diberikan tiga bulan sekali dan baru diterima tiga kali.

“Suami saya melaut, saya hanya ibu rumah tangga, untuk tempat tinggal pun kami masih menumpang di rumah kakak ipar,” kata A’la menjelaskan kondisinya, “BPJS itu sangat berarti bagi kami.”

Dua hari setelah mengetahui kartu BPJS putranya tidak aktif, A’la masih belum mendatangi Dinas Sosial atau ke Kantor BPJS Kesehatan. Selain jarak dari rumah ke puskesmas yang jauh, dia juga tidak bisa mengendarai sepeda motor. Sementara suaminya, Ibrahim, sedang pergi melaut ke Banda Aceh, lebih dari 350 km jaraknya dari kampung halaman. Ibrahim pulang melaut sebulan sekali.

Setali tiga uang dengan A’la, warga Idi Rayek lainnya, Mariana, punya pengalaman yang lebih mengejutkan. Saat berobat ke Puskesmas Idi Rayek pada Juni lalu, kartu BPJS-nya tiba-tiba sudah tidak aktif. Mariana dinyatakan meninggal dunia. Begitulah keterangan yang keluar di sistem BPJS Kesehatan. Ia merasa kesal sekaligus lucu, “Pasalnya saya baru berobat sehari sebelumnya,” ujar perempuan 50 tahun itu yang sehari-hari bekerja sebagai petugas kebersihan di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Aceh Timur.

Warga Gampong Tanoh Anoe, Kecamatan Idi Rayek itu diminta segera ke Kantor BPJS untuk mengaktifkan kembali kartunya. Jaraknya yang tidak begitu jauh dari puskesmas membuat Mariana bergegas mengayuh sepedanya menuju ke Kantor BPJS Kesehatan di Gampong Titi Baro yang berselang dua desa dari Puskesmas Idi Rayek.

Dek! Nyoe ureung meuninggai ka udep lom.” Yang meninggal sudah hidup lagi. Katanya pada satpam di Kantor BPJS Kesehatan untuk melampiaskan kedongkolannya. Setelah petugas BPJS mengecek kartunya, NIK Mariana dinyatakan sama dengan NIK atas nama orang lain. Karena itulah BPJS menonaktifkan kartunya dengan keterangan meninggal dunia. Mariana pun diminta membuat surat keterangan masih hidup dari kepala desa sebagai syarat untuk mengaktifkan kartu BPJS-nya. “Tapi kartu BPJS saya yang lama ditarik dan saya hanya diberikan nomor baru di secarik kertas,” ujar perempuan lima anak itu.

Mariana memang tidak menunda-nunda untuk mengaktifkan kembali kartu BPJS-nya. Di usianya yang memasuki separuh abad, kondisi fisiknya mulai sering sakit-sakitan. Ia menjadi pasien langganan di puskesmas. Jika mengandalkan penghasilan dirinya yang sebagai petugas kebersihan, belum tentu ia sanggup berobat rutin. Mariana mengingat-ingat kembali, Maret lalu dirinya memang sempat dirawat di rumah sakit karena sakit jantung, “Tetapi kan saya keluar rumah sakit dengan kondisi sehat,” ujarnya.

***

Demo tolak penghapusan JKRA pada Maret 2022. Foto: Fitri Juliana/KJI.

Sejak Juni 2010 Pemerintah Aceh memberikan jaminan kesehatan berupa universal health coverage bagi dua jutaan jiwa rakyat Aceh. Layanan kesehatan yang dikemas dalam Program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) itu menggandeng perusahaan pelat merah PT Askes (Persero) sebagai pelaksananya sebelum perusahaan itu bertransformasi menjadi BPJS Kesehatan per 1 Januari 2014. Setiap tahunnya Pemerintah Aceh menganggarkan sejumlah dana untuk membayar premi kepada BPJS Kesehatan.

Perjalanan masyarakat Aceh untuk mendapatkan layanan kesehatan “cuma-cuma” dari pemerintah bukanlah peristiwa bim salabim. Ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) yang lahir sebagai buah manis perjanjian damai antara RI—GAM setelah puluhan tahun Aceh dihumbalang konflik bersenjata.

Dalam pasal 224 UUPA disebutkan bahwa masyarakat Aceh harus mendapatkan akses yang sama terhadap layanan kesehatan dan jaminan sosial. Maka, di awal-awal hadirnya program JKA, siapa pun warga yang ber-KTP Aceh bisa berobat secara gratis di berbagai fasilitas kesehatan. Tak heran jika program ini dicemburui masyarakat Indonesia di luar Aceh.

Belakangan nama program ini berubah menjadi Jaminan Kesehatan Rakyat Aceh (JKRA) setelah pergantian gubernur. Anggaran dari program kesehatan ini bersumber dari dana otonomi khusus yang diterima Aceh sebagai kompensasi perdamaian.

Alokasi anggaran oleh Pemerintah Aceh untuk program JKRA dari tahun ke tahun terus membengkak. Tahun 2015 misalnya, anggaran yang dialokasikan hanya Rp406 miliar, naik menjadi Rp506 miliar pada 2016. Angka ini membengkak drastis selama tiga tahun terakhir, dari Rp932,406 miliar pada 2020 naik menjadi Rp1,047 triliun pada 2021 dan menjadi Rp1,2 triliun pada tahun 2022. Membengkaknya angka ini, selain karena jumlah kepesertaan yang semula 1.750.327 jiwa saat pertama kali diberlakukan pada 2010, kini meningkat menjadi 2.185.243 juta jiwa setelah satu dasawarsa lebih.

Di samping itu, lahirnya Perpres Nomor 75 Tahun 2019 membuat jumlah premi golongan III yang dibayarkan Pemerintah Aceh meningkat hampir dua kali lipat dari kesepakatan semula Rp19.225 per jiwa, naik menjadi Rp23 ribu per jiwa sebagai penyesuaian dari lahirnya Perpres Nomor 19 Tahun 2016 dan kini menjadi Rp42 ribu per orang setelah lahirnya Perpres 2019.

Di sisi lain, menjadi pemegang kartu BPJS Kesehatan tak lantas sepenuhnya bisa mendapatkan layanan kesehatan secara gratis. Pengalaman tak mengenakkan dialami Sustarina, seorang ibu muda yang ber-KTP Aceh selatan dan berdomisili di Kota Banda Aceh. Maret 2022 lalu, ibu satu anak ini harus menjalani prosedur kuret (dilatasi dan kuretase [D&C]) di sebuah rumah sakit ibu dan anak di Banda Aceh untuk membersihkan rahimnya karena keguguran pada kehamilan kedua.

Sebagai pemegang kartu BPJS Kesehatan kelas III, perempuan 30 tahun itu berobat sesuai prosedur yang berlaku. Sustarina dan suami awalnya mendatangi fasilitas kesehatan tingkat pertama di tingkat kecamatan untuk mendapat rujukan berobat ke fasilitas kesehatan tingkat dua. Di faskes tingkat dua inilah prosedur operasi akan dilakukan. Saat di rumah sakit, selain dipungut bayaran untuk swab antigen sebesar Rp100 ribu, ia juga dibebankan untuk membeli laminaria sebesar Rp246 ribu yang akan digunakan untuk memperbesar serviks sebelum tindakan operasi dilakukan.

Namun, bukan angka Rp346 ribu itu yang membuat Sustarina dan suami kelimpungan setengah mati, melainkan biaya operasi yang harganya mencapai Rp6 juta rupiah. Petugas di rumah sakit mengatakan, dari angka itu, BPJS Kesehatan hanya menanggung setengahnya yakni Rp3 juta. Selebihnya Sustarina harus mengeluarkan uang dari kantong sendiri. Sustarina mengaku tiga juta merupakan angka yang besar bagi ia dan suami yang sedang berdikari di ibu kota provinsi. Pasangan ini pun menelepon ke sana kemari untuk mencari utangan. Apalagi suaminya saat itu sedang dalam posisi dirumahkan karena belum ada kejelasan perpanjangan kontrak dari tempat kerjanya. “Jadi saat itu memang tidak ada pemasukan sama sekali, tapi akhirnya kami mendapatkan juga uang Rp3 juta itu setelah telepon sana-sini,” katanya.

Setelah operasi selesai, Sustarina pun lega. Sesaat ia lupa ada utang tiga juta yang mesti dibayar. Namun, kelegaan itu berubah menjadi kejengkelan dan tanda tanya besar manakala petugas rumah sakit mengarahkan mereka untuk membayar uang Rp3 juta itu langsung ke dokter spesialis kandungan yang mengoperasi Sustarina. Bukan ke bagian administrasi atau keuangan sebagaimana lazimnya di rumah-rumah sakit atau klinik. “Uang itu dibayarkan oleh suami secara tunai kepada dokter tersebut tanpa bukti pembayaran,” kata Sustarina.

Suaminya sempat meminta bukti pembayaran semacam kuitansi atau sejenisnya pada sang dokter dengan dalih agar bisa di-reimburse di kantornya, tetapi dokter tersebut mengatakan tidak ada kuitansi yang bisa dia berikan. Mereka pun tak memperpanjang urusan. Sustarina sempat terpikir untuk menuliskan pengalamannya demi mengobati kegalauannya, tetapi urung dilakukan mengingat dirinya masih harus melakukan kontrol ulang pada dokter tersebut pascaoperasi. Belakangan ia menjadi semakin kesal setelah seorang temannya yang bekerja sebagai tenaga kesehatan mengatakan bahwa dia “dikerjai” karena memang biaya kuret ditanggung oleh BPJS Kesehatan. “Tak ada istilah BPJS Kesehatan itu menanggung setengah-setengah,” kata Sustarina menirukan ucapan temannya.

Sementara itu, pihak manajemen rumah sakit yang dikonfirmasi awak media terkait pungutan ini mengatakan bahwa pasien kuret ditanggung sepenuhnya oleh BPJS Kesehatan, bahkan pasien rawatan di rumah sakit dan pasien operasi juga ditanggung sepenuhnya. Kecuali, kata petugas tersebut, jika ada permintaan khusus dari pasien yang meminta resep obat paten dari dokter supaya pemulihannya lebih cepat, maka biaya untuk pembelian obat tersebut tidak ditanggung BPJS Kesehatan yang hanya menanggung obat generik.

