BANDA ACEH – Sebanyak 20 anggota perempuan tuha peut (legislator desa) dari 13 kabupaten/kota di Aceh yang masuk dalam Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) mengikuti pelatihan intensif di Mita Mulia Hotel, Darussalam, Banda Aceh. Kegiatan yang berlangsung selama tiga hari, Kamis hingga Sabtu, 11–13 Juni 2026 ini dilaksanakan oleh Perempuan Peduli Leuser yang didukung oleh Yayasan Hutan Alam dan Lingkungan Aceh (HAkA).
Pelatihan ini bertujuan mengoptimalkan peran strategis keterwakilan perempuan di tingkat legislasi gampong agar tidak sekadar menjadi pelengkap administratif formalitas. Fokus utama diarahkan pada peningkatan kapasitas hukum adat, resolusi konflik, serta penegakan keadilan ekologis di wilayah penyangga KEL yang kini terus menghadapi ancaman deforestasi dan bencana ekologis.
Legitimasi Hukum Negara dan Adat

Hadir sebagai salah satu narasumber utama, pakar hukum dari Universitas Syiah Kuala, Prof. Dr. Sulaiman Tripa, S.H., M.H., membedah topik mengenai “Optimalisasi Wewenang Tuha Peut dalam Memitigasi dan Menyelesaikan Sengketa Lingkungan dan Kehutanan”. Dalam pemaparannya, Sulaiman menegaskan bahwa kedudukan Tuha Peut gampong sebagai hakim perdamaian adat memiliki legitimasi yuridis yang sangat kuat, baik melalui UU No. 6/2014 tentang Desa maupun Qanun Aceh No. 9/2008 tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Adat Istiadat.
“Aparat penegak hukum wajib memberikan kesempatan terlebih dahulu agar sengketa diselesaikan di tingkat gampong secara peradilan adat sebelum masuk ke ranah hukum peradilan negara,” ujar Sulaiman Tripa.
Berdasarkan Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008, terdapat 18 perkara perselisihan adat yang menjadi wewenang penuh penyelesaian di tingkat gampong. Di wilayah lingkar Leuser, Sulaiman menitikberatkan pada dua perkara kunci pelestarian alam, yakni Perkara Nomor 14 mengenai pembakaran hutan dalam skala kecil yang merugikan komunitas adat, serta Perkara Nomor 16 tentang pencemaran lingkungan skala ringan.
Ia mendorong agar perempuan tuha peut tidak ragu merumuskan peraturan gampong (qanun/reusam) yang responsif terhadap perlindungan hutan dan mata air, serta mencontoh keberhasilan wilayah lain seperti Qanun Gampong Bunin di Aceh Timur atau Gampong Suleue di Kabupaten Aceh Besar yang secara tegas melembagakan hukum adat untuk keselamatan alam.
Perempuan Aktor Kunci Mitigasi Bencana

Sementara itu, Ketua Yayasan Perempuan dan Anak Negeri (YPANBA), Ruwaida M.Ag., yang juga tampil sebagai narasumber membawakan materi seputar “Kepemimpinan Perempuan Adat dalam Mitigasi dan Respons Kebencanaan Berbasis Lingkungan”. Ruwaida meluruskan paradigma keliru yang selama ini kerap memosisikan kaum perempuan semata-mata sebagai kelompok rentan atau objek terdampak bencana.
“Padahal di lapangan, data menunjukkan keterlibatan perempuan dalam pengelolaan sumber daya alam komunitas justru membuat penanganan 2 hingga 10 kali lebih efektif, bahkan mampu menekan tingkat deforestasi hingga 25 persen,” papar Ruwaida.
Ruwaida menambahkan, ketika lingkungan rusak atau terjadi bencana akibat kelalaian tata kelola, perempuanlah yang menanggung beban ganda paling berat di level domestik, mulai dari urusan ketersediaan air bersih, pemenuhan pangan, hingga ancaman kekerasan di ruang pengungsian.
“Oleh karena itu, membangun sikap kritis bagi perempuan tuha peut untuk mengontrol anggaran gampong dan mengadvokasi isu ketangguhan bencana berbasis kesetaraan gender (GEDSI perspective) mutlak diperlukan,” kata Ruwaida.
Keterampilan Komunikasi dan Aksi Nyata

Guna menunjang keberanian bersuara di ruang publik, peserta juga dibekali dengan materi teknik public speaking dan komunikasi dialogis yang disampaikan oleh Dr. Rasyidah, M.Ag. (atas) dan Ismiatul Ramadhian Nur, S.T., M.Si. (bawah) selaku Ketua Prodi dan dosen Pengembangan Masyarakat Islam Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Ar-Raniry.
Melalui materi ini, para tokoh perempuan diajarkan untuk meruntuhkan rasa tidak percaya diri, menyusun argumentasi berbasis data dan fakta, serta menerapkan strategi negosiasi inklusif saat memimpin sidang-sidang peradilan adat di gampong masing-masing.
Kegiatan ini juga menghadirkan mantan sekretaris Gampong Suleue, Kecamatan Darussalam, Kabupaten Aceh Besar, Hanifah Nurdin, untuk berbagi praktik baik keberhasilan Gampong Suleue dalam melahirkan qanun gampong untuk mendukung kelestarian desa. Di antara yang diatur dalam qanun tersebut adalah terkait pengelolaan sampah.
Melalui sharing praktik baik ini, para peserta melihat contoh konkret bagaimana implementasi qanun gampong berbasis kelestarian lingkungan dijalankan secara harmonis oleh otoritas lokal.
Dengan berakhirnya pelatihan ini, para peserta dibentuk menjadi jejaring komunikasi aktif antartuha peut inong di Kawasan Ekosistem Leuser untuk saling mengawal komitmen hijau demi merawat tatanan adat sekaligus kelestarian alam bagi generasi masa depan.
Sementara itu, Koordinator Perempuan Peduli Leuser, Ayu ‘Ulya, menegaskan, melalui penguatan kapasitas ini, tuha peut inong, khususnya yang berada di wilayah Kawasan Ekosistem Leuser didorong menjadi figur legislatif desa yang fungsional, mandiri, dan berwibawa dalam menjaga keharmonisan tatanan sosial sekaligus kelestarian alam yang berkelanjutan.
“Di antara tujuan kegiatan ini adalah meningkatkan keterampilan teknis peserta dalam mengidentifikasi, memediasi, dan menyelesaikan sengketa pelanggaran adat lokal, khususnya terkait perkara pembakaran hutan skala kecil dan pencemaran lingkungan ringan,” katanya.

Para peserta kegiatan ini berasal dari 1) Aceh Tamiang; 2) Aceh Timur; 3) Aceh Tenggara; 4) Gayo Lues; 5) Aceh Tengah; 6) Bener Meriah; 7) Aceh Singkil; 8) Subulussalam; 9) Aceh Selatan; 10) Aceh Barat Daya; 11) Nagan Raya; 12) Aceh Barat; dan 13) Aceh Utara.[]
