KKJ Aceh Kecam Perampasan dan Penghapusan Karya Jurnalistik Jurnalis Kompas TV

Banda Aceh–Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Aceh mengecam keras tindakan perampasan alat kerja dan penghapusan karya jurnalistik yang dialami jurnalis Kompas TV Aceh, Davi Abdullah. Peristiwa tersebut diduga dilakukan oleh sejumlah aparat TNI di Posko Terpadu Penanganan Bencana Alam, Lanud Sultan Iskandar Muda (SIM) di Blang Bintang, Aceh Besar, Kamis, 11 Desember 2025.

Koordinator KKJ Aceh, Rino Abonita, melalui siaran pers yang diterbitkan KKJ Aceh pada Jumat, 12 Desember 2025, mengatakan, insiden itu bermula ketika Davi bersama rekan kerjanya bersiap melakukan siaran langsung sekitar pukul 10.05 WIB.

Saat menjalankan tugas pengambilan gambar di sekitar Lanud SIM, Davi merekam kedatangan sejumlah orang yang turun dari kendaraan membawa koper, beberapa di antaranya mengenakan atribut menyerupai bendera Malaysia.

Ketika Davi mendekat untuk mendapatkan visual yang lebih jelas, sejumlah anggota TNI dan seorang yang mengaku intelijen menghampiri rombongan tersebut. Terjadi ketegangan terkait dokumen kedatangan warga negara asing (WNA) itu.

Dalam rombongan terdapat tiga orang yang mengaku staf khusus Gubernur Aceh dan menjelaskan bahwa para WNA hendak menuju Aceh Tamiang untuk membantu penyintas banjir bersama iring-iringan gubernur.

Namun, rombongan tersebut diminta meninggalkan lokasi oleh Aster Kasdam Iskandar Muda, Kolonel Inf Fransisco. Seluruh kejadian itu direkam Davi menggunakan telepon genggam miliknya.

Tak lama kemudian, seorang anggota TNI AU mendatangi Davi dan meminta agar rekaman dihapus. Davi menolak dan menjelaskan bahwa pengambilan gambar tersebut merupakan bagian dari tugas jurnalistik. Situasi kemudian memanas ketika beberapa anggota TNI lainnya memotret identitas Davi, melontarkan hardikan, dan menekan agar rekaman dihapus.

Davi menyatakan rekaman tersebut tidak akan ditayangkan dan hanya disimpan sebagai dokumentasi. Ia kemudian menjauh dan bergabung dengan rekan-rekannya. Namun, Kolonel Inf Fransisco kembali mendatangi Davi bersama beberapa anggota TNI dan kembali memaksa penghapusan rekaman disertai ancaman akan merusak ponsel milik Davi.

Ponsel Davi kemudian dirampas dan diserahkan kepada seorang provos TNI AU. Dua file rekaman berdurasi sekitar empat menit dihapus secara paksa sebelum ponsel dikembalikan kepada Davi. Menurut pengakuan Davi, sebelum pergi, Fransisco sempat melontarkan ancaman.

KKJ Aceh menilai tindakan tersebut sebagai bentuk kekerasan terhadap jurnalis dan penghalang-halangan kerja jurnalistik yang melanggar kebebasan pers. Tindakan tersebut dinilai bertentangan dengan Pasal 28F UUD 1945 serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 18 ayat (1).

“KKJ Aceh mengutuk segala bentuk kekerasan dan intimidasi terhadap jurnalis. KKJ mendesak aparat keamanan menghormati kerja jurnalistik, meminta atasan langsung pelaku menjatuhkan sanksi disiplin militer, serta mendesak kepolisian memproses kasus ini secara hukum karena merupakan delik umum,” kata Rino.

Selain itu, KKJ Aceh mengingatkan bahwa keberatan terhadap produk jurnalistik harus ditempuh melalui mekanisme hak jawab atau hak koreksi, bukan dengan intimidasi atau kekerasan. KKJ juga mendorong jurnalis yang mengalami kekerasan agar segera melaporkan setiap kejadian yang dialami.

KKJ Aceh merupakan bagian dari KKJ Indonesia yang dideklarasikan pada 14 September 2024. Saat ini, KKJ Aceh beranggotakan organisasi profesi jurnalis dan organisasi masyarakat sipil di Aceh.[]

Editor: Ihan Nurdin

Perempuan Peduli Leuser
Perempuan Peduli Leuserhttps://perempuanleuser.com
Perempuan Peduli Leuser (PPL) merupakan komunitas yang mewadahi perempuan untuk saling bertukar pikiran dan bersinergi dalam mengampanyekan isu-isu lingkungan.

Artikel Lainnya Seperti Ini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terbaru