“Semua tindakan sejauh ini ditanggung oleh BPJS,” katanya saat dikonfirmasi Rabu sore, 12 Oktober 2022. Ia juga membenarkan jika pihak rumah sakit memungut biaya untuk swab Covid-19 karena rumah sakit tersebut tidak mendapat dukungan dana dari instansi terkait untuk tanggungan swab pasien.

“Tetapi kalau terkait itu, manajemen nggak tahu. Ini jujur, manajemen nggak tahu kalau ada pemungutan biaya di luar itu. Kalau dari rumah sakit full ditanggung BPJS,” katanya.

Awak media juga berusaha mengonfirmasi dokter yang bersangkutan dan mengirimkan pertanyaan secara tertulis berdasarkan permintaanya. Namun, pesan yang dikirim tidak dibaca lagi.

***

Keluarga pasien di RSUZA. Foto: Fitri Juliana/KJI

Hadirnya Program JKRA tak bisa dinafikan manfaatnya oleh rakyat Aceh, terutama mereka yang berasal dari ekonomi lemah. Karena itu, ketika awal Maret 2022 lalu mencuat kabar penghapusan premi JKRA oleh Pemerintah Aceh untuk efisiensi anggaran, muncul penolakan yang sangat deras.

Elemen masyarakat sipil meminta agar program JKRA dievaluasi dan perlu dipastikan agar kepesertaannya tervalidasi by name by adress dan tidak ada tumpang tindih kepesertaan dengan program perlindungan lainnya yang bersumber dari APBN Kementerian Kesehatan, BPJS Tenaga Kerja, TNI/Polri, mandiri, maupun Asuransi Kesehatan Sosial, dan sumber-sumber pendanaan lainnya. Salah satunya dari Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) sebagaimana disampaikan oleh Koordinator MaTA, Alfian, yang menilai program JKRA rawan terjadinya penyalahgunaan anggaran maupun maladministrasi jika data kepesertaanya tidak valid.

Kekhawatiran yang disampaikan Alfian bukanlah tanpa alasan. Berdasarkan analisis dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2016 yang dipublikasikan pada 9 Juni 2017 oleh Badan Pemeriksa Keuangan RI Perwakilan Aceh dengan nomor: 13.C/LHP/XVIII.BAC/06/2017, BPK menemukan adanya pemborosan keuangan daerah atas pembayaran premi peserta Jaminan Kesehatan Rakyat Aceh minimal sebesar Rp63.488.418.000. Angka ini muncul dari adanya pembayaran premi oleh Pemerintah Aceh kepada BPJS Kesehatan atas 460.061 jiwa dengan status data nomor induk kependudukan (NIK) tidak valid selama enam bulan dengan nilai premi Rp23.000 per jiwa.

Dalam dokumen tersebut dijelaskan bahwa sebelum pembayaran premi dilakukan, Pemerintah Aceh dan BPJS Kesehatan pada 2016 telah melakukan tiga kali pertemuan untuk rekonsialiasi atau pencocokan jumlah peserta dan besaran iuran JKRA antara Pemerintah Aceh dengan BPJS Kesehatan. Rekonsiliasi tahap I berlangsung pada 25 April 2016 di Hotel The Pade yang bertujuan untuk merekonsiliasi data peserta awal periode Januari—Juni 2016 dan peserta tambahan periode Desember 2015—Maret 2016 dan menghitung preminya.

Rekonsiliasi tahap II berlangsung pada 4 Agustus 2016 di Kantor Dinas Kesehatan Aceh yang bertujuan merekonsiliasi data peserta awal periode Juli—September 2016 dan peserta tambahan periode April—Juni 2016 dan menghitung preminya. Sedangkan rekonsiliasi tahap III berlangsung pada 16 November 2016 di kantor Dinas Kesehatan Aceh untuk merekonsiliasi data peserta awal periode Oktober—Desember 2016 dan data peserta tambahan periode Juli—September 2016.

Rekonsiliasi bermula dengan BPJS Kesehatan yang memberikan master file peserta JKRA untuk diolah atau divalidasi oleh Tim Pengolah Data/Rekonsiliasi Peserta JKRA Tahun 2016 yang hasilnya akan dipaparkan dalam pertemuan rekonsiliasi. Namun, BPK justru menemukan bahwa data peserta JKRA sebanyak 2.066.979 yang tertera dalam perjanjian kerja sama belum tervalidasi hingga ditandatanganinya kontrak kerja sama antara Pemerintah Aceh dengan BPJS Kesehatan. Jumlah peserta JKRA dalam master file tersebut merupakan “bawaan” sejak masa peralihan Program JKRA pada Januari 2014. Pemerintah Aceh justru menyetujui kewajiban membayar iuran kepada BPJS Kesehatan atas 2.066.979 peserta meskipun jumlah riilnya belum divalidasi.

Sementara itu, SK Tim Pengolah Data/Rekonsiliasi Peserta JKRA Tahun 2016 baru ditetapkan pada pertengahan 2016 melalui SK Gubernur Aceh Nomor 446/566/2016 tanggal 27 Juni 2016 yang berlaku surut sejak 1 Januari 2016. Tim ini terdiri atas anggota yang berasal dari Dinas Registrasi Kependudukan Aceh, Dinas Kesehatan Aceh, dan Dinas Sosial Aceh. Dari 2.066.979 peserta yang diberikan BPJS Kesehatan pada 2016, Dinas Kesehatan hanya memvalidasi 634.369 jiwa dan menemukan adanya sejumlah kesemrawutan administrasi peserta JKRA, yaitu NIK tidak jelas (324.690), tanpa alamat dan alamat tidak jelas (29.742), tanpa alamat (15.981), tanpa NIK (263.854), dan tanpa NIK dan alamat (102). Data ini selanjutnya diberikan kepada Dinas Registrasi dan Kependudukan Aceh (DRKA) untuk divalidasi lagi dan hasilnya ada data yang ditemukan pada data base DRKA sebanyak 189.419 jiwa yang terdiri atas NIK tidak jelas (77.984), tanpa alamat dan alamat tidak jelas (21.155), tanpa alamat (14.389), tanpa NIK (75.849), dan tanpa NIK dan alamat (42). Dengan demikian, data yang tidak bisa ditemukan dalam data base DRKA sebanyak 444.950 yang terdiri atas NIK tidak jelas (246.706), tanpa alamat dan alamat tidak jelas (8.587), tanpa alamat (1.592), tanpa NIK (188.005), dan tanpa NIK dan alamat (60).

“Sisanya sebanyak 1.432.610 (2.066.979 jiwa dikurangi 444.950 jiwa) tidak pernah diberikan oleh Dinas Kesehatan sehingga tidak bisa divalidasi,” bunyi penjelasan BPK dalam laporan tersebut.

Dalam Rekonsiliasi tahap I pada 25 April 2016, Pemerintah Aceh dan BPJS Kesehatan telah sepakat bahwa data peserta JKRA yang bermasalah sebanyak 604.525 jiwa dan mestinya ditindaklanjuti dengan membentuk Tim Telusur gabungan yang anggotanya berasal dari Pemerintah Aceh dan BPJS Kesehatan. Namun, Tim Telusur ini ternyata tidak pernah dibentuk. Meski telah disepakati adanya data yang bermasalah, tetapi jumlah peserta JKRA dalam perjanjian kerja sama tidak berubah. Amandemen kontrak juga tidak dilakukan. Premi untuk periode Januari—Juni 2016 dibayarkan penuh untuk 2.066.979 jiwa dengan nilai Rp23.000 per jiwa.

Pada rekonsiliasi tahap II di bulan Juni, Pemerintah Aceh dan BPJS Kesehatan kembali bersepakat bahwa dari 604.525 data peserta JKRA yang bermasalah, terdapat 460.061 peserta yang NIK-nya tidak valid akan dinonaktifkan per 1 Juli 2016. Dengan demikian, seharusnya peserta JKRA yang tersisa 1.606.918 jiwa. Namun, ke-460.061 peserta itu pun telah dibayarkan preminya selama enam bulan sehingga menyebabkan pemborosan anggaran daerah hingga 63.488.418.000. Penonaktifan baru dilakukan pada 20—21 Juni 2016. Akan tetapi, hingga 31 Desember 2016, Pemerintah Aceh juga tidak melakukan validasi terhadap 1.606.918 jiwa peserta BPJS yang berdasarkan pemeriksaan lanjutan BPK terdapat peserta dengan NIK ganda, NIK tidak lengkap, dan NIK tidak jelas. Bukan hanya itu, data peserta tambahan JKRA untuk periode Desember 2015 hingga Juni 2016 juga tidak divalidasi sebanyak 191.582 jiwa.

Catatan BPK, pemborosan ini terjadi karena beberapa hal, yaitu Tim Rekonsiliasi Data Peserta JKRA belum optimal dalam melakukan rekonsiliasi data peserta JKRA; perjanjian kerja sama antara Pemerintah Aceh dengan BPJS tentang penyelenggaraan JKRA maupun Peraturan Gubernur Aceh tentang Pedoman Pelaksanaan JKRA belum merincikan tentang tata cara rekonsiliasi data peserta JKRA, kriteria valid tentang peserta JKRA, dan kompensasi atas kesalahan perhitungan jumlah peserta maupun premi pada pembayaran premi tahap berikutnya.

Laporan BPK tahun 2016 itu kata Alfian, menjadi acuan bagi MaTA untuk mendorong Pemerintah Aceh agar berani mengevaluasi data peserta BPJS Kesehatan yang preminya ditanggung oleh APBA. Artinya, kata Alfian, audit anggaran sangat penting dilakukan sehingga tidak ada masyarakat yang menjadi korban kebijakan para oknum dalam pelayanan kesehatan, seperti halnya yang dialami oleh Sustarina.

“Menjadi tidak sebanding ketika misalnya premi asuransi BPJS Kesehatan tiap tahun terus naik, tetapi di sisi lain fakta di lapangan yang kita temukan terjadinya pelayanan yang buruk dan juga terjadinya pungli,” kata Alfian, Senin malam (10/10/2022).

