MINIMNYA dukungan anggaran untuk Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Aceh (DPPPA) berdampak pada tidak optimalnya program-program yang dijalankan untuk isu-isu terkait perlindungan perempuan dan anak di Aceh.
Anggaran yang minim, menyebabkan DPPPA selama ini hanya bisa fokus pada program-program yang sifatnya penanganan kasus. Sedangkan program-program yang sifatnya pencegahan atau preventif belum bisa dioptimalkan.
Jika kondisi ini terus dibiarkan, maka bukan tidak mungkin masa depan perempuan dan anak di Aceh akan menjadi semakin suram dengan berbagai ancaman kekerasan yang mereka hadapi.
Mengingat, kasus kekerasan yang dialami oleh perempuan dan anak di Aceh cenderung meningkat dari tahun ke tahun. Modus-modus kekerasan dan kejahatan yang dilakukan terhadap perempuan dan anak juga semakin bervariasi.
Kekhawatiran tersebut mengemuka dalam focus group discussion yang dilaksanakan oleh Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) di hotel Kyriad Muraya, Banda Aceh, Senin, 16 Juni 2025. FGD ini diikuti oleh lebih 20 peserta yang berasal dari perwakilan SKPA terkait, organisasi masyarakat sipil, akademisi, dan jurnalis. Hadir juga anggota Komisi V DPRA.
Koordinator MaTA, Alfian, menyampaikan bahwa FGD ini, di antaranya, bertujuan untuk merumuskan strategi yang efektif dan berkelanjutan dalam mengadvokasi isu-isu perlindungan perempuan dan anak di Aceh agar masuk dalam berbagai dokumen perencanaan daerah. Dokumen-dokumen tersebut, seperti rencana pembangunan jangka menengah (RPJM), rencana strategis (renstra), atau rencana kerja (renja).
“Sebagai langkah awal, MaTA telah menyusun laporan background study dan policy brief. Dokumen tersebut sudah kami serahkan kepada Bappeda dan juga DPRA pada bulan Mei lalu. Penyusunan dokumen ini telah dimulai sejak enam lalu, kami melakukan kajian dan penguatan data dari berbagai unsur masyarakat di enam kabupaten/kota di Aceh,” kata Alfian.
Selanjutnya, yang paling penting adalah mengawal agar apa yang telah dirumuskan dalam background study dan policy brief berjudul
“Mendorong Transformasi Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan GEDSI untuk Pembangunan Berkeadilan” bisa masuk dalam RPJM yang rancangan awalnya per hari ini sudah diserahkan ke legislatif untuk tahapan selanjutnya.
“Oleh karena itu, FGD ini menjadi penting untuk kita berkoordinasi agar setiap elemen ini mengawal sesuai kapasitas masing-masing. Yang perlu kita garisbawahi bahwa isu ini adalah tanggung jawab semua orang, tidak bisa dipikul oleh DPPPA sendiri,” kata Alfian.
Secara rinci, background study tersebut berisikan 23 rekomendasi yang berkaitan dengan pencegahan, penanganan kasus, hingga rehabilitasi bagi korban kekerasan. Rekomendasi ini perlu diintegrasikan ke berbagai dokumen perencanaan pembangunan, khususnya dalam RPJMA 2025–2029 dan Rencana Strategis DPPPA.

Sementara itu, anggota Komisi V DPRA, Syarifah Nurul Carissa, menyatakan komitmennya dalam memperjuangkan isu-isu perlindungan perempuan dan anak di legislatif. Komisi V yang membidangi isu kesehatan, sosial, dan kesejahteraan saat ini memiliki tiga anggota legislatif perempuan. Dua lainnya, yaitu Martini dan Diana Putri Amelia. Komposisi ini menurutnya menjadi satu kekuatan tersendiri di parlemen.
Di antara upaya yang dilakukan pihaknya adalah bertemu dengan Deputi BPJS di Medan untuk membicarakan agar BPJS juga dapat menanggung biaya berobat bagi korban kekerasan dalam rumah tangga.
“Namun, kebijakan BPJS ternyata memang tidak bisa menanggung untuk KDRT. DPRA juga mencari solusi lain seperti berkoordinasi dengan baitul mal,” kata Syarifah.
Ia juga menyampaikan beberapa informasi terbaru terkait Raqan Perlindungan Perempuan dan Raqan Perlindungan Anak.
Untuk Raqan Perlindungan Perempuan sudah difasilitasi ke Kementerian Dalam Negri dan tinggal menunggu nomor untuk pengesahan menjadi qanun.
Adapun Raqan Perlindungan Anak masih perlu ditinjau ulang dan kemungkinan baru bisa masuk ke program legislasi tahun 2026.
“Kehadiran Qanun Perlindungan perempuan nantinya bisa menjawab sejumlah persoalan yang dirasakan oleh perempuan selama ini,” katanya.
Adapun perwakilan dari DPPPA, Isna, menyampaikan informasi terkini terkait perubahan nomenklatur dan penambahan bidang di DPPPA. Bidang-bidang tersebut meliputi Bidang Perlindungan Perempuan, Bidang Perlindungan Khusus Anak, dan Bidang Perencanaan Pengendalian Penduduk. Dengan perubahan ini diharapkan upaya-upaya perlindungan terhadap perempuan dan anak bisa lebih terfokus.
Selain itu, beragam respons dan saran kritis juga disampaikan oleh tiap-tiap peserta.[]
