Masyarakat Sipil Nilai Negara Gagal Kelola Ekosistem Aceh

Banda Aceh—Hingga hari ke-28 pascabencana hidrologi yang melanda Aceh dan sejumlah wilayah di Sumatera, ribuan warga terdampak masih hidup dalam kondisi tidak layak. Situasi tersebut dinilai mencerminkan kegagalan negara dalam menjamin hak dasar warga atas keselamatan, perlindungan, dan lingkungan hidup yang sehat.

Komunitas Inisiatif Konservasi Hutan Wakaf menilai bencana berulang ini bukan sekadar banjir musiman, melainkan krisis ekosistem akibat akumulasi kesalahan kebijakan negara. Kerusakan daerah aliran sungai (DAS), ekspansi perkebunan monokultur dan pertambangan, tata ruang yang abai pada daya dukung lingkungan, serta lemahnya penegakan hukum disebut sebagai faktor utama yang memperparah dampak bencana.

“Ini bukan peristiwa alam biasa, tetapi bencana ekosistem yang lahir dari kegagalan tata kelola ruang dan kebijakan pembangunan,” demikian pernyataan komunitas tersebut dalam diskusi publik di Banda Aceh, Selasa (23/12/2025).

Atas dasar itu, mereka mendesak Presiden Republik Indonesia segera menetapkan status bencana nasional atas bencana hidrologi di Aceh dan Sumatera, membuka akses bantuan internasional, serta memastikan penanganan bencana dilakukan secara serius dan objektif tanpa pertimbangan politik. Negara juga diminta menegakkan hukum secara tegas terhadap seluruh bentuk perusakan lingkungan.

Desakan tersebut merujuk pada hasil Muzakarah Ulama Aceh yang digelar pada 14 Desember 2025 di Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh, yang secara tegas merekomendasikan langkah-langkah tersebut sebagai bentuk perlindungan terhadap keselamatan rakyat.

Dalam diskusi tersebut, sejumlah akademisi dan praktisi menegaskan bahwa peringatan ilmiah terkait risiko bencana sebenarnya telah lama disampaikan, namun diabaikan oleh negara.

Akademisi Nurul Ikhsan menyebut realitas politik kerap menutup mata terhadap temuan ilmiah. Ketidakseriusan itu, menurutnya, memicu tuntutan kuat agar status bencana segera dinaikkan menjadi bencana nasional.

Sementara itu, Ivan Krisna menilai Aceh dan Sumatera tidak layak dipaksakan menjadi wilayah monokultur, khususnya sawit. Penggantian hutan dan kebun rakyat dengan perkebunan sawit, pembangunan kanal yang memotong topografi alami, serta degradasi tanah telah menciptakan limpasan air besar dalam ruang resapan yang semakin sempit.

“Melawan banjir dengan infrastruktur semata adalah pendekatan keliru. Kuncinya ada pada pemulihan keseimbangan ekosistem dan menjadikan DAS sebagai basis kebijakan tata ruang,” ujarnya.

Dahlan, mewakili Rektor Universitas Syiah Kuala (USK), menegaskan kegagalan tata ruang Aceh telah berlangsung lama. RTRW dinilai tidak pernah benar-benar berbasis DAS, sementara usulan buffer ekologis berupa kebun campuran yang menyerupai hutan justru diabaikan. Di tengah luasnya kawasan budidaya, tekanan terhadap hutan lindung masih terus terjadi.

Ia juga menyoroti banyaknya kawasan hutan yang berada di luar kawasan hutan negara, sehingga membutuhkan koordinasi serius antara Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK). “Tanpa tim tata ruang yang dinamis dan multistakeholder, Aceh akan terus menuju bencana berikutnya,” kata Dahlan.

Dari sisi hukum, praktisi Affan menyebut pemerintah berada dalam kondisi “kesepian gagasan”. Ribuan alat berat beroperasi di kawasan hutan, sementara respons negara dinilai lamban dan reaktif. Menurutnya, momentum bencana ini harus dimanfaatkan untuk mendorong langkah jangka pendek dan panjang, mulai dari tanggap darurat, pemulihan ekosistem sungai, hingga advokasi hukum dan gugatan kebijakan.

Sejumlah tokoh masyarakat sipil lainnya mengingatkan agar energi gerakan tidak padam dan tetap berpijak pada pengetahuan serta analisis ilmiah.

Sebagai tindak lanjut, Komunitas Inisiatif Konservasi Hutan Wakaf bersama elemen masyarakat sipil merekomendasikan evaluasi total seluruh izin sawit dan tambang di Aceh, moratorium perkebunan sawit dan pertambangan hingga daya dukung ekosistem pulih, serta peninjauan ulang RTRW Aceh berbasis DAS.

Mereka juga mendorong pemetaan menyeluruh seluruh DAS dengan ketentuan minimal 30 persen kawasan DAS wajib memiliki tutupan hutan, serta perlindungan sungai purba sebagai infrastruktur ekologis alami.

“Bencana ini adalah cermin. Yang dipertaruhkan bukan hanya kebijakan, melainkan masa depan Aceh dan Sumatera,” demikian pernyataan sikap tersebut.[]

Artikel Lainnya Seperti Ini

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terbaru