Ketika ada pasien yang memegang kartu BPJS Kesehatan kata Alfian, maka tidak dapat dipungut biaya apa pun, baik itu untuk kelas I, kelas 2, lebih-lebih bagi kelas 3 yang jelas-jelas telah disubsidi sepenuhnya oleh pemerintah, khususnya yang dari Pemerintah Aceh.

Alfian juga menyoroti penonaktifan kartu BPJS karena menerima BLT yang menurutnya tidak ada relevansinya. BLT diberikan pemerintah terkait dengan ketahanan pangan dan bantuan yang diterima warga menghadapi pandemi Covid-19, sedangkan BPJS Kesehatan merupakan pelayanan kesehatan yang disubsidi oleh Pemerintah Aceh.

“Maka, apabila ini fakta yang terjadi di lapangan, bukan hanya soal diskriminasi saja, tapi juga bagian dari pelayanan terburuk dalam konteks pelayanan kesehatan,” katanya.

Ia juga mendesak Pemerintah Aceh untuk memvalidasi data peserta JKA yang berasal dari master file sebagaimana hasil laporan BPK tahun 2016 yang diduga belum tervalidasi seluruhnya sampai saat ini.

“Karena ketika data belum beres, potensi kecurangan ini sangat tersistematis dan potensi kecurangan juga sangat terbuka. Makanya, perlu sekali dilakukan audit terhadap data, salah satunya untuk mencegah potensi-potensi kecurangan dan pungli termasuk persoalan penonaktifan kartu BPJS dengan alasan telah diberikan BLT,” katanya.

***

Polemik JKRA pada Maret 2022 lalu membuat bola salju terkait validasi data peserta JKRA yang belum clear kembali menggelinding ke permukaan. Pasca “ribut-ribut” itu, BPJS Kesehatan akhirnya memberikan data peserta Program JKRA yang telah diminta Komisi V DPR Aceh sejak tahun 2020. Tak hanya itu, berdasarkan keterangan Ketua Komisi V DPR Aceh, Fahlevi Kirani, DPR Aceh yang sebelumnya tak pernah dilibatkan dalam proses kerja sama JKRA antara Pemerintah Aceh dengan BPJS Kesehatan juga telah dilibatkan.

“Sudah kita terima (datanya) dan sudah rekonsiliasi data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) dengan program JKRA,” kata Fahlevi Kirani saat dimintai keterangan terkait persoalan ini, Senin, 10 Oktober 2022.

Ke depan katanya diperkirakan ada penghematan anggaran hampir Rp400 miliar dengan bertambahnya PBI JK dari yang semulai 1.200.000 penerima menjadi 2.700.000 penerima. Saat ini pihaknya sedang menunggu data dari Kemendagri pada November nanti untuk sinkronisasi data. Dengan bertambahnya PBI JK yang dibiayai oleh APBN melalui Kementerian Sosial maka otomatis kepesertaan JKRA yang dibiayai Pemerintah Aceh menjadi berkurang sehingga APBA bisa dihemat.

“Jadi secara otomatis berdasarkan evaluasi yang kita lakukan, terjadi penghematan anggaran mulai tahun ini hingga tahun depan, kami prediksikan hampir Rp900 miliar,” katanya lagi.

Fahlevi meminta pemerintah kabupaten/kota segera mengunggah data PBI JK ke BPJS Kesehatan agar bantuan dari pemerintah pusat tidak sia-sia. Dengan begitu, APBA yang selama ini diplotkan untuk JKRA bisa dialihkan untuk pembangunan lain. Sementara itu, Komisi V tetap memantau kinerja BPJS Kesehatan sehingga jika ada temuan-temuan bisa segera ditindaklanjuti kepada yang berwenang.

Perihal tidak akuratnya nama-nama pemegang kartu BPJS Kesehatan juga pernah ditemukan kasusnya oleh  Ombudsman RI Perwakilan Aceh pada 2017 lalu di Aceh Barat.

“Bahkan saat itu kami menemukan di pelosok-pelosok banyak kartu BPJS yang sudah enggak valid atau bodong,” kata anggota Ombudsman RI Perwakilan Aceh, Ayu Parmawati Putri, saat menerima kunjungan tim media dan CSO di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Aceh, 31 Agustus 2022 lalu.

Temuan itu kata Ayu merupakan tindak lanjut Ombudsman atas laporan warga yang ditolak berobat ke RSUD Cut Nyak Dhien karena status kepesertaan BPJS Kesehatannya sudah tidak aktif dan dinyatakan meninggal dunia. Dampak dari temuan itu, kepala BPJS Cabang Meulaboh saat itu dimutasi.

Sementara itu, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh, Dian Rubianty, dalam pertemuan yang sama mengatakan Ombudsman memiliki wewenang di ranah administrasi, bukan penindakan hukum. Kerja-kerja Ombudsman mengacu pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Jadi, kata Dian, yang terkait dengan pelayanan BPJS Kesehatan jika itu dalam bentuk maladministrasi seperti keberpihakan, diskriminasi, penundaan berlarut, penyalahgunaan wewenang, penyimpangan prosedur, tidak patut, tidak kompeten, tidak memberikan pelayanan, atau adanya permintaan pungli dapat dilaporkan ke Ombudsman secara pribadi.

Sementara itu, salah seorang staf Bidang SDM Umum dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Cabang Banda Aceh yang dikonfirmasi awak media mengaku tidak memiliki wewenang untuk menjelaskan, meskipun ia memberikan informasi bahwa persoalan data ini telah clear sejak April 2022 lalu. Namun, berdasarkan siaran pers yang pernah dirilis oleh BPJS Kesehatan Wilayah Sumut dan Aceh pada 24 Maret 2022 sebagaimana dikutip dari harianrakyataceh.com, Deputi BPJS Kesehatan Wilayah Sumut dan Aceh, dr. Mariamah, M.Kes, mengatakan bahwa data yang diminta DPR Aceh melalui Dinas Kesehatan Aceh tidak langsung diberikan karena saat itu pihaknya sedang menyelesaikan isu kebocoran data dalam proses penyelidikan pihak terkait pada akhir Mei hingga Desember 2021.

Adapun soal data kepesertaan JKRA, pihaknya malah selalu mendapatkan data peserta awal JKRA dari Pemerintah Aceh dan selalu memutakhirkannya. Rekonsiliasi data dilakukan lima kali dalam setahun sesuai tahap pembayaran yang melibatkan Dinas Registrasi Kependudukan Aceh (DRKA), Dinas Kesehatan Aceh, Dinas Sosial Aceh, dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Aceh. Dari hasil validasi oleh DRKA inilah BPJS Kesehatan akan menonaktifkan kepesertaan JKRA jika ditemukan adanya NIK dengan status meninggal atau pindah ke luar Aceh.

Setiap tiga bulan sekali BPJS Kesehatan juga memberikan laporan tertulis kepada Pemerintah Aceh terkait program JKRA yang memuat informasi rekapitulasi data peserta, jumlah fasilitas kesehatan, jumlah pemanfaatan pelayanan, jumlah iuran yang diterima, jumlah biaya pelayanan kesehatan yang dibayarkan, data penyakit katastropik, data pelayanan kesehatan di luar Provinsi Aceh dan lain-lain.

Publik tentu berharap segala sesuatunya berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku, karena jika mengacu pada hasil Laporan BPK tahun 2016, meskipun sudah ada kesepakatan kedua belah pihak untuk melakukan validasi data melalui rekonsiliasi, tetapi dalam pelaksanaannya tidak dilakukan. Jangan sampai ini kembali terulang.

Sementara itu, salah seorang staf Bidang SDM Umum dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Cabang Banda Aceh yang dikonfirmasi awak media mengaku tidak memiliki wewenang untuk menjelaskan, meskipun ia memberikan informasi bahwa persoalan data ini telah clear sejak April 2022 lalu. Namun, berdasarkan siaran pers yang pernah dirilis oleh BPJS Kesehatan Wilayah Sumut dan Aceh pada 24 Maret 2022 sebagaimana dikutip dari harianrakyataceh.com, Deputi BPJS Kesehatan Wilayah Sumut dan Aceh, dr. Mariamah, M.Kes, mengatakan bahwa data yang diminta DPR Aceh melalui Dinas Kesehatan Aceh tidak langsung diberikan karena saat itu pihaknya sedang menyelesaikan isu kebocoran data dalam proses penyelidikan pihak terkait pada akhir Mei hingga Desember 2021.

Adapun soal data kepesertaan JKRA, pihaknya malah selalu mendapatkan data peserta awal JKRA dari Pemerintah Aceh dan selalu memutakhirkannya. Rekonsiliasi data dilakukan lima kali dalam setahun sesuai tahap pembayaran yang melibatkan Dinas Registrasi Kependudukan Aceh (DRKA), Dinas Kesehatan Aceh, Dinas Sosial Aceh, dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Aceh. Dari hasil validasi oleh DRKA inilah BPJS Kesehatan akan menonaktifkan kepesertaan JKRA jika ditemukan adanya NIK dengan status meninggal atau pindah ke luar Aceh.

Setiap tiga bulan sekali BPJS Kesehatan juga memberikan laporan tertulis kepada Pemerintah Aceh terkait program JKRA yang memuat informasi rekapitulasi data peserta, jumlah fasilitas kesehatan, jumlah pemanfaatan pelayanan, jumlah iuran yang diterima, jumlah biaya pelayanan kesehatan yang dibayarkan, data penyakit katastropik, data pelayanan kesehatan di luar Provinsi Aceh dan lain-lain.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Aceh, dr. Hanif, membantah jika pihaknya tidak melibatkan DPR Aceh dalam pengganggaran JKRA. “Penganggaran JKA selalu dengan persetujuan DPRA,” katanya saat menjawab konfirmasi awak media pada Selasa malam, Selasa, 11 Oktober 2022.

Ia juga mengatakan jika Pemerintah Aceh memiliki data by name by adress peserta JKRA yang ditetapkan melalui SK Gubernur dan posisi terakhir setelah pra rekonsiliasi berjumlah sekitar 1,7 juta jiwa. Setelah adanya peraturan pemerintah tentang pelaksanaan JKN, maka kepesertaan JKRA mengikuti peraturan tersebut dan Pemerintah Aceh tinggal membayarkan premi JKN yang dikelola BPJS Kesehatan.

“Pemutakhiran data dilakukan setiap bulan dengan melakukan rekonsiliasi kepesertaan antara Pemerintah Aceh yang terdiri atas Dinkes, DRKA, Dinsos, Bappeda, Inspektorat, dan Biro Isra dengan BPJS Kesehatan,” ujarnya.

Meski demikian, dalam pelaksanaannya kata Hanif juga terdapat kendala pada program rujuk balik karena sering tidak tersedianya obat yang diresepkan oleh dokter spesialis pada level puskesmas.

Publik tentu berharap segala sesuatunya berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku, karena jika mengacu pada hasil Laporan BPK tahun 2016, meskipun sudah ada kesepakatan kedua belah pihak untuk melakukan validasi data melalui rekonsiliasi, tetapi dalam pelaksanaannya tidak dilakukan. Jangan sampai ini kembali terulang.[]

Laporan Ihan Nurdin, Andra Maisyuri, Irfan Habibi, Raudhah, dan Muhammad Saifullah.

Komisioner KIP Aceh Bekali Jurnalis Warga Banda Aceh tentang Kepemiluan

0

Banda Aceh – Ketua Divisi Partisipasi Masyarakat Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Tgk Akmal Abzal, membekali sepuluh jurnalis warga Banda Aceh dalam workshop jurnalistik bertema Warga Berdaya Pelopor Pemilu Jujur dan Adil yang diselenggarakan Perhimpunan Pengembangan Media Nusantara (PPMN) melalui Koordinator Jurnalis Warga Banda Aceh pada Rabu—Kamis, 5—6 Oktober 2022 di Banda Aceh.

Tgk Akmal tampil di hari pertama workshop dan membawakan materi dengan topik Pemilu yang Berkeadilan. Di antara ia menjelaskan tentang pemilu serentak yang akan dilaksanakan pada tahun 2024 mendatang.

Yang perlu diketahui oleh publik kata Akmal, pemilu serentak 2024 dilaksanakan dua gelombang. Gelombang pertama pada Rabu, 14 Februari 2024, untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPD, DPRA, dan DPRK. Adapun gelombang kedua berlangsung pada Rabu, 27 November 2024 untuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota se-Indonesia.

“Pelaksanaan pemilu ini mengacu pada beberapa regulasi, yaitu UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 dan jadwal penyelenggaraan pemilu tahun 2024,” katanya.

Komisioner KIP Aceh Tgk Akmal Abzal menerima cindera mata dari KJW Banda Aceh Ihan Nurdin usai mengisi workshop kepemiluan, Rabu, 5 Oktober 2022.

Selain itu juga mengacu pada Keptusan KIP Aceh Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Parpol Lokal Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Tahun 2024.

Menyongsong Pemilu 2024 katanya, masyarakat membutuhkan edukasi yang lebih luas dan membutuhkan kerja sama semua pihak agar perhelatan demokrasi ini bisa sukses.

“Misalnya dengan mengetahui lembaga-lembaga penyelenggara pemilu mulai dari KPU RI, KPU provinsi, kalau di Aceh namanya KIP Aceh, KPU/KIP kabupaten/kota, Panitia Penyelenggara Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara,” katanya.

Selain itu juga ada Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu RI, Bawaslu provinsi atau Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh, Bawaslu/Panwaslih kabupaten/kota, Panwaslih kecamatan, panitia pengawas pemilu lapangan (PPL), dan pengawas TPS.

Di sinilah kata Akmal para jurnalis warga bisa mengambil perannya sebagai organ masyarakat untuk turut serta dalam mengedukasi sesama terkait kepemiluan. Misalnya, mengabarkan tentang tahapan pemilu, tata cara mencoblos, kapan pelaksanaannya, pentingnya memberikan suara sebagai hak politik individu yang dijamin oleh konstitusi negara.

Bisa juga mengedukasi mereka terkait hal-hal yang dilanggar dalam pemilu seperti melakukan politik uang atau kampanye hitam. Contohnya menjelek-jelekkan calon-calon atau kandidat tertentu karena perbedaan politik atau faktor lainnya.

Berkaca dari pengalaman pemilu-pemilu yang telah lalu kata Akmal, seyogyanya siapa pun yang menjadi presiden maka harus diterima dan berbesar hati jika yang menang itu bukan pilihannya. Masyarakat pun harus cerdas dan dewasa dalam berpolitik sehingga tidak mudah terprovokasi dan menjadi korban fanatisme buta.

“Kendatipun ada fanatisme jangan sampai berlebihan dan saling menghujat. Tidak boleh saling mengeklaim paling benar. Jangan sampai fitnah 2019 terulang kembali di pemilu ke depan. Tulisan-tulisan jurnalisme warga harus mencerdaskan,” katanya.[]

Sosok Farwiza yang Menjadi Inspirasi Saya

Tahun 2018 merupakan tahun pertama bagi saya bertemu sekaligus berkenalan dengan sosok perempuan Aceh yang berperan dalam konservasi lingkungan. Kala itu ada pelatihan dalam rangkaian kegiatan yang saya ikuti dari tahun 2017 hingga 2019 awal.

Setiap pertemuan dalam pelatihan itu dilakukan di beberapa kabupaten/kota yang berbeda termasuk di Banda Aceh. Kali ini saya dan teman-teman dipertemukan dengan Kak Wiza (Farwiza Farhan) dari Hutan Alam dan Lingkungan Aceh (HAkA) dalam lingkup diskusi mengenai Kawasan Ekosistem Leuser (KEL). Baru-baru ini ia dinobatkan sebagai salah satu sosok inspiratif yang masuk daftar Time 100 Next 2022 Kategori Leaders.

Saya yang saat itu masih berstatus mahasiswa di salah kampus di Aceh, sama sekali tidak mengenal Wiza sebagai seorang konservasionis. Selama diskusi itu saya terus memperhatikan tentang apa yang ia bicarakan. Hutan Leuser yang jauh dari kata subur sebagai tanah yang memiliki kekayaan hayati dan sumber dayanya. Gayanya berbicara membawa saya pada rasa penjelajahan hutan seakan saya benar-benar sedang bersafari di taman itu.

Farwiza Farhan bersama peserta dan panitia pelatihan

Selama diskusi forum, barangkali yang kebanyakan orang tunggu adalah kedatangan Wiza sebagai pelaku konservasi hutan Leuser. Wiza memaparkan bukan sebagai seorang guru, gaya bertuturnya beralun namun tegas. Suaranya terdengar santai khas seorang profesor berbicara, sekaligus sebagai seorang kolega kala bercerita kepada teman-temannya.

Diskusi tidak hanya sampai pada pola formal, kami melanjutkan kembali berbagi cerita masing-masing perjuangan teman-teman dari daerah yang berbeda. Sebagai perempuan, terlalu besar dampak yang ditimbulkan oleh kerusakan lingkungan, bagi seorang ibu akan kesusahan mencuci baju untuk anak-anaknya, memandikan anak hingga mencari nafkah.

Wiza kemudian juga melanjutkan ceritanya dengan membandingkan Kawasan Taman Nasional Yellowstone di Amerika Serikat. Kawasan itu sebelumnya merupakan tempat para serigala dan rusa serta beberapa margasatwa lainnya. Namun, serigala pernah hampir punah karena perburuan tanpa batas yang menyebabkan jumlah rusa meningkat, pada akhirnya menyebabkan warga gagal panen akibat serangan hama. Baru pada tahun 1978, Yellowstone dinobatkan sebagai Situs Warisan Dunia oleh UNESCO sebagai upaya pelestarian alam.

Bagi saya, Wiza bukan hanya representasi perempuan yang kuat, ia juga perwakilan wajah perempuan Aceh yang berani hidup dengan prinsipnya tanpa harus takut akan stigma negatif budaya masyarakat Aceh yang apabila perempuan tidak berjilbab dilabeli sebagai perempuan tidak baik-baik.

Baik dan buruk seharusnya tidak disematkan pada jilbab atau apa pun yang ia kenakan. Semua nilai-nilai itu bisa didiskusikan kembali dengan mempertimbangkan nilai-nilai luhur di atasnya.

*Catatan ini merupakan kenangan saya saat pertama sekali berjumpa dengan Wiza di Banda Aceh dan akan selalu menjadi salah satu kenangan terbaik bagi saya.

Penulis adalah anggota Perempuan Peduli Leuser dan relawan di Rumah Relawan Remaja

Hutan yang Ditebang, Konser yang Disalahkan

Akhirnya terulang lagi, kejadian 20 tahun silam yang pernah menimpa Aceh Selatan, yaitu banjir besar yang meluapkan sungai-sungai di sekitarnya. Longsor yang menimbun jalan raya, derasnya arus sungai yang menghanyutkan rumah warga, dan perkampungan ikut terendam juga. Kejadiannya itu di tahun 2002, hal ini saya singgung hanya untuk mengingatkan saja.  

Kamis, 1 September 2022 tepat menjelang siang, alam kembali murka. Aliran sungai yang semula jernih berubah pekat seketika, meluap memasuki rumah warga hingga menggenangi jalan raya. Tak kuat tanah menahan debit air, longsor pun terjadi menutupi bagian jalan dengan berbagai meterialnya. Jembatan yang semula kokoh, mau tak mau harus menyerah karena kuatnya tekanan air yang akhirnya membuatnya ambruk juga.

Ketika musibah itu terjadi banyak yang berasumsi mengeluarkan opini akan sebab musabab banjir terjadi. Dulu di tahun 2002, belum ada yang namanya internet dan gadget. Jadi, persoalan penyebab banjir hanya menjadi obrolan di warung kopi atau gosip antartetangga saja. Kalau pun ada berita di koran, hanya mengabarkan tentang dampak banjir dan kerugian yang ditimbulkan. Sedangkan cerita mistis di balik itu hanya beredar di masyarakat setempat, setelah itu hilang dengan sendirinya.

Namun, seingat saya sebelum banjir tahun 2022, tidak ada pergelaran konser sama sekali, toh saat itu masa konflik Aceh, tapi banjir tetap terjadi.

Konser Jadi Tersangka Banjir

Saya menyaksikan kejadian banjir Aceh Selatan dua hari yang lalu melalui kiriman video teman-teman karena saya berada di Banda Aceh. Ingatan langsung terbayang saat banjir di tahun 2002 lalu. Hampir setiap status Whats App (WA) teman-teman saya di kampung memposting video banjir. Saya ikuti satu persatu untuk melihat kondisi banjir di sana. Selang beberapa waktu, sudah ada video yang menggabungkan video konser Festival Pesona Barat Selatan dengan kejadian banjir.

Video itu seolah-olah menuding konser tersebutlah penyebab dari bala banjir yang terjadi. Terlebih ditambah dengan putaran lagu sedih dari Rafly Kande membuat bulu kuduk merinding. Entah siapa yang mengedit video itu, hingga banyak masyarakat yang mempercayainya. Mulailah bermunculan di postingan WA teman-teman video konser sebagai penyebab dari banjir.

Ada yang menuliskan bahwa ini azab karena membuat konser di negeri bertuah. Ada pula yang menuliskan #PesonaAcehSelatan (No) #PesonaBala (Yes). Beberapa diantaranya menyebut bahwa sehari setelah konser terjadi banjir pertanda bala, dan lainnya. Kemudian diperparah dengan beredarnya foto dan video hoax yang dibuat oleh orang-orang tak bertanggung jawab.

Video banjir mobil hanyut dari daerah lain, dibilang kejadian di Tapaktuan. Video air tergenang di sawah disebut Lapangan Naga, lokasi pergelaran konser di acara Festival Barat Selatan. Dan berbagai macam muncul opini dan asumsi orang terkait banjir yang terjadi. Anehnya itu dipercaya banyak orang dan disebarluaskan tanpa ada upaya menyaring berita yang masih menjadi opini itu.

Kalau menurut saya, sungguh literasi kebencanaan kita masih sangat rendah.

Penyebab Banjir

Jika kita runut satu persatu penyebab banjir menurut ilmu pengetahuan, bahwa banjir terjadi karena kurangnya keberadaan pohon, curah hujan yang tinggi, air sungai yang meluap, dan tertutupnya saluran air. Tidak ada satu pun penyebabnya karena konser. Toh kalau seandainya penyebabnya konser, Banda Aceh akan lebih sering terjadi banjir karena sebentar-sebentar mengadakan konser. Bahkan orang di Jakarta sana akan tenggelam karena banyaknya pergelaran konser.

Apa yang paling memungkinkan banjir terjadi? Menurut opini saya ialah kurangnya keberadaan pohon karena ditebang oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Empat bulan lalu saat saya pulang kampung, tepatnya di Samadua Aceh Selatan, saya melihat beberapa gunung yang ada di sana sudah gundul karena pembukaan lahan. Namun sepintas saya lihat, tak ada yang mempersoalkan. Bahkan saya ngeri sendiri mengingat dapak yang terjadi di kemudian hari. 

Lain lagi dengan aliran sungai yang penuh dengan sampah. Pernah di tahun 2017 lalu, saya dan teman-teman dari Komunitas Perempuan Peduli Leuser (PPL) melakukan wawancara kepada warga yang tinggal di sekitar aliran sungai dan pantai di Samadua dan Tapaktuan Aceh Selatan. Semua warga yang kami wawancara mengatakan membuang sampah ke sungai dan ke laut. Alasannya karena tidak ada tempat pembuangan sampah akhir, sehingga memilih membuangnya ke sungai atau laut.

Dari pantauan kami di beberapa sungai yang ada di Aceh Selatan tepatnya di daerah Tapaktuan dan Samadua didominasi oleh sampah rumah tangga, seperti popok, bungkusan makanan, plastik dan sebagainya. Akibatnya aliran air sungai yang semula dalam, menjadi dangkal karena banyaknya sampah yang masuk ke sungai. Nah, ketika curah hujan tinggi seperti beberapa hari terakhir, sungai pun meluap hingga mengakibatkan banjir.

Hutan yang awalnya berfungsi untuk menyerap air ke dalam tanah ketika curah hujan tinggi tidak ada lagi karena sudah dibabat oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Ditambah dangkalnya sungai akibat sampah menjadi kemungkinan terbesar penyebab banjir. Bukan karena perkara konser.

Nah, sampai di sini saya kira cukup mengerti bagi orang yang berilmu dan menggunakan akalnya.

Semoga ke depan kita bisa bertanggung jawab terhadap alam, menjaganya dengan benar, mengawasinya dari orang-orang yang merusak hutan.

Sebelum kita menuduh sebuah pergelaran menjadi tersangka penyebab maksiat, introspeksi dulu perilaku harian kita. Jangan-jangan kitalah pelaku maksiat sebenarnya, tapi kita tidak sadar melakukannya karena dianggap hal biasa.

Pesan untuk penguasa dan pengusaha, ingatlah alam punya titik jenuhnya. Jangan demi fulus illegal loging jadi mulus, pengelolaan sampah tak terurus, dan tambang emas bertambah terus. Bila alam sudah murka, tunggulah bencananya.

Yelli Sustarina | Perempuan Peduli Leuser | Anggota Forum Aceh Menulis Banda Aceh

Memahami Kesetaraan Gender dan Keselamatan Jurnalis

Saya cukup surprise saat melihat para peserta Training Kesetaraan Gender dan Keselamatan Jurnalis yang dibuat oleh Divisi Gender Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Banda Aceh di Hotel Oasis, Banda Aceh, pada Sabtu—Minggu, 27—28 Agustus 2022 lalu.

Rasa takjub—jika tak ingin disebut terkejut—itu bukan karena pelatihan ini memang dikhususkan bagi perempuan jurnalis, melainkan karena dari 20 peserta training, hanya satu dua yang wajahnya familier bagi saya. Selebihnya merupakan wajah-wajah baru yang berdasarkan hasil identifikasi melalui permainan-permainan selama pelatihan, usia mereka di lapangan rata-rata di bawah lima tahun.

Melihat ada sebanyak itu perempuan jurnalis berkumpul dalam satu ruangan tentulah sangat menggembirakan. Karena itu artinya, dunia kepenulisan (baca: jurnalis) di Aceh ke depan akan semakin berwarna.

Profesi jurnalis tak lagi dikaitkan dengan profesi maskulin yang hanya memungkinkan untuk dilakoni oleh laki-laki saja.

Namun, di sisi lain ini juga menjadi tantangan tersendiri. Apakah jumlah yang mulai bertumbuh ini bisa berkontribusi dalam menyuarakan isu-isu yang selama ini masih terkesampingkan, khususnya yang berkaitan dengan isu-isu perempuan dan kesetaraan gender. Jawabannya tentu saja bisa karena perubahan adalah kenicayaan.

Kuncinya ada pada kualitas jurnalis itu sendiri. Menjadi jurnalis, tentu bukan semata-mata karena memiliki modal keterampilan menulis. Keterampilan teknis ini bisa dengan mudah dipelajari. Namun, mampukah jurnalis mengusung misi profesi sebagai alat kontrol sosial dan penyambung lidah masyarakat dalam mengakses informasi?

Karena misi mulia itu pula menurut saya pelatihan ini menjadi sangat relevan. Seorang jurnalis bukanlah selembar daun yang hanyut mengikuti arus. Idealnya jurnalis adalah pengemudi perahu yang bisa mengendalikan arus. Isu-isu yang diliput oleh seorang jurnalis menentukan sekuat apa arus yang akan ia hadapi. Semakin besar isunya menyentuh ke ruang publik, maka potensi olengnya perahu akan semakin besar.

Untuk itu, seorang jurnalis (perempuan) harus punya bekal-bekal di luar keterampilan teknis karena dengan bekal itulah dia bisa “mengendalikan” arus yang bisa mengancam keselamatan dirinya.

Lalu, apa saja potensi ancaman bagi jurnalis perempuan? Setidaknya ada dua: internal dan eksternal. Ancaman internal bisa berasal dari lingkungan kerja atau kantor. Sebaliknya, ancaman eksternal berasal dari individu-individu atau situasi di luar kantor/lapangan yang bisa menyebabkan ketidakamanan/ketidaknyamanan bagi jurnalis, baik secara fisik maupun psikis.

Umumnya, sebagaimana disampaikan Direktur Eksekutif LSM Flower Aceh, Riswati, yang menjadi salah satu narasumber dalam pelatihan itu, kekerasan yang sering dialami perempuan adalah kekerasan berbasis gender (KBG), yakni kekerasan yang terjadi akibat perbedaan perlakuan antara laki-laki dengan perempuan berdasarkan konstruksi sosial.

Bentuk-bentuk kekerasan atau diskriminasi berbasis gender ini meliputi empat hal, yaitu pelabelan/stereotipe, subordinasi/penomorduaan, beban ganda, dan kekerasan (verbal, fisik, psikologis). Pelaku ketidakadilan ini sangat kompleks, mulai dari lingkungan terkecil seperti rumah tangga, lingkungan sosial, tempat kerja, hingga negara.

Potensi diskriminasi ini bisa dihindari atau diminimalisasi dengan cara menaikkan posisi tawar perempuan agar setara dengan laki-laki di luar hal-hal yang bersifat kodrati atau karunia Tuhan yang tak bisa dikonstruksi. Contohnya, perempuan telah dikaruniai oleh Tuhan untuk bisa melahirkan, menyusui, memiliki vagina dan payudara. Sementara laki-laki terlahir dengan kodrat memiliki penis dan berjakun.

Adapun hal-hal yang bersifat konstruksi sosial merupakan perlakuan atau tindakan yang dilekatkan pada jenis kelamin tertentu berdasarkan kesepakatan sosial. Sederhananya, sesering apa kita mendengar ungkapan-ungkapan seperti “perempuan mengurus rumah tangga”, “laki-laki pencari nafkah”, “warna merah muda untuk perempuan”, “warna biru untuk laki-laki”. Pembedaan-pembedaan tersebut sangat tidak berdasar karena bisa dilakukan oleh jenis kelamin yang berbeda.

Hal-hal semacam ini juga memungkinkan terjadi di ruang-ruang redaksi tempat perempuan jurnalis bekerja. Mereka harus berusaha ekstra agar bisa menempati posisi-posisi strategis di ruang redaksi. Perempuan juga kerap menjadi “martir” untuk menghadapi narasumber-narasumber laki-laki yang sulit ditembus laki-laki. Namun, ketika penugasan itu bukan karena kecerdasan atau intelektualitas perempuan, melainkan karena dia “perempuan” yang sering dilekatkan dengan imej “bisa meluluhkan” hati lelaki, pada saat itulah perempuan telah menjadi korban pelabelan atau stereotipe.

Yang lebih menyakitkan lagi, ketika ada perempuan cerdas maka tak jarang disebut memiliki “otak” laki-laki. Dalam konteks ini, maka perempuan tersebut telah mengalami subordinasi karena kecerdasannya itu dianggap sebagai “titisan” laki-laki.

Konstruksi sosial ini kata Riswati, terjadi karena beberapa faktor, seperti kultur atau budaya masyarakat setempat, adat istiadat, agama, pendidikan, ekonomi, hingga hukum. Meskipun dalam praktiknya kekerasan berbasis gender ini bisa dilakukan oleh siapa saja, tetapi realitasnya lebih banyak perempuan yang menjadi korban. Hal ini tak terlepas dari kelanggengan budaya patriarki yang selalu menomorsatukan dan mengistimewakan laki-laki sehingga kesempatan antara laki-laki dengan perempuan menjadi tidak adil atau setara.

Lelaki lebih banyak mendapatkan pemakluman dari lingkungan sekitarnya ketimbang perempuan. Lelaki yang mendapatkan posisi bagus di tempat kerja dianggap prestasi, sedangkan bagi perempuan dianggap sebagai ambisi. Jika laki-laki tidak disiplin bisa dimaklumi, tetapi tidak dengan perempuan. Laki-laki tidak pantas meliput isu-isu gaya hidup sehingga dilimpahkan pada perempuan. Sebaliknya, perempuan tak dianggap cakap untuk meliput isu-isu seperti politik atau investigasi karena dianggap sulit.

Bahkan, menurut Despriyani Zamzami, yang telah menjadi jurnalis sejak di masa konflik Aceh, kerja-kerja jurnalistik merupakan kerja-kerja yang mengandalkan kecerdasan. Kecerdasan itu akan terlihat dari ketajaman jurnalis tersebut dalam menentukan angle liputan dalam sebuah peristiwa. Bahkan ia menekankan bahwa siapa pun yang berkecimpung di dunia ini, khususnya perempuan, harus memiliki karier dan tidak hanya sekadar bekerja.

Oleh karena itu, tak heran jika dalam banyak forum, pelatihan-pelatihan tentang kesetaraan gender memang masih diprioritaskan untuk perempuan. Tujuannya agar semakin banyak perempuan yang melek pada isu-isu kesetaraan dan pengetahuan itu yang akan membentuk barrier atau perlindungan secara alamiah di dalam diri perempuan. Misalnya, ketika rekan kerja laki-laki memulai pembicaraan yang manipulatif atau menjawil dengan tujuan seksualitas, perempuan tersebut memiliki keberanian untuk menolak obrolan tersebut.

Dampak dari budaya patriarki tersebut, seperti dipaparkan psikolog Siti Rahmah, berdampak pada tingginya kasus-kasus pelecehan seksual pada perempuan bekerja. Tahun 2021 saja, setidaknya tercatat ada 338.496 kasus kekerasan yang terjadi pada perempuan bekerja di Indonesia. Pelecehan seksual ini tak hanya bisa dipahami sebagai penetrasi alat kelamin saja, tetapi juga setiap tindakan berdasarkan perbedaan jenis kelamin yang mengakibatkan kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, atau psikologis, termasuk ancaman dengan tindakan tertentu atau pemaksaan dan perampasan kemerdekaan secara sewenang-wenang.

Akibat perbedaan-perbedaan yang dilekatkan pada perempuan dan laki-laki berdasarkan jenis kelamin tadi, korban-korban pelecehan seksual mengalami dampak psikologis yang luar biasa, seperti kebingungan, ketakutan, rasa bersalah, mendapat harapan kosong atau ilusi, meminimalisasi tindakan pelaku, memaksimalisasi kesalahan sendiri, membela pelaku, tidak berani melaporkan, mencabut laporan, hingga berpikir dengan cara berpikir masyarakat atau pelaku.

Dengan menyadari beberapa hal di atas setidaknya akan membuka ruang berpikir bagi perempuan untuk menyadari atau mengidentifikasi potensi ancaman seperti apa yang memungkinkan terjadi pada dirinya. Jika itu terkait dengan ancaman-ancaman ketika meliput di lapangan, maka penting untuk mengetahui prosedur atau tata cara meliput dan prinsip-prinsip keselamatan pribadi, seperti tidak bersikap mencolok, selalu waspada, dan perlu menghindari kebiasaan mengekspos lokasi liputan.

Di luar itu, penting juga bagi perempuan jurnalis untuk memahami kelebihan atau potensi yang ia miliki. Dengan demikian ia tahu apa yang harus “dijual” dari dirinya. Saya kira, hal-hal kecil semacam menuliskan best of me sebagai individu maupun sebagai jurnalis yang ditugaskan oleh trainer di awal pelatihan ini menjadi pemantik yang asyik untuk memberikan citra positif bagi diri sendiri.

Sebagai penutup, mengutip kembali apa yang dijelaskan oleh Riswati, penting memahami kesetaraan gender untuk memastikan pengalaman, aspirasi, kebutuhan, dan potensi yang dimiliki laki-laki dan perempuan terpenuhi dan terwujudnya akses, partisipasi, kontrol, dan manfaat pembangunan yang setara bagi laki-laki dan parempuan.

Kondisi ini akan bisa dicapai jika kampanye terhadap antidiksriminasi menjadi pekerjaan rumah bagi siapa pun yang bisa dilakukan dengan cara di antaranya meningkatkan kesadaran kritis dan perspektif yang adil gender dan nondiskriminatif.[]

Pendampingan Psikologis, Komunikasi Efektif, dan Penulisan Sebagai Media Healing

“Saya memperhatikan ada murid yang sangat pendiam, tapi sorot matanya menyiratkan gejolak perasaan mendalam,” curhat seorang guru Panti Asuhan Yayasan Kesejahteraan Masyarakat Aceh (Yakesma) di Gampong Kajhu, Baitussalam, Kabupaten Aceh Besar.

Dia merupakan salah seorang peserta workshop pendampingan psikologis, komunikasi efektif, dan penulisan sebagai media healing yang berlangsung di Yakesma. Program tersebut merupakan series pengabdian masyarakat yang dilakukan para dosen Universitas Syiah Kuala (USK) bersama Komunitas Perempuan Peduli Leuser (PPL) dan Yakesma. Pelatihan yang diberikan kepada 19 relawan Yakesma itu berlangsung sejak Juni hingga November 2022 mendatang.

Rizanna Rosemary, Dosen Ilmu Komunikasi USK, menyebutkan kesembilan belas relawan yang mengikuti program tersebut merupakan guru, pengasuh, dan pengelola Yakesma yang mendampingi anak asuh sehari-hari, termasuk anak-anak penyintas kekerasan seksual.

Dia menilai pemberdayaan dan dukungan terhadap para pendamping penyintas kekerasan seksual masih sangat rendah. Padahal, menurutnya, para pendamping tersebut juga memperoleh paparan tekanan emosional yang cukup besar selama proses pengasuhan dan penyembuhan trauma bagi anak-anak tersebut.

“Tujuan workshop ini membawa sedikit ilmu dari kampus untuk dibagikan dan didiskusikan bersama-sama relawan Yakesma. Sifatnya membangun pembelajaran dua arah,” papar sang ketua pelaksana program di Aula Yakesma, 6 Agustus 2022.

Ijan, sapaan akrabnya, menyatakan bahwa pada sesi pertama di pertengahan Juni lalu, para peserta diberi materi oleh perwakilan komunitas PPL terkait pentingnya manfaat menulis dan mempraktikkan aktivitas menulis untuk penyembuhan (writing for healing).

Kemudian pada sesi kedua, di akhir Juni, para peserta diberi pembekalan terkait pemahaman psikologi diri dan anak, manajemen stres, dan tata cara rileksasi bersama dosen Psikologi Klinis USK, Maya Khairani.

“Adapun untuk materi hari ini lebih terkait pada komunikasi. Zakirah memberikan informasi tentang komunikasi efektif dalam menghadapi anak-anak, dan saya memberikan informasi bagaimana melek media dapat mendukung pola asuh anak.

Melek media artinya kita punya akses informasi tetapi tetap berpikir kritis,” papar pakar komunikasi massa dan komunikasi kesehatan tersebut.

Zakirah Azman, Dosen Prodi Ilmu Komunikasi FISIP USK, berpandangan bahwa komunikasi efektif dapat dibangun dengan beberapa cara, semisal melalui pengembangan empati dan peningkatan kemampuan menyimak informasi (deep listening). 

“Bagaimana cara menghadapi anak-anak yang berbeda latar belakang, usia, bahkan yang berkasus? Pasti banyak sekali kendala sekaligus pendekatan solusinya. Oleh karena itu, saya sangat ingin mendengarkan pengalaman dari para relawan semua,” ujarnya di sesi diskusi.

Zakirah melihat banyak kasus unik di dunia nyata terkait komunikasi dan manajemen perilaku yang belum termaktub di buku-buku dan jurnal-jurnal ilmiah kampus. Dia menilai penting untuk menilik pendekatan pemecahan masalah dan pengalaman sehari-hari relawan Yakesma dalam mendidik dan membina anak-anak terutama penyintas kekerasan seksual untuk didokumentasikan.

“Banyak sekali pengalaman yang teman-teman dapatkan dalam menghadapi anak-anak yang berbeda perilaku. Maka penting mendokumentasikan hal tersebut sebagai inspirasi dan pembelajaran bagi kita bersama,”

kata pendidik bidang Komunikasi Organisasi dan Massa tersebut.

Pendamping Bercerita

Saat pemateri mengapresiasi kinerja para relawan Yakesma dengan besaran pahala yang akan diperoleh selaku pendidik dan pengasuh, salah seorang peserta justru bercelutuk.

“Dua-duanya, Bu.

Pahala dan dosa kami sama banyaknya,”

seru peserta yang dikenal dengan panggilan Ummi tersebut.

Sontak pernyataan jujur itu mengundang gelak seluruh peserta. Menurutnya, proses mengasuh dan mendampingi anak-anak, terutama penyintas kekerasan seksual, tidaklah seindah kisah-kisah dongeng. 

“Mungkin pahala mengasuh ada, tapi waktu kita emosi, bukankah semua pahala itu hilang juga? Entah timbangan mana yang lebih berat?” ujarnya sendu.

Menurutnya, secara teori, semua pihak pastinya berharap segala hal akan baik-baik saja dalam proses mendidik anak-anak. Namun pada kenyataanya, jika kasus telah hadir di depan mata maka akan lain ceritanya. Dia menilai butuh usaha ekstra dan kesabaran yang tidak sedikit dari para relawan dalam membina anak-anak tersebut.

Cerita unik lainnya juga datang dari salah seorang guru PAUD Yakesma, Nisa namanya. Sebagai seorang ibu beranak dua yang juga berperan sebagai guru, dia sempat menerima aksi protes dari sang anak karena dianggap tidak memberikan porsi kasih sayang yang adil.

“Suatu malam, anak saya curhat ke ayahnya. ‘Ayah, mamak kalau di sekolah kan untuk anak orang dipanggil Neuk, Boh Hatee, tapi kalau sama kami di rumah, mamak kayak macan beranak,’ protes sang anak,” tutur Nisa. Penggalan ceritanya yang belum selesai itu justru membuat ruang digerumuhi tawa.

Nisa merefleksikan bahwa keikutsertaan anaknya untuk bersekolah di tempat yang sama di mana dia mengajar membuat sang anak belajar menilai perbedaan perilaku sang ibu di sekolah dan di rumah.

“Ternyata anak saya sangat peka.

Terus sambil bercanda ayahnya menjawab,’Mamak di sekolah digaji, makanya lembut’, lalu anak saya menjawab, ‘Makanya, ayah gaji juga dong Mamak biar lembut di rumah’,”

jelas sang guru terkikih dan para peserta lainnya pun turut tergelak.

Sang guru berpendapat bahwa mengasuh anak-anak di sekolah menguras cukup banyak energi dan emosi. Sehingga, menurutnya, tanpa dia sadari terkadang dia harus menomorduakan anak-anaknya sendiri.

“Terkadang kelelahan membuat kita menjadi egois. Saya tanpa sadar menggap anak saya sudah dewasa karena memiliki adik. Padahal usianya masih kecil,”

ujarannya itu menjadikan seisi ruang geming.

Zakirah menimpali bahwa kejadian yang dialami oleh Nisa pada dasarnya juga pernah dialami oleh dirinya dan banyak pendidik di luar sana secara tidak disadari. Dia berpendapat bahwa hal tersebut tidak lantas menjadikan seorang dicap sebagai guru atau orang tua yang buruk. Maka, menurutnya, penting untuk mengomunikasikan dan memberikan pemahaman kepada anak.

“Cara memberi pemahaman kepada setiap anak itu berbeda-beda, tapi salah satu caranya adalah dengan memberi pengertian,” sarannya.

Di akhir sesi, Rizanna menyatakan bahwa dia menyakini besarnya potensi para relawan untuk menuliskan lebih banyak cerita berdasarkan pengalaman mereka masing-masing. “Saya yakin, proses menulis ini akan menjadi media self-healing. Mereka memiliki wadah untuk mengekspresikan diri melalui tulisan. Kelak ketika dibukukan, produk karya tersebut menjadi jalan aktualisasi diri, merasakan kepuasan karena karya berhasil dipublikasi,” tutupnya.

Tulisan ini pertama kali diterbitkan di Serambi Indonesia 15 Agustus 2022

Pengalaman Mengunjungi Stasiun Restorasi Kawasan Hutan Tenggulun Aceh Tamiang

Kilat kepak sayap biru burung cekakak (kingfishers) melintas cepat dan hilang sekejap dalam hektaran lahan sawit di sepanjang mata memandang. Bebauan khas sawit bercampur lembabnya aroma lembah menyeruak kuat ke udara.

Sinyal gawai timbul tenggelam dari dua bar 4G, E, hingga ketiadaan akses sama sekali. Jalanan sempit, dataran kecokelatan bergelombang, taburan kerikil bebatuan, dan juga lubang-lubang dengan air yang tergenang.

Membutuhkan lebih dari 5 kilometer jarak tempuh menggunakan kendaraan pribadi dengan kondisi jalan demikian jika bertolak dari titik bekas jalur kereta api di Simpang Semadam hingga tiba di Stasiun Restorasi Kawasan Hutan Tenggulun, Aceh Tamiang.

Jika di sepanjang perjalanan sebelumnya pohon-pohon sawit berjejer tegap, di lokasi hutan lindung tersebut pepohonan sawit justru telah tumbang, membusuk, tergantikan beragam tumbuhan lainnya; gaharu, durian, cempedak, damar, petai, dan berbagai jenis tanaman keras hutan. Keberagaman tumbuhan di lokasi restorasi tak hanya terlihat menawan tetapi juga menawarkan udara yang jauh lebih segar. 

“Awal mula masyarakat melakukan restorasi seluas 232 hektare dengan melibatkan tiga kelompok tani (poktan) hutan; Tukul Lestari, Subur Lestari, dan Karya Bersama. Selama proses restorasi, banyak terjadi perubahan. Banjir tetap terjadi, tetapi intensitasnya berkurang,” jelas Amran, Ketua poktan Tukul Lestari.

Dia tambahkan, tahun 2019 dan 2021 muncul dua poktan lainnya, Sungai Rambe dan Mudah Sepaka, sehingga luas hutan kelola masyarakat kini mencapai 509 ha.

Staf Lapangan Forum Konservasi Leuser (FKL) yang telah menetap di Desa Tenggulun sejak tahun 1977 ini menuturkan bahwa restorasi menargetkan 60 persen tanaman produktif dan 40 persen tanaman keras. Menurutnya, sekitar 30 perwakilan negara dunia pernah singgah ke lokasi restorasi, termasuk Amerika Serikat, Perancis, Belanda, dan Australia. Amran memaparkan bahwa kawasan restorasi juga berfungsi sebagai pusat studi dan penelitian keanekaragaman hayati

Tergeraknya masyarakat Aceh Tamiang, termasuk Tenggulun, untuk memakmurkan kawasan restorasi tidak terlepas dari pengalaman pahit akan banjir bandang yang pernah menimpa mereka tahun 2006.

Doles, salah seorang warga Tenggulun, yang berpindah haluan dari seorang “preman sawit” menjadi pejuang restorasi lingkungan mengisahkan bagaimana kesadaran akan pentingnya penjagaan lingkungan hidup membuat hatinya tergerak untuk peduli dan berhenti melakukan aktivitas yang dapat merusak alam dalam jangka panjang. 

“Saat keluar dari ‘lingkaran setan’ memang sulit. Ada banyak ancaman, termasuk ancaman nyawa. Tetapi kalau niat kita tulus untuk memperjuangkan kebenaran, maka semua akan Allah mudahkan,” tuturnya.

Doles menceritakan bagaimana transisi hidup yang terjadi padanya dari seorang yang hanya terpicu dengan uang dan tak ambil pusing akan keselamatan lingkungan, menjadi sosok yang sangat cinta akan kelestarian alam. Hati yang telah tersentuh kesadaran dan wawasan yang semakin terbuka membuatnya paham bahwa harta sesungguhnya yang dimiliki masyarakat Tamiang bukanlah puluhan juta rupiah yang dikantongi, melainkan keberadaan keseimbangan kawasan hutan dengan keanekaragamannya yang asri. 

“Dulu, saat menjadi ‘preman sawit’, uang saya banyak, tetapi saya seperti gembel. Uangnya habis begitu saja, tidak berkah. Kini, saya sadar dan menjadi sangat cinta untuk menjaga serta merestorasi kawasan hutan. Terkadang, kalau ingat betapa saya dulu tidak peduli terhadap alam, saya merasa begitu emosional,”

kisah staf Stasiun Restorasi Kawasan Hutan Tenggulun ini.

Bahasa Cinta Konservasionis

Perjalanan mengelilingi Aceh Tamiang sejak 1-4 Agustus 2022 tersebut mempertemukan saya tidak hanya dengan kelompok tani, staf restorasi, dan warga desa, tetapi juga dengan para konservasionis, yaitu orang-orang yang hatinya telah terpaut untuk menjaga dan melestarikan alam dan lingkungan hidup. 

“Jika dilihat dari sisi ekonomi ekologis, kita butuh memahami efek jangka panjang suatu siklus kehidupan. Sawit memang memberi penghidupan, tetapi apakah efek jangka panjang dari kerusakan yang ditimbulkannya itu setimpal?”, tutur Farwiza Farhan, chairperson HAkA (Hutan, Alam, dan Lingkungan Aceh) saat kami menghabiskan waktu menyantap hidangan makan siang bersama di kawasan restorasi Tenggulun.

Wiza, panggilan akrab sang eco-activist ini, menilai bahwa idealnya, setengah dari isi bumi ini seharusnya dikonservasi. Adapun Rubama, Program Officer HAkA, menjelaskan bahwa pada dasarnya konservasi hutan terbagi dalam 3 hal, yaitu perlindungan, pemanfaatan, dan pengawetan.

Sang advokat komunitas Provinsi Aceh ini menjelaskan bentuk pengawetan hutan bisa melalui ilmu pengetahuan yang didukung oleh kehadiran stasiun riset atau kembali membudidayakan tanaman-tanaman yang mulai langka. 

“Jadi, bukan dengan mengawetkan kayu di hutan ya,” tegasnya.

Adapun bentuk pemanfaatan bidang konservasi, jelas sang penggagas Desa Wisata di Gampong Nusa, Aceh Besar ini, dilakukan melalui pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK), sektor jasa lingkungan, pengelolaan tata air, dan juga ekowisata yang dapat menggerakkan ekonomi masyarakat. Dia juga memaparkan bahwa restorasi biasanya dilakukan pada lahan yang sudah pernah rusak yang kemudian dikembalikan lagi fungsinya sebagai hutan lindung. 

“Restorasi itu berarti mengembalikan fungsi, bisa dengan menanam, merawat, dan memanfaatkan. Restorasi itu bagian dari konservasi, spesifikasinya masuk bagian pengawetan dan perlindungan,” tuturnya.

Rubama menjelaskan bahwa kawasan hutan lindung (KHL) memiliki fungsi-fungsi lindung, semisal untuk menyimpan sumber mata air. Dia menambahkan, hutan lindung juga berfungsi sebagai rumah satwa. Satwa berperan penting dalam proses penyerbukan hutan secara alami untuk mendukung keseimbangan keanekaragaman hayati.

“Yang terpenting, hutan lindung berfungsi sebagai sumber-sumber kehidupan manusia. Ada air, tanaman obat, patahan ranting untuk kayu bakar, dan sebagainya. Hutan lindung juga penting untuk mitigasi dan adaptasi bencana”, jelas Rubama.

Ru, panggilan akrabnya, melihat tidak ada larangan memanfaatkan hutan selama tidak berlebihan dan tidak menyalahi aturan keseimbangan fungsi alam dan lingkungan hidup. Menurutnya, tidak ada yang salah dengan sawit selama penanamannya diselang dengan pepohonan lain seperti durian dan petai. Dia menilai hutan tidak boleh ditanami satu jenis pohon saja (homogen)

Pernyataan tersebut disepakati Doles. Dia bercermin pada pengalamannya sendiri. Menurutnya, Tuhan membuat kebutuhan manusia itu tidak banyak, tetapi ketika manusia menuruti hal yang melebihi kebutuhan, maka di situlah muncul ketidakberkahan. 

“Buah naga, buah semangka.

Hutan terjaga, masyarakat sejahtera,”

tutupnya sembari berpantun.

Tulisan ini pertama kali dipublikasikan di Serambi Indonesia

Peran Kader Posbindu Mewujudkan Lansia Sehat di Masa Pandemi

Oleh Mardhatillah*)

“Lansia Sehat, Indonesia Kuat”. Kalimat tersebut diusung oleh pemerintah sebagai tema memperingati Hari Lanjut Usia Nasional yang jatuh pada 29 Mei 2022. Definisi penduduk usia lanjut (lansia) menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia ialah mereka yang telah mencapai usia 60 tahun ke atas. Lalu bagaimana lansia sebagai kelompok yang rentan menjadi sehat sehingga dapat mewujudkan Indonesia yang kuat?

Pertanyaan tersebut membuat saya menelusuri fakta menarik pada sebuah Publikasi Statistik Penduduk Usia Lanjut 2021 yang diterbitkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS). Dalam publikasi tersebut menyebutkan bahwa seiring semakin membaiknya fasilitas dan layanan kesehatan, terkendalinya tingkat kelahiran, meningkatnya angka harapan hidup, serta menurunnya tingkat kematian, telah membuat jumlah dan proporsi penduduk lanjut usia terus mengalami peningkatan. Hal ini terlihat dari 50 tahun terakhir, persentase penduduk lanjut usia di Indonesia meningkat dari 4,5 persen pada tahun 1971 menjadi sekitar 10,7 persen atau sekitar 28 juta jiwa pada tahun 2020. Angka tersebut diproyeksi akan terus mengalami peningkatan hingga mencapai 19,9 persen pada tahun 2045 atau seperlima dari seluruh penduduk Indonesia.

Namun, di balik keberhasilan peningkatan populasi lansia tersebut, terselip tantangan yang harus diwaspadai, yaitu ke depannya Indonesia akan menghadapi fenomena penuaan penduduk (ageing population). Fenomena ini dapat dimanfaatkan sebagai bonus demografi kedua, dengan syarat apabila populasi lansia masih produktif dan dapat memberikan dampak perekonomian bagi negara. Jika yang terjadi sebaliknya, maka tentu ini akan menjadi beban bagi negara.

Tantangan lainnya ialah pandemi Covid-19. Lansia menjadi kelompok yang paling rentan karena melemahnya fungsi imun serta adanya penyakit degeneratif seperti jantung, hipertensi, dan diabetes. Pada awal tahun 2022, saat varian Omicron menyerang, Kemenkes menyebutkan bahwa 50% pasien yang meninggal adalah lansia dan belum mendapatkan vaksinasi lengkap. Angka tersebut merupakan yang tertinggi dibandingkan kelompok umur lainnya. Pada kondisi ini, lansia memerlukan perlindungan dan akses terhadap makanan bergizi, ketersediaan kebutuhan dasar, obat-obatan, serta perawatan sosial. Keluarga juga memiliki peran penting untuk melindungi serta menjaga lansia selama pandemi, misalnya dengan memperhatikan protokol kesehatan mencegah penyebaran Covid-19, serta memastikan terpenuhinya kebutuhan kesehatan sehari-hari lansia. Agar lansia dapat berkontribusi, maka harus diberdayakan. Selain dapat memberikan manfaat secara ekonomi, pemberdayaan lanjut usia dimaksudkan agar lanjut usia tetap dapat melaksanakan fungsi sosialnya dan berperan aktif secara wajar dalam hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara (UU Nomor 13 Tahun 1998).

Untuk melihat bagaimana realita di lapangan, saya menemui salah satu kader POSBINDU-PTM (Pos Binaan Terpadu Penyakit Tidak Menular) Gampong Suka Damai, Kecamatan Lueng Bata, Kota Banda Aceh. Dian Puspita namanya. Ia menjadi kader kesehatan sejak 2019 hingga sekarang. Saya menemuinya pada Selasa, 24 Mei 2022 saat kegiatan Posbindu di kompleks Kantor Geuchik Gampong Suka Damai.

Dian menjelaskan kegiatan di Posbindu yang setiap bulannya melakukan pemeriksaan gratis untuk gula darah, kolesterol, dan asam urat. Rata-rata pasien yang datang sekitar 50 orang. Tidak hanya lansia saja, masyarakat mulai dari usia 15 tahun juga dapat mengunjunginya. Bagi lansia yang tidak sanggup datang, maka akan dilakukan kunjungan rumah oleh kader.

Selama pandemi, Dian berbagi cerita tentang pengalamannya mengedukasi vaksinasi dan protokol kesehatan pada lansia. “Untuk vaksinasi itu susah-susah gampang. Saat memberikan penyuluhan ke rumah warga, ada yang tidak mau membuka pintu rumahnya. Jika posko vaksinasi dibuka di posyandu, mereka bersembunyi di rumahnya masing-masing. Untuk masyarakat yang ragu itu banyak mempertanyakan kandungan vaksin bukan masalah program vaksinasinya. Mereka sudah terlanjur mengkonsumsi berbagai info di sosial media dan WhatsApp Group. Berita yang mereka dapatkan adalah tentang efek samping dari vaksinasi yang menyebabkan lumpuh, meninggal dan sebagainya. Disinilah tugas saya sebagai kader untuk memerangi berita hoaks dan membuat masyarakat lebih percaya dan yakin bahwa vaksinasi ini halal dan aman,” Dian menjelaskan.

Posbindu ini berada di bawah naungan Puskesmas Batoh. Posko vaksinasi dibuka di puskesmas setiap Selasa dan Kamis, serta terdapat juga gedung posyandu di tiap-tiap desa. Lebih lanjut, Dian menjelaskan berkat adanya kerja sama antara tenaga kesehatan puskesmas, perangkat desa, dan kader, yang telah memberikan contoh bahwa vaksinasi ini halal dan aman, pada akhirnya mampu membuat masyarakat semakin banyak yang antusias mendapatkan vaksinasi. Untuk para lansia, mereka akan disarankan melakukan check-up atau konsultasi ke dokter terlebih dahulu.

Saat ini pemerintah telah melonggarkan aturan pembatasan terkait pencegahan pandemi Covid-19. Hal ini merupakan langkah awal memulai transisi pandemi ke endemi. Masa transisi ini dilakukan secara bertahap agar dapat dipahami oleh semua pihak. Pemerintah juga masih perlu bersiaga apabila terjadi gelombang Covid-19 susulan, lantaran di beberapa negara masih terjadi lonjakan kasus yang cukup tinggi. Masker masih diwajibkan khusus untuk populasi rentan (lansia, ibu hamil, anak-anak yang belum divaksin dan masyarakat yang memiliki penyakit komorbid), dan bagi yang bergejala seperti batuk, demam, dan pilek.

Jika melihat data jumlah vaksinasi untuk Provinsi Aceh yang diakses melalui vaksin.kemkes.go.id pada 28 Mei 2022. Untuk kelompok lansia dosis satu telah mencapai 90,35%, dosis dua mencapai 68,48%, dan dosis ketiga mencapai 10,70%. Dosis ketiga atau booster cakupannya masih cukup rendah. Proses edukasi mengubah perilaku masyarakat bukanlah tugas jangka pendek. Peran kader sebagai salah satu sosok yang paling dekat dengan masyarakat sangat penting diperhitungkan. Kader yang lebih tanggap dan memiliki pengetahuan kesehatan yang baik, akan mampu menjembatani masyarakat untuk menolong dirinya sendiri dalam mencapai derajat kesehatan yang optimal. Oleh karena itu, memakai masker, mencuci tangan dan mendapatkan vaksinasi seharusnya sudah menjadi kebutuhan dasar masyarakat masa kini.[]

*) Anggota Komunitas Jurnalis Warga Banda Aceh dan alumnus D4 Gizi Poltekkes Kemenkes Aceh melaporkan dari Banda Aceh.